KETERANGAN
HAK WARIS
Nomor :
-Yang bertandatangan dibawah ini, SRI LELAWATY, -----Sarjana Hukum,
Notaris di Bekasi, dengan ini --------menerangkan bahwa-berdasarkan bukti-bukti
yang ------diperlihatkan kepada saya dan memperhatikan akta ----PERNYATAAN yang dibuat dengan akta saya,
Notaris, ---tanggal hari ini, dibawah Nomor : dapatlah -------diketahui :
-----------------------------------------
-Bahwa almarhum OEY BUN TJAN tempat tinggal terakhir- di Bekasi, telah
meninggal dunia di Bekasi, pada ---- tanggal 27-10-1985 (duapuluh tujuh Oktober
seribu --- sembilanratus delapanpuluh lima) dalam usia 73 ------ (tujuhpuluh
tiga) tahun, sebagaimana ternyata dari --Surat Kematian yang dikeluarkan oleh
Lurah Bojong ---Menteng tanggal 27-02-1985 (duapuluh tujuh Pebruari -seribu
sembilanratus delapanpuluh lima Nomor : ------474.3/30-KLBM/II/05.
--------------------------------
-Bahwa Pewaris semasa
hidupnya telah melaksanakan --- perkawinan diluar ketentuan hukum yang berlaku
(kawin adat) untuk pertama dan terakhir kalinya dengan -----Nyonya TIBEG pada tahun , sehingga tidak terjadi persekutuan
harta. ----------------------------------
-Bahwa Nyonya TIBEG tersebut telah meninggal di -----
Bekasi, pada tanggal 10-01-2000 (sepuluh Januari ---- duaribu) sebagaimana
ternyata dari Surat Kematian --- yang dikeluarkan oleh Lurah Bojong Menteng
Nomor : --474.3/03/II/VI/00, surat-surat mana aslinya ---------
diperlihatkan kepada saya,
Notaris. -----------------
-Bahwa dari perkawinan antara
almarhum OEY BUN TJAN - dengan almarhumah
TIBEG tersebut, semasa hidupnya,
--telah dilahirkan 5 (lima) orang anak yang masih -----hidup, yaitu Para
Penghadap tersebut diatas dan -----1(satu) orang anak yang sudah meninggal
dunia yaitu -almarhumah OEY AN NIO
(ANYOH) pada tanggal 20-06-2002 (duapuluh Juni duaribu dua), sebagaimana
ternyata ---dari Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cileungsi
pada tanggal 30-12-2002 (tigapuluh Desember duaribu dua), Nomor :
4741/177/XII/2002. ------------
-Bahwa almarhumah OEY AN NIO (ANYOH) semasa hidupnya-
telah melaksanakan perkawinan diluar ketentuan hukum- yang berlaku (kawin adat)
untuk pertama dan terakhir- kalinya dengan tuan ONG KIM LIAN/PA’UL pada
tahun --- sehingga tidak terjadi
persekutuan harta. -----------
-Bahwa dari perkawinan antara
almarhumah OEY AN NIO -(ANYOH) dengan almarhum ONG KIM LIAN/PA’UL semasa ---hidupnya tersebut, telah dilahirkan 7 (tujuh)
orang –
Anak yaitu :
----------------------------------------
1. Tuan SUKAMTO, lahir di Bogor, pada tanggal -------
25-09-1954 (duapuluh
lima September seribu -------
sembilanratus limapuluh empat), buruh,
bertempat –
tinggal di Tulang Bawang, Dwi Warga Tunggal
Jaya,-
Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 01, Desa Dwi
Warga-
Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Pemegang
---
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 25094.804.98,
Warga –
Negara Indonesia.
--------------------------------
-Untuk sementara berada di Bekasi.
---------------
2. –Nyonya CHINTA DEWI PUSPA, lahir di Bogor, pada -–
tanggal 10-02-1961 (sepuluh Pebruari
seribu ------
sembilanratus enampuluh satu), Ibu Rumah
Tangga, -
bertempat tinggal di Bogor, Kampung Pasar,
Rukun –
Tetangga 02, Rukun Warga 01, Desa Cileungsi,
-----
Kecamatan Cileungsi, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk
Nomor : 32.03.14.2001.500261.05280, Warga
Negara -
Indonesia.
---------------------------------------
-Untuk sementara berada di Bekasi.
---------------
3. –Nyonya TINAH, lahir di Bogor, pada tanggal ------
15-06-1968 (limabelas
Juni seribu sembilanratus -–
enampuluh delapan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –-
tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun
Tetangga --
03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
Cileungsi, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -
32.03.14.2001.550668,
06430, Warga Negara --------
Indonesia.
---------------------------------------
-Untuk sementara berada di Bekasi.
---------------
4. –Nyonya INGGIT, lahir di Bogor, pada tanggal -----
15-06-1968 (limabelas
Juni seribu sembilanratus -–
enampuluh delapan), Ibu Rumah Tangga,
bertempat –-
tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun
Tetangga --
03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
Cileungsi, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -
32.03.14.2001.550668,
06431, Warga Negara --------
Indonesia.
---------------------------------------
-Untuk sementara berada di Bekasi.
---------------
5. –Nyonya NANI, lahir di Bogor, pada tanggal -------
02-01-1969 (dua Januari
seribu sembilanratus ----–
enampuluh sembilan), Ibu Rumah Tangga, bertempat
–
tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun
Tetangga --
03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
Cileungsi, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : -
32.03.14.2014/6568/2454869,
Warga Negara ---------
Indonesia. ---------------------------------------
6. –Tuan HARYANTO, lahir di Bogor, pada tanggal -----
05-08-1973 (lima
Agustus seribu sembilanratus ---–
tujuhpuluh tiga), buruh, bertempat tinggal
di ----
Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga 03,
Rukun ---
Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, ---
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
------------
32.03.14.2004/3070/2451432,
Warga Negara ---------
Indonesia.
---------------------------------------
-Untuk sementara berada di Bekasi.
---------------
7. –Nyonya SINCE alias SIE SIN, lahir
di Bogor, pada-
tanggal 17-04-1974 (tujuhbelas
April seribu ------
sembilanratus tujuhpuluh empat), Ibu Rumah
Tangga,
bertempat tinggal di Bogor, Kampung Pasar,
Rukun –
Tetangga 03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi,
-----
Kecamatan Cileungsi, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk
Nomor : 32.03.14.2014/3009/2451170, Warga
Negara -
Indonesia.
---------------------------------------
-Untuk sementara berada di Bekasi.
---------------
-Bahwa oleh karenanya, tuan OEY KENG UN (KENG UN), --
nyonya OEY BUTIK (BUTIK), nyonya
OEY PUNGUT (PUNGUT),
-nyonya OEY PIT NIO/TINAH/APIT, tuan OEY
KENG IN ---- (KENG IN) dan tuan SUKAMTO,
nyonya CHINTA DEWI PUSPA, nyonya TINAH, nyonya INGGIT, nyonya NANI,
tuan ------HARYANTO dan nyonya SINCE alias SIE SIN adalah ahli – waris dan ahli waris pengganti dari Pewaris.
-------- -Bahwa berdasarkan surat yang
dikeluarkan oleh ------Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -----
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 05-10-2005
(lima Oktober duaribu lima) ---
Nomor : C2-HT.05.02.5121 dan
C2-HT.05.02.5122, ------
Menerangkan tidak terdaftar
surat wasiat atas nama --Pewaris, surat mana aslinya diperlihatkan kepada ----
saya, Notaris ; -------------------------------------
-Bahwa segala sesuatu apa
yang dikemukakan diatas --- adalah yang sebenarnya dan penghadap tersebut
berani- diangkat sumpah apabila diperlukan. -----------------
-Berhubung dengan uraian
sebagaimana tersebut, maka - penghadap tersebut diatas dengan ini menerangkan
dan- menyatakan bahwa menurut peraturan hukum, ahli waris- dari Pewaris adalah
sebagai berikut : ---------------
1. Tuan OEY
KENG UN (KENG UN) tersebut ; ------------
2. Nyonya OEY
BUTIK (BUTIK) tersebut ;
--------------
3. Nyonya OEY
PUNGUT (PUNGUT) tersebut ;
------------
4. Nyonya OEY
PIT NIO/TINAH/APIT tersebut ;
---------
5. Tuan OEY KENG IN (KENG IN) tersebut ; ------------
Dan ahli waris pengganti dari Pewaris adalah :
------ 1. Tuan SUKAMTO tersebut ; --------------------------
2. Nyonya CHINTA
DEWI PUSPA tersebut ; --------------
3. Nyonya TINAH
tersebut ; --------------------------
4. Nyonya INGGIT
tersebut ; -------------------------
5. Nyonya NANI tersebut
; ---------------------------
6 Tuan HARYANTO tersebut ; dan --------------------- 7. Nyonya SINCE alias SIE SIN tersebut.
-------------
-Selanjutnya ke duabelas orang tersebut diatas
------disebut ahli waris. ---------------------------------
-Bahwa dengan demikian ahli waris tersebut diatas ---
adalah yang berhak atas harta warisan/harta pusaka -- dari Pewaris tersebut, dan oleh karenanya
berhak ---- sepenuhnya untuk menjalankan segala tindakan --------pengurusan dan
tindakan pemilikan atas harta -------- peninggalan Pewaris tersebut, tidak ada
tindakan yang dikecualikan. ---------------------------------------
-Demikian keterangan Hak Waris ini dibuat
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ------------------
Bekasi, 2006.
Notaris di Bekasi,
(SRI
LELAWATY, SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar