Jumat, 19 Juli 2013

PENGAKUAN HUTANG 2


PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN
                               Nomor: ...


       Pada hari ini, hari ....., tanggal ............ ----------
       Berhadapan dengan saya, ..............., Sarjana Hukum, --
       Notaris di ........, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
       saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada ---
       akhir akta ini: ------------------------------------------
          1. ....................., Swasta, bertempat tinggal di- 
             ...................... nomor 00, Rukun Tetangga 000, 
             Rukun Warga 000, Kelurahan ............, Kecamatan -
             ............., .............., pemegang Kartu Tanda- 
             Penduduk Daerah ....................... Nomor: -----
             00.0000.000000.0000; -------------------------------
             -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
             jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh -----
             karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas --
             PT. ..........................., berkedudukan di --- 
             Kecamatan ........, Kabupaten Daerah Tingkat II ----
             ......, Propinsi .........., yang anggaran dasarnya-
             telah diumumkan dalam: -----------------------------
                -Berita Negara Republik Indonesia tanggal -------
                ................. Nomor 00, Tambahan Nomor ....;-
                -Anggaran dasar mana diubah dengan akta tanggal -
                .................... Nomor 000, dibuat oleh ----- 
                ................, Sarjana Hukum, Notaris di -----
                ........, yang hingga saat ini belum mendapat ---
                persetujuan dari pihak yang berwenang. ----------
             Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini --
             telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama ----
             Perseroan, yaitu ..................., swasta, ------
             bertempat tinggal di ........, Jalan ..............- 
             .........., Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, ---
             Kelurahan ..........., Kecamatan ............., ----
             .............., pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah 
             ....................... Nomor: 00.00000.000000.0000,
             yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta ----
             saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini --
             sebagai tanda persetujuannya. ----------------------
             -Selanjutnya disebut juga Pihak Pertama  DEBITOR. --
         II. ......................, Sarjana Hukum, karyawati, --  
             bertempat tinggal di ......, untuk sementara -------
             berada di ......... --------------------------------
             -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak -----
             berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan -
             tertanggal .........., yang bermeterai cukup -------
             dijahitkan pada minuta akta ini. -------------------
             -Selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk
             dan atas nama perseroan terbatas PT. ........ ------
             ......., berkedudukan di ........, yang berwenang --
             untuk melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini- 
             telah memperoleh persetujuan dari dua komisaris ----
             perseroan, sebagaimana ternyata dari Surat ---------
             Persetujuan yang dibuat dibawah tangan tertanggal --
             ................ yang aslinya disimpan bersama -----
             dengan akta penyimpanan surat tanggal ......... ----
             nomor 000, yang dibuat oleh ........ ---------------
             ........, Sarjana Hukum, Notaris di ........; ------ 
             -sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 anggaran ---
             dasar perseroan, anggaran dasar mana telah diumumkan 
             dalam: ---------------------------------------------
                -Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ----
                ................ Nomor 00 Tambahan Berita -------
                Negara Nomor .... dan terakhir dirubah dengan ---
                akta tanggal ............. Nomor 000, yang ------
                dibuat dihadapan saya, Notaris, dan telah -------
                mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman -----
                Republik Indonesia tanggal .......... ----------- 
                Nomor: X0-0000.XX.00.00.TH.00. ------------------
             -Untuk selanjutnya disebut juga Pihak Kedua BANK.---
             Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas
             menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: -------
                -Bahwa antara perseroan terbatas PT. ...........-
                .........., berkedudukan di ........ tersebut, --- 
                untuk keperluan usahanya telah mengajukan -------
                permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman -
                dari perseroan terbatas PT. ................, ---  
                berkedudukan di ........, untuk selanjutnya ------
                disebut juga BANK. ------------------------------
                -Bahwa atas permohonan tersebut BANK ------------
                membuka/menyediakan pada kantornya di ........ ---
                dalam jangka waktu tersebut dalam pengakuan -----
                hutang ini, pinjaman untuk DEBITOR dalam bentuk:-
                -Pinjaman Dengan Angsuran sampai jumlah setinggi-
                tingginya Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
             -selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana --
             tersebut di atas menerangkan bahwa Pengakuan Hutang-
             Dengan Pemberian Jaminan ini dilangsungkan dengan --
             memakai syarat-syarat atau aturan-aturan sebagai ---
             berikut: -------------------------------------------
       ------------------------- PasaI 1 ------------------------
       1. BANK dengan ini mengikat diri untuk memberikan pinjaman
          kepada DEBITOR sebagaimana yang diuraikan diatas dengan
          ketentuan bahwa BANK setiap waktu berhak untuk --------
          menyesuaikan jumlah pinjaman yang diberikan dengan ----
          jaminan yang disediakan oleh DEBITUR ataupun dengan ---  
          keadaan DEBITUR satu dan lain semata mata menurut -----
          pertimbangan BANK. ------------------------------------
          -DEBITUR menerima pengikatan dari BANK tersebut dan ---  
          dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi pinjaman -
          dimaksud berikut segala kewajiban yang timbul dari ----
          adanya kredit tersebut. -------------------------------
       2. Pinjaman tersebut dapat diulang berarti bila setelah --
          atau sebeluni jumlah maksimum pinjaman ditarik, DEBITUR
          melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang ---
          pokoknya, DEBITUR dapat meminjam kembali jumlah-jumlah-
          pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu ------
          penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang-
          pokok yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK pada ----
          setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman ---
          yang telah ditetapkan diatas, demikian tanpa mengurangi
          syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Hutang --
          Dengan Pemberian Jaminan ini. -------------------------
       ------------------------ Pasal 2 -------------------------
       1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ......... --------
          dan diadakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan lamanya, 
          sehingga akan berakhir dengan sendirinya menurut ------
          hukum/harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada
          tanggal ...................... pelunasan mana ---------
          meliputi hutang pokok, bunga-bunga, provisi, denda dan-
          biaya-biaya lainnya sesuai dengan Daftar Angsuran yang-
          dibuat dibawah tangan tertanggal hari ini, bermeterai -
          cukup ditandatangani kedua belah pihak, dijahitkan pada
          minuta akta ini. --------------------------------------
          -Demikian pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi ---
          pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah --
          ditetapkan tersebut diatas dengan ketentuan DEBITUR ---
          wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan BANK
          yang berlaku. -----------------------------------------
       2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang ----
          dimaksud ayat 1 diatas, atas permintaan DEBITUR dan ---
          dengan persetujuan BANK terlebih dahulu masa berlakunya
          Pengakuan Hutang ini dapat diperpanjang untuk jangka --
          waktu sampai jumlah dan dengan syarat syarat yang -----
          kemudian akan ditetapkan oleh BANK dan permintaan -----
          perpanjangan waktu tersebut harus sudah diajukan ------
          selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya -
          jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut. ----------
       ----------------------- Pasal 3 --------------------------
       Setelah ketentuan-ketentuan yang bermaktub dalam Pengakuan
       Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka -------
       penarikan-penarikan jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan -
       Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, dapat -----
       dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan ---
       pemberitahuan 1 (satu) hari dimuka oleh DEBITUR kepada ---
       BANK mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik. -----------
       ------------------------- Pasal 4 ------------------------
       1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR ---------
          diwajibkan untuk membayar bunga untuk fasilitas -------
          pinjaman tersebut sebesar 55% (limapuluh lima prosen) -
          pertahun effektif dihitung atas jumlah yang terhutang,-  
          prosentase bunga yang mana dapat diubah oleh BANK -----
          sesuai dengan ketentuan BANK dan/atau -----------------
          ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pemerintah yang -----
          berlaku. ----------------------------------------------
          -Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke ---
          hari dan harus dibayar lunas oleh DEBITUR kepada BANK -
          tiap-tiap tanggal duapuluh enam (26) setiap bulan untuk
          pertama kalinya pada tanggal duapuluh enam .....-------
       2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat
          1 diatas, DEBITUR juga berkewajiban membayar provisi --
          sebesar 0,5% (nol koma lima prosen) per tahun dari ---- 
          jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan dipungut --
          pada waktu akta ini ditandatangani dan pada waktu -----
          perpanjangan pinjaman tersebut. -----------------------
       3. Bila DEBITUR terlambat membayar bunga, hutang pokok ---
          sesuai dengan tanggal jatuh tempo dalam tiap-tiap -----
          pembukuan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan -
          ketentuan yang berlaku di BANK. -----------------------
          Jumlah-jumlah kewajiban tersebut telah dan/atau akan --
          dibebankan oleh BANK kepada DEBITUR. ------------------
       ------------------------- Pasal 5 ------------------------
       1. DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk ---  
          melunasi atau mengangsur hutangnya kepada BANK di -----
          Kantor BANK pada hari kerja dan jam kerja dengan ------
          mendapat tanda penerimaannya. -------------------------
       2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Pengakuan Hutang -- 
          Dengan Pemberian Jaminan ini ialah semua jumlah uang -- 
          yang sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada BANK - 
          berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan -
          ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan 
          dan penggantiannya), baik hutang pokok, provisi, bunga- 
          dan biaya dan pajak ongkos Pengacara untuk menagih ----
          hutang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang --------
          berkenaan. --------------------------------------------
       3. DEBITUR selanjutnya memberi hak kepada BANK untuk -----
          membebankan pada rekening pinjaman DEBITUR yang ada ---
          pada BANK dan yang senantiasa tersedia saldo yang -----
          cukup, pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh- 
          DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian -
          Jaminan ini baik jumlah-jumlah pokok bunga, provisi ---
          maupun biaya-biaya lainnya; ---------------------------
          -Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh --
          DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada ----
          BANK. -------------------------------------------------
       ------------------------ Pasal 6 -------------------------
       Penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR kedalam rekening -
       pinjaman DEBITUR pada BANK dianggap sebagai pembayaran ---
       sebagian ataupun seluruhnya dari apa yang terhutang ------
       berdasarkan pengakuan hutang ini. ------------------------ 
       -BANK akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang
       berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini-
       dan penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR dalam satu ---
       rekening pinjamannya sehingga senantiasa dapat diketahui -
       jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR pada rekening --
       pinjamannya DEBITUR. -------------------------------------
       -DEBITUR wajib meminta kutipan atau foto copy dari -------
       rekening pinjamannya di Kantor perseroan terbatas PT. BANK
       ABC SENTOSA dengan batas waktu pengambilan selambat ------
       lambatnya akhir bulan dari tiap-tiap bulan berjalan. -----
       -Bilamana DEBITUR pada batas waktu pengambilan tersebut --
       tidak ataupun belum meminta kutipan/foto copy dari -------
       rekening pinjamannya maka dianggap DEBITUR telah ---------
       menyetujui perhitungan jumlah yang terhutang dalam -------
       rekening tersebut. ---------------------------------------
       -Apabila DEBITUR telah mengambil kutipan/foto copy -------
       rekening pinjaman sesuai dengan waktu pengambilan diatas -
       dan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, DEBITUR -- 
       dapat mengajukan keberatannya dengan surat tentang -------
       rekening pinjaman tersebut dalam jangka waktu 15 ---------
       (limabelas) hari sejak diterimanya kutipan atau salinan -- 
       rekening pinjaman tersebut dari BANK, lewat jangka waktu - 
       15 (limabelas) hari tersebut tanpa keberatan tertulis oleh
       DEBITUR maka dianggap rekening pinjaman itu disetujui oleh
       DEBITUR dan DEBITUR tidak boleh menyangkal sesuatu apapun-
       didalam rekening pinjaman itu setelah jangka waktu 15 ----
       (limabelas) hari tersebut lewat. -------------------------
       --------------------------- Pasal 7 ----------------------
       DEBITUR berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan -----
       Peraturan serta kebiasaan BANK, baik peraturan dan -------
       kebiasaan yang sekarang sudah ada (berlaku) maupun yang --
       akan diadakan dikemudian hari oleh BANK berkenaan dengan -
       pinjaman dimaksud dalam akta ini. ------------------------     
        -------------------------- Pasal 8 ----------------------
       Untuk menjamin agar DEBITUR membayar hutangnya kepada BANK 
       sebagaimana mestinya, baik hutang yang tersebut dalam akta 
       ini maupun pinjaman yang akan timbul/dibuat dikemudian ---
       hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahan, ----------
       penambahan, pembaharuan dan perpanjangannya yang mungkin -
       ada, baik karena hutang pokok, bunga bunga, provisi, dan -
       biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, maka -
       penghadap ....................., tersebut dan juga turut -
       menghadap dihadapan saya, Notaris dan para saksi yang ----
       sama: ----------------------------------------------------
       -...................., swasta, bertempat tinggal di ------
       ...................................., Rukun Tetangga 000,-
       Rukun Warga 000, Kelurahan ..........., Kecamatan .......-
       ....., ............., pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah
       ....................... Nomor: 00.0000.000000.0000, yang -
       telah dikenal oleh saya, Notaris yang selanjutnya disebut-
       Penjamin, menerangkan dengan ini memberi jaminan atas ----
       hutangnya DEBITUR kepada BANK berupa: --------------------
       -sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 00/......., seluas
       00 M2 (.............meter persegi), yang terletak di -----
       Propinsi .........., Kabupaten ......, Kecamatan ........,
       Desa ......., sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi -
       tertanggal ................... Nomor 00000/0000 dan lebih-
       lanjut diuraikan dalam Sertipikat tertanggal ..........---
       tertulis atas nama PT. ............ , --------------------
       berkedudukan di ......... --------------------------------
       -Yang diperoleh PT ............, berdasarkan Akta Jual ---
       Beli tertanggal .................................... Nomor
       yang dibuat dihadapan ....................................
       - ........................................................
       - ........................................................
       -Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan-
       (didirikan diatas tanah tersebut yang karena sifat guna --
       peruntukkannya dan menurut Undang-Undang termasuk barang -
       tak bergerak. --------------------------------------------
       -sebuah kendaraan merk BMW, type 3181, Model Sedan, tahun-
       pembuatan 1900 (seribu sembilanratus .................), -
       Isi Silinder 0000 CC, Warna Hitam, Nomor Rangka XX00000, - 
       Nomor mesin 00000000, bahan bakar Bensin, dengan Nomor ---
       Polisi B.000 DAQ sebagaimana tercantum dalam Surat Bukti -
       Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanggal ............ --- 
       Nomor 0000000 X.------------------------------------------  
       -Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari ..................... --
       dan ................. ------------------------------------
       -semua jaminan tersebut akan diikat secara tersendiri. ---
       ------------------------- Pasal 9 ------------------------
       Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 -
       jika terjadi salah satu hal yang tersebut dibawah ini, ---
       maka BANK berhak untuk seketika tanpa somasi lagi --------
       mengakhiri Pengakuan Hutang ini dan menuntut pembayaran --
       dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang --- 
       terhutang oleh DEBITUR pada BANK, baik karena hutang -----
       pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang -
       terhutang berdasarkan Perjanjian ini berikut dengan ------
       perubahan, penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian -
       perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat tanpa -
       suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain --
       berupa itu tidak diperlukan lagi: ------------------------
       a. bilamana antara BANK dan DEBITUR tidak tercapai ------- 
          persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar -
          oleh DEBITUR atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh ---
          DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan
          Pemberian Jaminan ini; --------------------------------
       b. bilamana angsuran hutang pokok, bunga atau lain-lain --
          jumlah yang terhutang berdasarkan Pengakuan Hutang ini-
          yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di ---
          atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan ---
          cara sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan Hutang ----
          Dengan Pemberian Jaminan ini dalam hal mana lewatnya --
          waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa ---
          DEBITUR telah melalaikan kewajibannya; ----------------
       c. bilamana menurut BANK, DEBITUR lalai memenuhi atau ---- 
          tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Pengakuan -----
          Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini (dan/atau sesuatu -
          penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)  
          dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan ---
          menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian ---
          perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan -------
          Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini; --------
       d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen-
          yang diberikan dalam pengakuan hutang ini (dan/atau ---
          penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)
          dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan ----
          dengan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, -
          ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
          sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK
          dianggap penting; -------------------------------------
       e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan -
          keuangan DEBITUR, bonafiditasnya dan solvabilitasnya --
          mundur sedemikian rupa sehingga DEBITUR tidak dapat ---
          membayar hutangnya lagi; ------------------------------
       f. DEBITUR, dibubarkan atau Penanggungnya jatuh pailit --- 
          atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
          penundaan pembayaran hutang atau karena sebab apapun --
          tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaannya; -
       g. Ijin usaha DEBITUR dicabut baik untuk sementara maupun-
          untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang-
          lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara atau --
          seterusnya. -------------------------------------------
       h. Jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung seluruhnya atau - 
          sebagian disita oleh Instansi yang berwajib; ----------
       i. Jika tanah dan/atau bangunan barang-barang yang -------
          diberikan sebagai jaminan untuk hutang dalam akta ini -
          disita pihak lain dan atau berada dalam keadaan -------
          sedemikian rupa sehingga harganya menurut BANK tidak --
          memberikan jaminan yang cukup guna pembayaran hutang --
          tersebut. ---------------------------------------------
       j. DEBITUR tidak cukup melaksanakan salah satu ----------- 
          kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini atau ------
          peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau ------
          kemudian akan diberlakukan oleh BANK, maka DEBITUR ----
          berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup ------
          dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu ----
          kewajiban secara layak dan pada waktunya; -------------
       -------------------------- Pasal 10 ----------------------
       Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak ---------
       istimewanya yang timbul dari akta ini atau perubahannya --
       kemudian maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah- 
       hutang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang --
       ini atau kemudian setelah dirubah/ditambah atau karena ---
       apapun juga baik karena hutang pokok, bunga bunga dan ----
       biaya-biaya lainnya menurut pembukuan BANK dan menjalankan 
       hak-haknya dan hak-hak istimewanya tersebut untuk --------
       mendapatkan kembali jumlah hutang DEBITUR, begitupun -----
       DEBITUR berhak bila setelah jumlah-jumlah hutang yang ----
       ditetapkan oleh BANK dilunasi seluruhnya ternyata --------
       hutangnya DEBITUR kurang dari apa yang ditetapkan --------
       tersebut, untuk menerima kembali selisihnya dari BANK, ---
       tanpa BANK berkewajiban membayar ganti kerugiannya berupa-
       apapun juga. ---------------------------------------------
       ------------------------ Pasal 11 ------------------------
       DEBITUR dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk: ---
       a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh BANK semata-
          mata hanya untuk usaha. -------------------------------
       b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang --------
          terhutang berdasarkan akta ini dari pembayaran --------
          pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib ------
          dibayar oleh DEBITUR kepada siapapun juga; ------------
       c. menjalankan usahanya dengan rajin dan effesien dan ----
          sesuai dengan praktek yang semestinya; ----------------
       d. mengijinkan wakil-wakil dari BANK untuk sewaktu-waktu - 
          selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada ------
          pembukuan DEBITUR atas biaya DEBITUR; -----------------
       e. memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik ----- 
          baiknya dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan-
          asuransi yang disetujui oleh BANK dengan syarat-syarat-
          dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh BANK. -----
       ------------------------ Pasal 12 ------------------------
       1. Terhitung mulai berakhirnya Pengakuan Hutang ini karena
          apapun juga maka: -------------------------------------
          a. BANK tidak dapat diwajibkan lagi memberikan uang --- 
             pinjaman kepada DEBITUR; ---------------------------
          b. segala hutang DEBITUR pada BANK berdasarkan -------- 
             Pengakuan Hutang ini berikut bunga dan biaya yang --
             berkenaan dapat ditagih seluruhnya dengan seketika.-
       2. Pada saat Pengakuan Hutang ini berakhir baik karena ---
          waktu yang disebutkan dalam pasal 1 diatas telah lampau
          maupun karena salah satu sebab dalam pasal 9 maka -----
          seluruh hutangnya DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang-
          ini maupun hutang yang akan timbul/dibuat dikemudian --
          hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahannya ----- 
          dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada, serta baik -
          karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya ---
          biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud yang -----
          jumlahnya ditetapkan berdasarkan pembukuan BANK dapat -
          dengan segera ditagih seluruhnya dan harus dibayar ----
          lunas seketika dan sekaligus. -------------------------
       ----------------------- Pasal 13 -------------------------
       DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa: -------
       1. DEBITUR memiliki semua ijin-ijin yang disyaratkan untuk
          menjalankan usaha sebagaimana mestinya dan DEBITUR ----
          berjanji untuk segera meminta ijin-ijin baru atau -----
          memperpanjang/memperbaharui ijin-ijin lama yang telah -
          lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan -
          oleh peraturan yang berlaku. --------------------------
       2. DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada ----
          Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang ----
          sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar -------
          sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR -
          atau harta yang dijaminkan. ---------------------------
       3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau -----
          sengketa apapun juga. ---------------------------------
       ------------------------- Pasal 14 -----------------------
       Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas --
       segala apa yang terhutang oleh DEBITUR pada BANK ---------
       berdasarkan akta ini, baik karena hutang pokok, bunga- ---
       bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan ----
       hutang dimaksud DEBITUR sekarang tetapi untuk nantinya ---
       dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama -
       DEBITUR mencairkan segala kekayaan DEBITUR apapun --------
       bentuknya yang diadministrasikan oleh BANK dan/atau untuk- 
       membebankan rekening rekening DEBITUR lainnya yang juga --
       diadministrasikan oleh BANK guna pembayaran lunas hutang -
       DEBITUR pada BANK sebagaimana yang termaktub dalam akta --
       ini. -----------------------------------------------------
       -------------------------- Pasal 15 ----------------------
       Kuasa tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut kembali-
       selama Perjanjian yang tersebut dalam akta ini belum -----
       selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak 
       dapat dipisahkan dari Pengakuan Hutang ini berikut dengan-
       perubahannya, pembaharuannya serta perpanjangannya yang --
       mungkin ada dan/atau perjanjian apapun antara DEBITUR ----
       dengan BANK yang mana dengan tidak adanya kuasa tersebut -
       tidak akan dibuat. ---------------------------------------
       -Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala ---
       aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur ---
       dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa. -
       -------------------------- Pasal 16 ----------------------
       Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk ------
       mempertanggungkan lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada-
       pihak ketiga. --------------------------------------------
       ------------------------- Pasal 17 -----------------------
       Ongkos akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan ---
       dengan pembuatan Pengakuan Hutang ini diantaranya biaya --
       untuk menagih hutang tersebut dalam akta ini berikut bunga
       dan biaya yang berkenaan, ditanggung dan dibayar oleh ----
       DEBITUR. -------------------------------------------------
       -------------------------- Pasal 18 ----------------------
       Tentang Pengakuan Hutang ini dengan segala akibatnya serta 
       pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum --
       yang umum dan tetap di Kantor Paniteraan Pengadilan Negeri
       .............. di ......... --------------------------------
       -Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. --------------
       -------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
       Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........, pada -
       hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan -----
       dihadiri oleh ............... dan ........................
       Sarjana Hukum, keduanya pegawai Notaris, bertempat tinggal
       di ........ sebagai saksi-saksi. --------------------------
       -Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para
       penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
       oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
       -Dilangsungkan dengan
       -Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. -----
       -Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyiya. ------------


                                         Notaris di ........



                                         (..............., SH.)"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar