Sabtu, 12 Oktober 2013

GUGATAN WARISAN

Kepada yang terhormat,
Bapak Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Semarang

Di
SEMARANG


Hal : Gugatan Warisan



Dengan hormat,
Untuk dan atas nama pihak para Pengggat, maka yang bertanda tangan di bawah ini, kami TAUFIQ NUGROHO SH. dan SRI JAYADI, SH. Keduanya advokat/ Pengacara yang berkantor di Jl. Singosari Raya No. 33 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2009, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hokum dari dan untuk :

1. SOEMARMIN, Umur 64 tahun, pekerjaan purnawirawan, bertempat tinggal di Dk/Ds. Kejapan RT.01, RW06, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………PENGGUGAT-I

2. B. SATINEM, umur 57 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-II

3. NGATIYEM, umur 37 tahun, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Dk. Wotan, RT.01, desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-III

4. B. SUMIYEM, umur 50 tahun, pekerjan tani, bertempat tinggal di Dk. Bandung Sogo, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………PENGGUGAT-IV

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap orang-orang bernama:
1. LASMI, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-I

2. SUMARSI, bertempat tinggal di Dk. Murong, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-II

3. SUMARNI, bertempat tinggal di Dk. Bugel, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-III


4. SUMARNI, bertempat tinggal di Dk. Bugel, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-III

5. SUPARNI, bertempat tinggal di Kp. Ngrandu, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-IV

6. DALIYEM alias SUMINI, bertempat tinggal di Dk. Ngampunan, desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-V

7. SARWI, bertempat tinggal di Dk. Wtan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-VI

8. SRIYONO alias KARNO, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.02, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten sragen.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-VII

9. SRI PURWANTI, bertempat tinggal di Dk. Wotan RT.01, Desa Bener, Kecamatan Ngampal, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-VIII

10. SUWARNO, dahulu bertempat tingggal di Dk. Wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republk Indonesia.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-IX

11. EKA MURNI, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-X

12. HANDOKO, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………………………TERGUGAT-XI

13. MULYANI, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih di bawah umur bernama UCI LESTARI, bertempat tinggal di Perum Priok Damai jalan Mutiara Fluit Blok A No. 54 Tangerang Banten.
Selanjutnya mohon disebut pihak…………………………TERGUGAT-XII

14. SANEM binti KARTO PAWIRO, bertempat tinggal di jalan Suadaya Prikanan I No. 548, RT.07, RW.02, Kel. Talang Aman, Kec. Kemuning, Palembang.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………...……TURUT TERGUGAT-I

15. NGADINAH, dahulu bertempat tinggal di Dk. Waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya mohon disebut pihak……………..……TURUT TERGUGAT-II




Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa dahulu di Dukuh wotan, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama : almarhum KARTOPAWIRO alias SAMIYO, pada tahun 1969.

2. Bahwa semasa hidupnya almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali dengan perempuan antara lain:
1. Istri pertama bernama; Mbok GEMBROT, pisah cerai dan mempunyai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:
1.1. KASIMAN, telah meninggal dunia dan meninggalkan 4 (empat) orang anak masing-masing bernama:
1.1.1. SATINEM (Penggugat II)
1.1.2. NGATIYEM (Penggugat III)
1.1.3. SUMIYEM (Penggugat IV)
1.1.4. NGADINAH (Turut Tergugat II)

1.2. WIRYOSEMITO alias DIRO, telah meninggal dunia dan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak masing-masing bernama:
1.2.1. LASMI (Tergugat I)
1.2.2. SUMARSI (Tergugat II)
1.2.3. SUMARNI (Tergugat III)
1.2.4. SUPARNI (Tergugat IV)
1.2.5. DALIYEM alias SUMINI (Tergugat V)
1.2.6. SARWI (Tergugat VI)
1.2.7. SRIYONO alias KARNO (Tergugat VII)
1.2.8. SRI PURWANTI (Tergugat VIII)
1.2.9. SUWARNO (Tergugat IX)
1.2.10. TARTO, telah meninggal dunia pada tahun 2010 dan meninggalkan seorang janda bernama MULYANI dan memiliki 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:
1.2.10.1. EKA MURNI (Tergugat X)
1.2.10.2. HANDOKO (Tergugat XI)
1.2.10.3. UCI LESTARI, umur 13 tahun dalam hal ini diwakili oleh MULYANI (Tergugat XII)

1.3. SANEM binti KARTO PAWIRO (Turut Tergugat I)

2. Istri kedua bernama Mbok NGADINEM, pisah cerai dan mempunyai seorang anak laki-laki bernama SOEMARMIN (Penggugat I)
3. Istri ketiga bernama Mbok BINJAL, telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak.

3. Bahwa almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, disamping memiliki anak dan para cucu tersebut di atas, juga mempunyai harta/ barang warisan yang berupa 1 hektar tanah sawah terdiri dari 3 patok dan sebidang tanah pekarangan yang terletak di wilayah Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, terdaftar dalam buku leter C Desa Bener No.169 atas nama ; Karto pawiro alias samiyo, antara lain :
A. Sepatok tanah sawah terletak di Kebun Pengkol, Desa Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No.169, persil 145a, klas III, luas 3510 M2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : sawah Didik Sumarsono,
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Sawah Sugiyatno
B. Sepatok tanah sawah terletak di Deling Tengah, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 144a, klas III, luas 3590 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : sawah Didik Sumarsono,
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Sawah Marimin.

C. Sepatok tanah sawah terletak di Blok Blakutuk, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 25a, klas II, luas 3535 2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : sawah B. Sutanto.
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Sawah Endang Sumarwati.

D. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dk. waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 153a-283, klas V, luas 1625 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Pekarangan Kromosagiman/ Setu
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Saluran
Sebelah Selatan : Saluran
selanjutnya tanah sawah dan tanah pekarangan disebut tanah sengketa.

4. Bahwa semenjak almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo meninggal dunia, tanah sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh salah satu anaknya yang bernama WIRYOSEMITO alias DIRO, karena dahulu serumah dengan almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo.

5. Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin para pengugat, tanah sengketa pada tanggal 18-9-1973 telah berubah/ beralih nama yang asal mulanya dari C No. 169 atas nama Kartopawiro alias Samiyo menjadi atas nama wiyosemito alias Diro, terbukti tanah sawah sengketa sudah bersertifikat Hak Milik No. 472, No. 473, No. 474 dan tanah pekarangan HM. No. 475, sehingga perbuatan perubahan staat / nama tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

6. Bahwa sekitar tahun 2005 Pak Wirosemito alias Diro, telah meninggal dunia dan sejak itu pula tanah sengketa dikuasai dan dikerjakan oleh para tergugat, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

7. Bahwa para penggugat dan para turut tergugat adalah merupakan ahli waris anak dan sebagai ahli waris cucu dari almarhum pak Kartopawiro alias Samiyo berhak untuk mewaris masing-masing ¼ bagian dari tanah sengketa berupa tanah sawah dan tanah pekarangan barang warisan peninggalan almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo.

8. Bahwa para penggugat sudah berulang kali meminta secara baik-baik kepada para tergugat, agar tanah sengketa diserahkan untuk dibagi waris, tetapi para tergugat tidak mau.

9. Bahwa para penggugat merasa kuwatir kalau tanah sengketa dipindah tangankan kepada pihak lain, maka para penggugat mohon kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri sragen, kiranya berkenan untuk meletakkan Penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah sengketa tersebut.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka para penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sragen, kiranya berkenan memanggil kedua belah pihak, selanjutnya memriksa dan mengadili sebagai berikut:

PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah sawah dan tanah pekarangan tersebut.

3. Menyatakan bahwa Penggugat I (Soemarmin) dan Turut Tergugat I (Sanem binti Kartopawiro) adalah ahli waris anak dari almarhum pak Kartopawiro alias Samiyo, sedangkan Penggugat II (B. Satinem), Penggugat III (Ngatiyem), penggugat IV (B. Sumiyem), dan Turut Tergugat II (Ngadinah) adalah ahli waris anak dari almarhum Pak Kasiman dan sebagai ahli waris cucu dari almarhum pak Kartopawiro alias Samiyo.

4. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IX adalah ahli waris anak dari almarhum Pak Wiryosemito alias Diro, dan sekaligus sebagai ahli waris cucu dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, sedangkan Tergugat X sampai dengan Tergugat XII adalah ahli waris anak dari almarhum Pak Tarto dan sekaligus sebagai ahli waris cicit dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo.

5. Menetapkan bahwa barang/ harta sengketa berupa :
A. Sepatok tanah sawah terletak di Kebun Pengkol, Desa Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No.169, persil 145a, klas III, luas 3510 M2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : sawah Didik Sumarsono,
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Sawah Sugiyatno

B. Sepatok tanah sawah terletak di Deling Tengah, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. Sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 144a, klas III, luas 3590 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : sawah Didik Sumarsono,
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Sawah Marimin.

C. Sepatok tanah sawah terletak di Blok Blakutuk, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 25a, klas II, luas 3535 2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : sawah B. Sutanto.
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Sawah Endang Sumarwati.

D. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dk. waton, Ds. Bener, Kec. Ngrampal, Kab. sragen, terdaftar dalam buku leter C No. 169, persil 153a-283, klas V, luas 1625 M2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Pekarangan Kromosagiman/ Setu
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Saluran
Sebelah Selatan : Saluran
Adalah merupakan harta / barang warisan peninggalan dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo yang belum pernah dibagi waris.

6. Menyatakan bahwa penguasaan dan penggarapan atas tanah sengketa oleh para tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

7. Menyatakan bahwa perubahan peralihan hak atas tanah sengketa yang asal mulanya dari C No.169 atas nama Kartopawiro alias Samiyo, berubah menjadi nama Wiryosemito alias Diro sertifikat HM No. 472, 473, 474 dan Sertifikat HM No. 475, adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, Sehingga sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

8. Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris anak dari almarhum Pak Kartopawiro alias Samiyo, adalah ¼ bagian atas tanah sawah dan tanah pekarangan sengketa.

9. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat beserta sertifikat hak miliknya, selanjutnya untuk dibagi waris dan bila mana perlu dengan bantuan alat Negara/ Polisi.

10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya.




Semarang, 26 Agustus 2010
Hormat kami,
Kuasa Para Penggugat



1. Taufiq Nugroho SH.



2. Sri Jayadi, SH



GUGATAN WARISAN


 Jakarta,   Januari 2012
Kepada :
Yth.Ketua Pengadilan Agama Jakarta
di-

Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           
Umur           
Pekerjaan       
Pendidikan         
Tempat Kediaman  di   
Status             Penggugat  I

Nama           
Umur            
Pekerjaan      
Pendidikan          
Tempat Kediaman  di   
Status              Penggugat  II             

Dengan hormat  Penggugat Mengajukan gugatan perkara  kewarisan  berlawanan dengan :

Nama            
Umur           
Pekerjaan       
Pendidikan       
Tempat Kediaman  di  
Status              Tergugat  I

Nama             
Umur           
Pekerjaan       
Pendidikan       
Tempat Kediaman  di     
Status             Tergugat  II

Nama           
Umur           
Pekerjaan       
Pendidikan         
Tempat Kediaman  di   
Status             Tergugat  III



Adapun Alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat Sebagai Berikut :

  1. Bahwa Penggugat  I adalah Istri Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla-Bla........... 
  2. Bahwa Penggugat  II adalah anak Kandung yang Sah dari Perkawinan Almarhum Bla-Bla....Bla........... 
  3. Bahwa dari Perkawinan ............. dan Almarhum ......... telah menghasilkan 4 Orang anak, Masing-masing bernama :
a.A    Bin     ........
b.B    Bin     ........
c.C    Bin     ........
d.D    Bin     ........

  1. Bahwa Almarhum .... Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal ... Bulan... tahun ...
  2. Bahwa Almarhum ..... ketika Meninggal Dunia Ada Meninggalkan Harta Berupa :
  3. Sebuah Rumah di jalan...............
  4. Sebuah tanah di jalan.........
  5. Bahwa Setelah Meninggal Dunia Harta Peninggalan Almarhum ..... sebagai disebut diatas ,
  6. Belum dibuatkan Akte Waris ,
  7. Bahwa Para Tergugat Menolak Membuat Akte Waris
  8. Bahwa Setelah Meninggal Dunia Setifikat Rumah Berada Pada ............
  9. Bahwa Penggugat I dan II Sudah Mencoba Untuk Musyawarah akan tetapi, tidak ada tanggapan
  10. Bahwa  Penggugat I ..........Berkeinginan Menjual Harta Waris Tesebut Selagi Penggugat I .. Masih Hidup, 
  11. Mengingat Penggugat II  .......... Hak Warisnya akan Hilang Jika Meninggal Dunia Kelak,
  12. Penggugat I ....... Bermaksud Menyelesaikan Pembagian Harta Waris tersebut Sekarang.

Primer
1.Mengabulkan gugatan Seluruhnya :
2.Menetapkan, Ahli waris Almarhum ......... adalah :
a.A    Bin     ........
b.B    Bin     ........
c.C    Bin     ........
d.D    Bin     ........

3.Menetapkan Bagian/ Kadar Masing-masing Ahli Waris Almarhum ........Menurut Hukum Islam atau Menurut Ketentuan Undang0Undang Yang berlaku :
4.Menetapkan Harta Almarhum ........... Berupa :
a.Sebuah Rumah di Jalan ................

5.Menghukum Para Tergugat Untuk Membagi Harta Almarhum.........sesuai dengan Kadarnya Masing-masing :
6.Membebankan Biaya Perkara  Kepada Para Penggugat

Subsider
Atau menjatuhkan Putusan yang seadiladilnya.

Demikian atas terkabulnya  gugatan ini, Penggugat Menyampaikan Terima Kasih, Wassalamu\alaikum Wr.Wb.


Hormat Penggugat I



( .............. )



Hormat Penggugat II



( ............)



SURAT GUGATAN PERKARA WARISAN

Tanjungkarang, .........200...
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di -
Telukbetung.
PERIHAL : GUGATAN WARISAN
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. SUHUT BIN MATSANI, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di kaliawi No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT I .
  2. RAISAH BINTI MATSANI, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantordan K Kabupaten Lampung Selatan, agama islam, tempart tinggal di Gedung Air No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
  1. REBO BIN MATSANI, umur 45 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Gading rejo No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT I.
  2. SUMIRAH BINTI MATSANI, umur 43 tahun, pekerjaan tani, aganma islam, tempat tinggal di Gadingrejo No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya disebut TERGUGAT II.
  3. SUMINEM BINTI MATSANI, umur 37 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Gadingr No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT III.
duduk perkara :
  • Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing bernama Rebo, Sumirah, Suhut, Siminem.
  • Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
  • Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini
1. Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya.
yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2. Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta r.
3. sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
  • Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
  • bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
  • Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2. sebuah ruma perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3. sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
  • Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan sdamai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang di Teluk betung, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
  • Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
  • Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memangdan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dasn tergugat III serta Sainam janda almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Matsani.
3. Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.
4. meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas.
5. menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.
6. menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8. menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hormat kami
PARA PENGGUGAT
1. Suhut bin Matsani.
2. Raisah binti Matsani.





Contoh Gugatan Waris

 
KepadaYth:
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi
di
BANYUWANGI.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
VENY RIZKY, S.H., dan ANGELINA IKA DP , S.H., Para Advokat yang beralamat kantor di Jalan A.Yani No.53 Banyuwangi, telepon 0333-420149 Banyuwangi, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama-sama bertindak selaku kuasa hukum dari :
1.   Karmini, umur 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, NIK : 3509201808900022 bertempat tinggal di Perumahan Kalirejo Blok AA-22, RT/RW 06/04, Kabupaten Banyuwangi.
2.    Kartika, umur 57 tahun, pekerjaan swasta, NIK : 3509201808900023 bertempat tinggal di Dusun Jurang Jeru No. 3 RT/RW 05/04,  Kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
AZWARDIN LUBIS, pekerjaan swasta, NIK 3510040112870007, umur 40 tahun, bertempat tinggal di Jalan Ikan Pesut no. 32 Sobo, Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan ini karena adanya peristiwa -peristiwa yang selengkapnya terurai di bawah ini :
1.   Bahwa, semula di Jalan Ikan Pesut no. 32 Sobo, Banyuwangi telah hidup suami istri Bapak Johan dengan Ibu Karmila dan penggugat Karmini dan Kartika adalah saudara kandung dari orang tua Bapak Susilo dan Ibu Kartini ;
2.   Bahwa, berdasarkan Surat Kematian No : 06/544.220.01/1999, tanggal 23 Maret 1999, bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Blambangan Banyuwangi, telah meninggal dunia seorang perempuan, bernama Karmila. Kemudian pada tahun 2000, berdasarkan Surat Kematian No : 08/566.110.03/2000, tanggal 27 Juli 2000, bertempat di Rumah Sakit Umum (RSU) Blambangan Banyuwangi, telah meninggal dunia suami dari Karmila, bernama Johan ;
3.      Bahwa, setelah meninggal dunia Bapak Johan dan Ibu Karmila telah meninggalkan hartanya berupa :
a.  Sebidang tanah beserta rumah, beralamat di Genteng No. 22, kecamatan Genteng, Banyuwangi, seluas ± 200 m2 (dua ratus meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 279, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               : Tanah sawah Wati
Sebelah Timur               : Tanah sawah Sahuri
Sebelah Selatan            : Jalan desa
Sebelah Barat               : Tanah sawah Waslikha
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa I
b.    Kebun kopi beralamat di Glenmore No. 12, kecamatan Glenmore, Banyuwangi, seluas 1 Ha (satu hektar), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 290, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Saluran air / larik
Sebelah Timur               : Tanah sawah Heru
Sebelah Selatan            : Jalan desa     
Sebelah Barat               : Tanah sawah Bejo
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa II
c.  Sebuah usaha berupa Toko Mebel dan Furniture yang beralamat di Jajag, kecamatan Jajag, Banyuwangi, senilai Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 223, yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, dan tercatat atas nama Johan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara               :  Jalan raya
Sebelah Timur               : Toko bangunan Maju Makmur
Sebelah Selatan            : Toko kain Rapi         
Sebelah Barat               : Depot Nyaman
Selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai Obyek sengketa III
4.  Bahwa, harta peninggalan yang terdapat pada posita ketiga merupakan harta bersama dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
5.   Bahwa, selain meniggalkan tanah dan rumah, kebun, toko mebel dan furniture, Johan dan Karmila juga meninggalkan seorang anak angkat bernama Azwardin Lubis yang diangkat berdasarkan Surat Penetapan Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No :007/Pdt.P/1972/PN.Bwi ;
6.  Bahwa, apa yang terdapat pada posita ketiga dikuasai oleh tergugat sejak tahun 1998 hingga sekarang yang selanjutnya disebut dengan obyek sengketa ;
7.  Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat  mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut
8.  Bahwa tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila tersebut, padahal para penggugat juga berhak menerima pembagian harta waris karena sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
9. Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh tergugat setelah meninggalnya almarhum Johan dan almarhumah Karmila hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :
·    Sebidang tanah beserta rumah yang diuraikan dalam sub a di atas semuanya dinilai dengan harga uang sejumlah Rp. 250.000.000,-
·    Sebidang kebun kopi pada sub b di atas senilai Rp. 500.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp. 50.000.000,- per tahun. Selama 13 tahun : 13 x Rp.50.000.000,-  = Rp. 650.000.000,-
·   Sebuah toko mebel dan furniture pada sub c di atas dinilai dengan uang berharga sejumlah Rp. 800.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.60.000.000,- per tahun. Selama 13 tahun :13 x Rp.60.000.000,- = Rp. 980.000.000 ,-. Jumlah harga seluruhnya Rp. 3.180.000.000,-
10. Bahwa, oleh karena persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut di atas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh tergugat ;
11. Bahwa akta hibah yang dibuat dihadapan notaris Amiliah Rahman, S.H. adalah merupakan perbuatan hukum yang dinyatakan batal, karena tergugat bukan darah daging dari Almarhum Johan dan Almarhumah Karmila ;
12. Bahwa, berhubung adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan besar tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi objek perkara tersebut;
13. Bahwa, penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad), walaupun tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Banyuwangi berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.      Menyatakan bahwa Para Penggugat Karmini dan Kartika adalah ahli waris sah dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila ;
3.   Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan di atas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum Johan dan almarhumah Karmila
4.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut di atas ;
5.   Menyatakan bahwa surat hibah antara almarhum Johan dan amarhumah Karmila (Pemberi Hibah) kepada Tergugat (Penerima Hibah) adalah tidak sah, maka wasiat tersebut batal demi hukum ;
6.  Menghukum tergugat untuk menyerahkan ½ dari harta warisan yang menjadi hak para penggugat ;
7.  Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat ;
8.     Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Penggugat
            Veny Rizky, S.H.
           Angelina Ika D.P, S.H




GUGATAN SENGKETA TANAH DAN GUGATAN WARIS
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi
Di Banyuwangi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, XXXXX, SH, advokat berkantor di jalan Ijen No. 28 Singotrunan Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 01 Oktober 2012 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------
MARSELA, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 014/012 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, bertindak selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama DEWI NIRMALA ( 9 tahun ) selanjutnya dalam hal ini sebagai : PENGGUGAT.-----------------------
Dengan ini penggugat mengajukan gugatan melawan :

  1. Bopal, pekerjaan tani, tempat tiggal di dusun Gunungremuk RT. 016/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT I -----------------
  2. Andriyana, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 013/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT II ----
  3. Amalih, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 011/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT III ---------------
  4. Sahronah, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 012/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT IV ---
  5. Kepala Desa Ketapang, berkedudukan di Kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT V ----------------
  6. Camat Kalipuro selaku PPAT Kecamatan Kalipuro, berkedudukan di kantor Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT VI ---------------
Dalam hal ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mohon disebut sebagai : PARA TERGUGAT ---
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah ini : --
1.   Bahwa pernah hidup pasangan suami-isteri bernama SAMAI dan SAKONAH, mempunyai anak 3 orang masing-masing bernama : -----------------------
1.1.Sudirman ( meninggal dunia tahun 2005 ) menikah dengan MARSELA ( penggugat ) mempunyai keturunan / anak 2 orang yaitu bernama : Andriyana ( Tergugat II ) dan Dewi Nirmala ( usia 9 tahun - oleh karenanya dalam perwalian ibunya )
1.2.Suginam ( meninggal dunia tahun 1973 ) tidak mempunyai keturunan / anak
1.3.Suhairoh ( meninggal dunia tahun 1964 ) tidak mempunyai keturunan / anak
Bahwa setelah Sakonah meninggal dunia pada tahun 1964 selanjutnya Samai menikah lagi dengan perempuan bernama Sahronah ( Tergugat IV ) dan mempunyai anak bernama Amalih ( Tergugat III )
2.     Bahwa dalam perkawinan antara Samai dengan Sakonah telah memperoleh harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah kering terleltak di Desa Ketapang dahulu Kecamatan Giri sekarang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, petok nomor 7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980 meter persegi atas nama Samai, dengan batas-batas :
-          Sebelah utara         : tanah Bambang
-          Sebelah Timur       : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan     : tanah Dulhadi
-          Sebelah Barat        : tanah Maskur
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Obyek Waris / Harta Peninggalan Alm. Samai dan Alm. Sakonah.
3.    Bahwa setelah Sakonah meinggal dunia pada tahun 1964 dan Samai meninggal dunia pada tahun 1989, maka tanah tersebut pada point (2) diatas seharusnya jatuh waris kepada ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah bernama Sudirman mendapat bagian seluas ¾ dari obyek waris, dan jatuh waris kepada Tergugat III selaku ahli waris dari alm. Samai mendapat bagian seluas ¼ dari luas tanah obyek waris. Ketika Sudirman meninggal dunia pada tahun 2005, maka tanah yang telah menjadi bagian hak alm. Sudirman jatuh waris kepada anak-anaknya yaitu Tergugat II dan Dewi Nirmala (dibawah perwalian ibunya dalam gugatan ini sebagai Penggugat) dengan bagian masing-masing : Tergugat II seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris dan Penggugat seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris.
4.    Bahwa tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku wali dari anaknya bernama Dewi Nirmala, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, pada tanggal 2 Februari 2012 telah menjual sebagian tanah peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah tersebut pada point (2) seluas 1.360 meter persegi kepada Tergugat I dengan batas-batas :
-          Sebelah utara         : tanah bagian petok nomor 731
-          Sebelah Timur       : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan     : tanah Dulhadi
-          Sebelah Barat        : tanah Maskur
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Tanah Sengketa, dan secara riil tanah tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat I hingga saat ini.
  1. Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat II, III dan IV menjual tanah sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dan atau tanpa melibatkan Penggugat selaku pihak dalam jual-beli tersebut dengan dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hokum. Dan karenanya jual beli tanah sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan menjadi tidak berlaku, untuk selanjutnya tanah sengketa harus dikembalikan kepda posisi semula dengan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya dan menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah.
  2. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap tanah sengketa , sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah baik secara materiil maupun secara immaterial. Adapun kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
A.    Kerugian Materiil :
Bahwa tanah sengketa apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 500.000,-- jadi sejak bulan Februari 2012 hingga saat gtgatan ini diajukan selama 9 bulan tanah sengketa dikasai dan dinikmati oleh Tergugat I, maka telah menghasilkan uang sebesar : 9 bulan x Rp. 500.000- = Rp. 4.500.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa diatas tanah sengketa berdiri 33 batang pohon kelapa yang sejumlah 26 pohon telah produktif dan yang 7 pohon belum berbuah, 4 batang pohon nangka dan 1 batang pohon jati. Tergugat I telah menebang 3 pohon kelapan produktif dan 1 pohon kelapa belum produktif, serta menebang 1 pohon jati, maka kerugian yang ditimbulkan adalah : 3 pohon kelapa produktif @ Rp.500.000,- = Rp.1.500.000- + 1 pohon kelapa tidak produktif @ Rp. 200.000- = Rp. 1.700.000- + 1 pohon jati @Rp.1.000.000,- = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupah )
Bahwa dari 23 pohon kelapa produktif setiap bulannya dihasilkan : 23 pohon x 40 buah = 920 buah kelapa x 9 bulan = 8.280 buah kelapa @Rp.1.000- = Rp.8.280.000- ( delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
 Bahwa kerugian materiil adalah sebesar : Rp. 4.500.000- + Rp. 2.700.000- + Rp. 8.280.000- = Rp. 15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
B.     Kerugian Immateriil :
Bahwa berdasarkan budaya masyarakat Madura yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya telah terampas olah perbuatan Para Tergugat, telah merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat. Kedudukan bermasyarakat yang dialami Penggugat tersebut apabila dinilai dengan uang dalam batas yang wajar adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) jumlah kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
  1. Bahwa tidak tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan nantinya pula akan mempersulit pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar tanah sengketa dilakukan penyitaan ( sita-jaminan )
  2. Bahwa sengketa ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah namun mengalami kebuntuan karena pihak Tergugat I bersikeras mempertahankan tanah sengketa untuk dinikmati dan dikuasainya. Maka tiada jalan lain terkecuali melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Banyuwangi untuk menuntaskan permasalahan ini.
  3. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini kama terhadap Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar uang paksa atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 150.000,- kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang tetap.
  4. Bahwa olehkarenanya Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Banyuwangi berkenan untuk menerima gugatan ini dan memeriksa serta mengadilinya, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa ;
3.      Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal alm. Samai dan alm. Sakonah yang belum dibagi waris ;
4.      Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini alm. Samai dan alm. Sakonah ;
5.      Menyatakan Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah yang berhak terhadap harta peninggalan almarhum orang tuanya, dan Tergugat III adalah ahliwaris alm. Samai yang berhak terhadap harta peninggalan alm. Samai (ayahnya). Dengan pembagian Penggugat mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, Tergugat II mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, dan Tergugat III mendapatkan ¼ dari luas tanah obyek waris ;
6.      Menyatakan jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II, III, IV selaku Penjual dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Tergugat I selaku Pembeli adalah perbuatan melawan hukum, olehkarenanya jual-beli tersebut berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkab karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku ;
7.      Menyatakan olehkarenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
8.      Menyatakan penguasaan tanah obyek waris / peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
9.      Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;
10.  Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mngosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat ;
11.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng  ;
12.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugiim materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng  ;
13.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
14.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya xang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau    : Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian gugatan ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.
Banyuwangi



SURAT GUGATAN
Malang, 20 Maret 2013

Nomor             : 05/G/WRS/3/2013
Hal                  : GUGATAN WARIS
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Di
Malang
Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini :
Abdul Basith, M.Hi
Advokat dan konsultan hukum berkantor di Jl. Gajayana No. 50 Malang berdasarkan surat kuasa (surat kuasa khusus) Nomor 01/SK/III/2013 tanggal 10 April 2013 (Surat Kuasa terlampir), ini bertindak untuk dan atas nama:
  1. Fatin Shidqia binti H. Muhammad Soeharto, umur 35, beragama Islam, pekerjaan Apotiker, bertempat tinggal Jl. Sunan Kalijaga Nomor 02 Rt. 01 Rw. V Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT I.
  2. Luna Maya binti H. Muhammad Soeharto, umur 30, beragama islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal Jl. Gajayana Nomor 09 Rt. 02 Rw. IV Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT II.
Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Ghibran Hisyam bin H. Muhammad Soeharto, umur 25, beragama islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal Jl. Borobudor Nomor 200 Rt. 06 Rw. VII Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Tergugat bernama H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo dengan Hj. Mutmainnah Binti Abdul Manan, dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Fatin Shidqia binti H. Muhammad Soeharto, Luna Maya binti H. Muhammad Soeharto, Ghibran Hisyam bin H. Muhammad Soeharto.
  2. Bahwa, pada tahun 2011 H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo telah meninggal dunia karena sakit sedangkan Hj. Mutmainnah Binti Abdul Manan telah meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 2010 karena kecelakaan di Surabaya.
  3. Bahwa, selama masa hidup almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo dan almarhumah Hj. Mutmainnah Binti Abdul Manan banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
  4. Bahwa, setelah almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
    1. Sebidang Tanah Luas 802 M2 berikut bangunan rumah induk, toko dan beberapa kamar kos di atasnya, Sertifikat Hak Milik. No. 2000 Tanggal 5 Pebruari 2002. Surat Ukur No. 846/Blimbing/2002 Tanggal 21 Januari 2002 An. H. Muhammad Soeharto Bin H.Bambang Subagiyo terletak di Jalan Borobudor Nomor: 200 Kelurahan Blimbing RT. 06 RW. VII Kecamatan  Blimbing Kota Malang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara           : Rumah Bpk. Toyyib
Selatan        : Jalan Candi Borobudor
Barat           : Rumah Bpk. Kholiq
Timur          : Rumah Bpk. Sahid.
Sekarang dalam penguasaan Tergugat.
  1. 1 (satu) buah Mobil Toyota Fortunner Tahun 2009 Warna Hitam Metalic Nomor Polisi N 8888 CH an. H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo sekarang dalam penguasaan Tergugat.
  2. 2 (dua) buah kalung emas 24 karat seberat 132 gram, sekarang dalam penguasaan Tergugat.
  3. Bahwa, setelah almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana tersebut pada point 4 (empat) di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Tergugat bersama isteri dan mertuanya sampai sekarang.
  4. Bahwa para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para Penggugat secara baik-baik, tetapi para Tergugat tidak mengindahkan dan Tergugat malah mengancam para Penggugat.
  5. Bahwa, terdapat tanda-tanda dari Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat).
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
  3. Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
  5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  6. Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidier
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
(Abdul Basith, M.Hi)
wangi, 01 Oktober 2012
Kuasa Penggugat
XXXXX, SH




Tidak ada komentar:

Posting Komentar