Jumat, 19 Juli 2013

KETERANGAN WARIS


KETERANGAN HAK WARIS
Nomor :
-Yang bertandatangan dibawah ini, SRI LELAWATY, -----Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, dengan ini --------menerangkan bahwa-berdasarkan bukti-bukti yang ------diperlihatkan kepada saya dan memperhatikan akta ----PERNYATAAN yang dibuat dengan akta saya, Notaris, ---tanggal hari ini, dibawah Nomor :    dapatlah -------diketahui : -----------------------------------------
-Bahwa almarhum OEY BUN TJAN tempat tinggal terakhir- di Bekasi, telah meninggal dunia di Bekasi, pada ---- tanggal 27-10-1985 (duapuluh tujuh Oktober seribu --- sembilanratus delapanpuluh lima) dalam usia 73 ------ (tujuhpuluh tiga) tahun, sebagaimana ternyata dari --Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Bojong ---Menteng tanggal 27-02-1985 (duapuluh tujuh Pebruari -seribu sembilanratus delapanpuluh lima Nomor : ------474.3/30-KLBM/II/05. --------------------------------
-Bahwa Pewaris semasa hidupnya telah melaksanakan --- perkawinan diluar ketentuan hukum yang berlaku (kawin adat) untuk pertama dan terakhir kalinya dengan -----Nyonya TIBEG pada tahun      , sehingga tidak terjadi persekutuan harta. ----------------------------------
-Bahwa Nyonya TIBEG tersebut telah meninggal di ----- Bekasi, pada tanggal 10-01-2000 (sepuluh Januari ---- duaribu) sebagaimana ternyata dari Surat Kematian --- yang dikeluarkan oleh Lurah Bojong Menteng Nomor : --474.3/03/II/VI/00, surat-surat mana aslinya ---------
diperlihatkan kepada saya, Notaris. -----------------
-Bahwa dari perkawinan antara almarhum OEY BUN TJAN - dengan almarhumah TIBEG tersebut, semasa hidupnya, --telah dilahirkan 5 (lima) orang anak yang masih -----hidup, yaitu Para Penghadap tersebut diatas dan -----1(satu) orang anak yang sudah meninggal dunia yaitu -almarhumah OEY AN NIO (ANYOH) pada tanggal 20-06-2002 (duapuluh Juni duaribu dua), sebagaimana ternyata ---dari Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cileungsi pada tanggal 30-12-2002 (tigapuluh Desember duaribu dua), Nomor : 4741/177/XII/2002. ------------
-Bahwa almarhumah OEY AN NIO (ANYOH) semasa hidupnya- telah melaksanakan perkawinan diluar ketentuan hukum- yang berlaku (kawin adat) untuk pertama dan terakhir- kalinya dengan tuan ONG KIM LIAN/PA’UL pada tahun ---       sehingga tidak terjadi persekutuan harta. -----------
-Bahwa dari perkawinan antara almarhumah OEY AN NIO -(ANYOH) dengan almarhum ONG KIM LIAN/PA’UL semasa ---hidupnya tersebut, telah dilahirkan 7 (tujuh) orang –
Anak yaitu : ----------------------------------------
1. Tuan SUKAMTO, lahir di Bogor, pada tanggal -------
   25-09-1954 (duapuluh lima September seribu -------
   sembilanratus limapuluh empat), buruh, bertempat –
   tinggal di Tulang Bawang, Dwi Warga Tunggal Jaya,-
   Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 01, Desa Dwi Warga-
   Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Pemegang ---
   Kartu Tanda Penduduk Nomor : 25094.804.98, Warga –
   Negara Indonesia. --------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
2. –Nyonya CHINTA DEWI PUSPA, lahir di Bogor, pada -–
   tanggal 10-02-1961 (sepuluh Pebruari seribu ------
   sembilanratus enampuluh satu), Ibu Rumah Tangga, -
   bertempat tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun –
   Tetangga 02, Rukun Warga 01, Desa Cileungsi, -----
   Kecamatan Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
   Nomor : 32.03.14.2001.500261.05280, Warga Negara -
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
3. –Nyonya TINAH, lahir di Bogor, pada tanggal ------
   15-06-1968 (limabelas Juni seribu sembilanratus -–
   enampuluh delapan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –-
   tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga --
   03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
   Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -
   32.03.14.2001.550668, 06430, Warga Negara --------
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
4. –Nyonya INGGIT, lahir di Bogor, pada tanggal -----
   15-06-1968 (limabelas Juni seribu sembilanratus -–
   enampuluh delapan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –-
   tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga --
   03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
   Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -
   32.03.14.2001.550668, 06431, Warga Negara --------
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
5. –Nyonya NANI, lahir di Bogor, pada tanggal -------
   02-01-1969 (dua Januari seribu sembilanratus ----–
   enampuluh sembilan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –
   tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga --
   03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
   Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -
   32.03.14.2014/6568/2454869, Warga Negara ---------
   Indonesia. ---------------------------------------
6. –Tuan HARYANTO, lahir di Bogor, pada tanggal -----
   05-08-1973 (lima Agustus seribu sembilanratus ---–
   tujuhpuluh tiga), buruh, bertempat tinggal di ----
   Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga 03, Rukun ---
   Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, ---
   Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------
   32.03.14.2004/3070/2451432, Warga Negara ---------
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
7. –Nyonya SINCE alias SIE SIN, lahir di Bogor, pada-
   tanggal 17-04-1974 (tujuhbelas April seribu ------
   sembilanratus tujuhpuluh empat), Ibu Rumah Tangga,
   bertempat tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun –
   Tetangga 03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, -----
   Kecamatan Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
   Nomor : 32.03.14.2014/3009/2451170, Warga Negara -
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
-Bahwa oleh karenanya, tuan OEY KENG UN (KENG UN), --
nyonya OEY BUTIK (BUTIK), nyonya OEY PUNGUT (PUNGUT),
-nyonya OEY PIT NIO/TINAH/APIT, tuan OEY KENG IN ---- (KENG IN) dan tuan SUKAMTO, nyonya CHINTA DEWI PUSPA, nyonya TINAH, nyonya INGGIT, nyonya NANI, tuan ------HARYANTO dan nyonya SINCE alias SIE SIN adalah ahli – waris dan ahli waris pengganti dari Pewaris. --------  -Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh ------Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----- Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 05-10-2005 (lima Oktober duaribu lima) ---
Nomor : C2-HT.05.02.5121 dan C2-HT.05.02.5122, ------
Menerangkan tidak terdaftar surat wasiat atas nama --Pewaris, surat mana aslinya diperlihatkan kepada ---- saya, Notaris ; -------------------------------------
-Bahwa segala sesuatu apa yang dikemukakan diatas --- adalah yang sebenarnya dan penghadap tersebut berani- diangkat sumpah apabila diperlukan. -----------------
-Berhubung dengan uraian sebagaimana tersebut, maka - penghadap tersebut diatas dengan ini menerangkan dan- menyatakan bahwa menurut peraturan hukum, ahli waris- dari Pewaris adalah sebagai berikut : ---------------
1. Tuan OEY KENG UN (KENG UN) tersebut ; ------------
2. Nyonya OEY BUTIK (BUTIK) tersebut ; --------------
3. Nyonya OEY PUNGUT (PUNGUT) tersebut ; ------------
4. Nyonya OEY PIT NIO/TINAH/APIT tersebut ; ---------
5. Tuan OEY KENG IN (KENG IN) tersebut ; ------------
Dan ahli waris pengganti dari Pewaris adalah : ------   1. Tuan SUKAMTO tersebut ; --------------------------
2. Nyonya CHINTA DEWI PUSPA tersebut ; --------------
3. Nyonya TINAH tersebut ; --------------------------
4. Nyonya INGGIT tersebut ; -------------------------
5. Nyonya NANI tersebut ; ---------------------------
6  Tuan HARYANTO tersebut ; dan ---------------------   7. Nyonya SINCE alias SIE SIN tersebut. -------------
-Selanjutnya ke duabelas orang tersebut diatas ------disebut ahli waris. ---------------------------------
-Bahwa dengan demikian ahli waris tersebut diatas --- adalah yang berhak atas harta warisan/harta pusaka --  dari Pewaris tersebut, dan oleh karenanya berhak ---- sepenuhnya untuk menjalankan segala tindakan --------pengurusan dan tindakan pemilikan atas harta -------- peninggalan Pewaris tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. ---------------------------------------
-Demikian keterangan Hak Waris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ------------------

                            Bekasi,             2006.
                                Notaris di Bekasi,



                                (SRI LELAWATY, SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar