PENGAKUAN
HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN
Nomor: ...
Pada hari ini, hari ....., tanggal
............ ----------
Berhadapan dengan saya, ...............,
Sarjana Hukum, --
Notaris di ........, dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang
saya, Notaris kenal dan nama-namanya
akan disebut pada ---
akhir akta ini: ------------------------------------------
1. ....................., Swasta,
bertempat tinggal di-
...................... nomor 00,
Rukun Tetangga 000,
Rukun Warga 000, Kelurahan
............, Kecamatan -
............., ..............,
pemegang Kartu Tanda-
Penduduk Daerah
....................... Nomor: -----
00.0000.000000.0000;
-------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal
ini bertindak dalam
jabatannya selaku Direktur Utama
dari dan oleh -----
karena itu untuk dan atas nama
perseroan terbatas --
PT. ...........................,
berkedudukan di ---
Kecamatan ........, Kabupaten
Daerah Tingkat II ----
......, Propinsi .........., yang
anggaran dasarnya-
telah diumumkan dalam:
-----------------------------
-Berita Negara Republik
Indonesia tanggal -------
................. Nomor 00,
Tambahan Nomor ....;-
-Anggaran dasar mana diubah
dengan akta tanggal -
.................... Nomor 000,
dibuat oleh -----
................, Sarjana
Hukum, Notaris di -----
........, yang hingga saat ini
belum mendapat ---
persetujuan dari pihak yang
berwenang. ----------
Dan untuk melakukan tindakan hukum
dalam akta ini --
telah mendapat persetujuan dari
Komisaris Utama ----
Perseroan, yaitu
..................., swasta, ------
bertempat tinggal di ........,
Jalan ..............-
.........., Rukun Tetangga 000,
Rukun Warga 000, ---
Kelurahan ..........., Kecamatan
............., ----
.............., pemegang Kartu
Tanda Penduduk Daerah
....................... Nomor:
00.00000.000000.0000,
yang turut hadir dihadapan saya,
Notaris, serta ----
saksi-saksi yang sama dan menandatangani
akta ini --
sebagai tanda persetujuannya.
----------------------
-Selanjutnya disebut juga Pihak
Pertama DEBITOR. --
II. ......................, Sarjana
Hukum, karyawati, --
bertempat tinggal di ......, untuk
sementara -------
berada di .........
--------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal
ini bertindak -----
berdasarkan Surat Kuasa yang
dibuat dibawah tangan -
tertanggal .........., yang
bermeterai cukup -------
dijahitkan pada minuta akta ini.
-------------------
-Selaku kuasa Direksi dari dan
oleh karena itu untuk
dan atas nama perseroan terbatas
PT. ........ ------
......., berkedudukan di ........, yang
berwenang --
untuk melakukan tindakan hukum
tersebut dibawah ini-
telah memperoleh persetujuan dari
dua komisaris ----
perseroan, sebagaimana ternyata
dari Surat ---------
Persetujuan yang dibuat dibawah
tangan tertanggal --
................ yang aslinya
disimpan bersama -----
dengan akta penyimpanan surat
tanggal ......... ----
nomor 000, yang dibuat oleh
........ ---------------
........, Sarjana Hukum, Notaris
di ........; ------
-sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 11 anggaran ---
dasar perseroan, anggaran dasar
mana telah diumumkan
dalam:
---------------------------------------------
-Berita Negara Republik
Indonesia tertanggal ----
................ Nomor 00
Tambahan Berita -------
Negara Nomor .... dan terakhir
dirubah dengan ---
akta tanggal .............
Nomor 000, yang ------
dibuat dihadapan saya, Notaris,
dan telah -------
mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman -----
Republik
Indonesia tanggal .......... -----------
Nomor: X0-0000.XX.00.00.TH.00.
------------------
-Untuk selanjutnya disebut juga Pihak Kedua BANK.---
Para penghadap bertindak
sebagaimana tersebut diatas
menerangkan terlebih dahulu
sebagai berikut: -------
-Bahwa antara perseroan
terbatas PT. ...........-
.........., berkedudukan di
........ tersebut, ---
untuk keperluan usahanya telah
mengajukan -------
permohonan-permohonan untuk memperoleh
pinjaman -
dari perseroan terbatas PT.
................, ---
berkedudukan di ........, untuk
selanjutnya ------
disebut juga BANK.
------------------------------
-Bahwa atas permohonan tersebut
BANK ------------
membuka/menyediakan pada
kantornya di ........ ---
dalam jangka waktu tersebut
dalam pengakuan -----
hutang ini, pinjaman untuk
DEBITOR dalam bentuk:-
-Pinjaman Dengan Angsuran
sampai jumlah setinggi-
tingginya Rp. 100.000.000,-
(seratus juta Rupiah)
-selanjutnya para penghadap
bertindak sebagaimana --
tersebut di atas menerangkan bahwa
Pengakuan Hutang-
Dengan Pemberian Jaminan ini
dilangsungkan dengan --
memakai syarat-syarat atau
aturan-aturan sebagai ---
berikut:
-------------------------------------------
------------------------- PasaI 1
------------------------
1. BANK dengan ini mengikat diri untuk
memberikan pinjaman
kepada DEBITOR sebagaimana yang
diuraikan diatas dengan
ketentuan bahwa BANK setiap waktu
berhak untuk --------
menyesuaikan jumlah pinjaman yang
diberikan dengan ----
jaminan yang disediakan oleh DEBITUR
ataupun dengan ---
keadaan DEBITUR satu dan lain semata
mata menurut -----
pertimbangan BANK.
------------------------------------
-DEBITUR menerima pengikatan dari
BANK tersebut dan ---
dengan ini mengikat diri pula untuk
melunasi pinjaman -
dimaksud berikut segala kewajiban
yang timbul dari ----
adanya kredit tersebut. -------------------------------
2. Pinjaman tersebut dapat diulang
berarti bila setelah --
atau sebeluni jumlah maksimum
pinjaman ditarik, DEBITUR
melakukan pembayaran-pembayaran
kembali atas hutang ---
pokoknya, DEBITUR dapat meminjam
kembali jumlah-jumlah-
pembayaran tersebut dari BANK dalam
jangka waktu ------
penarikan dengan ketentuan bahwa
seluruh jumlah hutang-
pokok yang terhutang oleh DEBITUR
kepada BANK pada ----
setiap saat tidak melebihi jumlah
maksimum pinjaman ---
yang telah ditetapkan diatas,
demikian tanpa mengurangi
syarat-syarat yang ditentukan dalam
Pengakuan Hutang --
Dengan Pemberian Jaminan ini.
-------------------------
------------------------ Pasal 2
-------------------------
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
......... --------
dan diadakan untuk jangka waktu 6
(enam) bulan lamanya,
sehingga akan berakhir dengan
sendirinya menurut ------
hukum/harus sudah dibayar lunas
selambat-lambatnya pada
tanggal ......................
pelunasan mana ---------
meliputi hutang pokok, bunga-bunga,
provisi, denda dan-
biaya-biaya lainnya sesuai dengan
Daftar Angsuran yang-
dibuat dibawah tangan tertanggal hari
ini, bermeterai -
cukup ditandatangani kedua belah
pihak, dijahitkan pada
minuta akta ini.
--------------------------------------
-Demikian pula DEBITUR diperkenankan
untuk melunasi ---
pinjaman sebelum berakhirnya jangka
waktu yang telah --
ditetapkan tersebut diatas dengan
ketentuan DEBITUR ---
wajib memenuhi ketentuan-ketentuan
dan perhitungan BANK
yang berlaku.
-----------------------------------------
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana yang ----
dimaksud ayat 1 diatas, atas
permintaan DEBITUR dan ---
dengan persetujuan BANK terlebih
dahulu masa berlakunya
Pengakuan Hutang ini dapat diperpanjang untuk
jangka --
waktu sampai jumlah dan dengan syarat
syarat yang -----
kemudian akan ditetapkan oleh BANK
dan permintaan -----
perpanjangan waktu tersebut harus
sudah diajukan ------
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya -
jangka waktu yang telah ditetapkan
tersebut. ----------
----------------------- Pasal 3
--------------------------
Setelah ketentuan-ketentuan yang
bermaktub dalam Pengakuan
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini
dipenuhi, maka -------
penarikan-penarikan jumlah uang oleh
DEBITUR berdasarkan -
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian
Jaminan ini, dapat -----
dilakukan dengan sekaligus atau secara
bertahap dengan ---
pemberitahuan 1 (satu) hari dimuka oleh
DEBITUR kepada ---
BANK mengenai jumlah-jumlah yang akan
ditarik. -----------
------------------------- Pasal 4
------------------------
1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut
DEBITUR ---------
diwajibkan untuk membayar bunga untuk
fasilitas -------
pinjaman tersebut sebesar 55%
(limapuluh lima prosen) -
pertahun effektif dihitung atas jumlah
yang terhutang,-
prosentase bunga yang mana dapat
diubah oleh BANK -----
sesuai dengan ketentuan BANK dan/atau
-----------------
ketentuan-ketentuan Undang-Undang
Pemerintah yang -----
berlaku. ----------------------------------------------
-Bunga atas pinjaman tersebut
dihitung dari hari ke ---
hari dan harus dibayar lunas oleh
DEBITUR kepada BANK -
tiap-tiap tanggal duapuluh enam (26)
setiap bulan untuk
pertama kalinya pada tanggal duapuluh
enam .....-------
2. Selain kewajiban sebagaimana yang
ditetapkan dalam ayat
1 diatas, DEBITUR juga berkewajiban
membayar provisi --
sebesar 0,5% (nol koma lima prosen)
per tahun dari ----
jumlah maksimum pinjaman tersebut yang akan
dipungut --
pada waktu akta ini ditandatangani
dan pada waktu -----
perpanjangan pinjaman tersebut.
-----------------------
3. Bila DEBITUR terlambat membayar
bunga, hutang pokok ---
sesuai dengan tanggal jatuh tempo
dalam tiap-tiap -----
pembukuan dikenakan denda yang
besarnya sesuai dengan -
ketentuan yang berlaku di BANK.
-----------------------
Jumlah-jumlah kewajiban tersebut
telah dan/atau akan --
dibebankan oleh BANK kepada DEBITUR.
------------------
------------------------- Pasal 5
------------------------
1. DEBITUR wajib melakukan
pembayaran-pembayaran untuk ---
melunasi atau mengangsur hutangnya
kepada BANK di -----
Kantor BANK pada hari kerja dan jam
kerja dengan ------
mendapat tanda penerimaannya.
-------------------------
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam
Pengakuan Hutang --
Dengan Pemberian Jaminan ini ialah
semua jumlah uang --
yang sewaktu-waktu terhutang oleh
DEBITUR kepada BANK -
berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan
Pemberian Jaminan -
ini (termasuk setiap penambahan,
perubahan, pembaharuan
dan penggantiannya), baik hutang
pokok, provisi, bunga-
dan biaya dan pajak ongkos Pengacara
untuk menagih ----
hutang dan pelaksanaan perjanjian
jaminan yang --------
berkenaan.
--------------------------------------------
3. DEBITUR selanjutnya memberi hak
kepada BANK untuk -----
membebankan pada rekening pinjaman
DEBITUR yang ada ---
pada BANK dan yang senantiasa
tersedia saldo yang -----
cukup, pembayaran-pembayaran yang wajib
dilakukan oleh-
DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang
Dengan Pemberian -
Jaminan ini baik jumlah-jumlah pokok
bunga, provisi ---
maupun biaya-biaya lainnya;
---------------------------
-Semua pembayaran dan penerimaan yang
dilakukan oleh --
DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan
yang ada pada ----
BANK.
-------------------------------------------------
------------------------ Pasal 6 -------------------------
Penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR
kedalam rekening -
pinjaman DEBITUR pada BANK dianggap
sebagai pembayaran ---
sebagian ataupun seluruhnya dari apa
yang terhutang ------
berdasarkan pengakuan hutang ini.
------------------------
-BANK akan mencatat penarikan-penarikan
jumlah-jumlah uang
berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan
Pemberian Jaminan ini-
dan penyetoran-penyetoran uang oleh
DEBITUR dalam satu ---
rekening pinjamannya sehingga senantiasa
dapat diketahui -
jumlah-jumlah yang terhutang oleh
DEBITUR pada rekening --
pinjamannya DEBITUR.
-------------------------------------
-DEBITUR wajib meminta kutipan atau foto
copy dari -------
rekening pinjamannya di Kantor perseroan
terbatas PT. BANK
ABC SENTOSA dengan batas waktu
pengambilan selambat ------
lambatnya akhir bulan dari tiap-tiap
bulan berjalan. -----
-Bilamana DEBITUR pada batas waktu
pengambilan tersebut --
tidak ataupun belum meminta kutipan/foto
copy dari -------
rekening pinjamannya maka dianggap
DEBITUR telah ---------
menyetujui perhitungan jumlah yang
terhutang dalam -------
rekening tersebut.
---------------------------------------
-Apabila DEBITUR telah mengambil
kutipan/foto copy -------
rekening pinjaman sesuai dengan waktu
pengambilan diatas -
dan apabila terdapat hal-hal yang tidak
sesuai, DEBITUR --
dapat mengajukan keberatannya dengan
surat tentang -------
rekening pinjaman tersebut dalam jangka
waktu 15 ---------
(limabelas) hari sejak diterimanya
kutipan atau salinan --
rekening pinjaman tersebut dari BANK,
lewat jangka waktu -
15 (limabelas) hari tersebut tanpa
keberatan tertulis oleh
DEBITUR maka dianggap rekening pinjaman
itu disetujui oleh
DEBITUR dan DEBITUR tidak boleh
menyangkal sesuatu apapun-
didalam rekening pinjaman itu setelah
jangka waktu 15 ----
(limabelas) hari tersebut lewat.
-------------------------
--------------------------- Pasal 7
----------------------
DEBITUR berkewajiban untuk memenuhi
segala peraturan -----
Peraturan serta kebiasaan BANK, baik
peraturan dan -------
kebiasaan yang sekarang sudah ada
(berlaku) maupun yang --
akan diadakan dikemudian hari oleh BANK
berkenaan dengan -
pinjaman dimaksud dalam akta ini. ------------------------
-------------------------- Pasal 8
----------------------
Untuk menjamin agar DEBITUR membayar
hutangnya kepada BANK
sebagaimana mestinya, baik hutang yang
tersebut dalam akta
ini maupun pinjaman yang akan
timbul/dibuat dikemudian ---
hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk
perubahan, ----------
penambahan, pembaharuan dan
perpanjangannya yang mungkin -
ada, baik karena hutang pokok, bunga
bunga, provisi, dan -
biaya-biaya lain sehubungan dengan
hutang dimaksud, maka -
penghadap .....................,
tersebut dan juga turut -
menghadap dihadapan saya, Notaris dan
para saksi yang ----
sama:
----------------------------------------------------
-...................., swasta, bertempat
tinggal di ------
....................................,
Rukun Tetangga 000,-
Rukun Warga 000, Kelurahan ...........,
Kecamatan .......-
....., ............., pemegang Kartu
Tanda Penduduk Daerah
....................... Nomor:
00.0000.000000.0000, yang -
telah dikenal oleh saya, Notaris yang
selanjutnya disebut-
Penjamin, menerangkan dengan ini memberi
jaminan atas ----
hutangnya DEBITUR kepada BANK berupa:
--------------------
-sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor
00/......., seluas
00 M2 (.............meter persegi), yang
terletak di -----
Propinsi .........., Kabupaten ......,
Kecamatan ........,
Desa ......., sebagaimana diuraikan
dalam Gambar Situasi -
tertanggal ................... Nomor
00000/0000 dan lebih-
lanjut diuraikan dalam Sertipikat
tertanggal ..........---
tertulis atas nama PT. ............ ,
--------------------
berkedudukan di .........
--------------------------------
-Yang diperoleh PT ............,
berdasarkan Akta Jual ---
Beli tertanggal
.................................... Nomor
yang dibuat dihadapan ....................................
- ........................................................
-
........................................................
-Demikian berikut segala sesuatu yang
berada, ditanam dan-
(didirikan diatas tanah tersebut yang
karena sifat guna --
peruntukkannya dan menurut Undang-Undang
termasuk barang -
tak bergerak.
--------------------------------------------
-sebuah kendaraan merk BMW, type 3181,
Model Sedan, tahun-
pembuatan 1900 (seribu sembilanratus
.................), -
Isi Silinder 0000 CC, Warna Hitam, Nomor
Rangka XX00000, -
Nomor mesin 00000000, bahan bakar
Bensin, dengan Nomor ---
Polisi B.000 DAQ sebagaimana tercantum
dalam Surat Bukti -
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
tanggal ............ ---
Nomor 0000000
X.------------------------------------------
-Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari
..................... --
dan .................
------------------------------------
-semua jaminan tersebut akan diikat
secara tersendiri. ---
------------------------- Pasal 9
------------------------
Menyimpang dari apa yang ditentukan
dalam pasal 1 ayat 2 -
jika terjadi salah satu hal yang
tersebut dibawah ini, ---
maka BANK berhak untuk seketika tanpa
somasi lagi --------
mengakhiri Pengakuan Hutang ini dan
menuntut pembayaran --
dengan seketika dan sekali lunas dari
jumlah uang yang ---
terhutang oleh DEBITUR pada BANK, baik
karena hutang -----
pokok, bunga-bunga, provisi dan
biaya-biaya lainnya yang -
terhutang berdasarkan Perjanjian ini
berikut dengan ------
perubahan, penambahan, dan perpanjangan
serta perjanjian -
perjanjian lainnya yang telah dan/atau
akan dibuat tanpa -
suatu peringatan dengan surat juru sita
atau surat lain --
berupa itu tidak diperlukan lagi:
------------------------
a. bilamana antara BANK dan DEBITUR
tidak tercapai -------
persetujuan tentang besarnya bunga
yang harus dibayar -
oleh DEBITUR atas jumlah-jumlah yang
terhutang oleh ---
DEBITUR kepada BANK berdasarkan
Pengakuan Hutang Dengan
Pemberian Jaminan ini; --------------------------------
b. bilamana angsuran hutang pokok, bunga
atau lain-lain --
jumlah yang terhutang berdasarkan
Pengakuan Hutang ini-
yang dikeluarkan menurut ketentuan
dalam pasal 3 di ---
atas ini, tidak dibayar lunas pada
waktu dan dengan ---
cara sebagaimana ditentukan dalam
Pengakuan Hutang ----
Dengan Pemberian Jaminan ini dalam
hal mana lewatnya --
waktu saja merupakan bukti yang sah
dan cukup bahwa ---
DEBITUR telah melalaikan
kewajibannya; ----------------
c. bilamana menurut BANK, DEBITUR lalai
memenuhi atau ----
tidak memenuhi syarat-syarat lain
dalam Pengakuan -----
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini
(dan/atau sesuatu -
penambahan, perubahan, pembaharuan
atau penggantiannya)
dan/atau terjadi pelanggaran terhadap
atau kealpaan ---
menurut syarat-syarat yang tertera
dalam perjanjian ---
perjanjian jaminan yang dibuat
berkenaan dengan -------
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian
Jaminan ini; --------
d. jika sesuatu pernyataan, surat
keterangan atau dokumen-
yang diberikan dalam pengakuan hutang
ini (dan/atau ---
penambahan, perubahan, pembaharuan
atau penggantiannya)
dan/atau dalam perjanjian jaminan
yang berhubungan ----
dengan Pengakuan Hutang Dengan
Pemberian Jaminan ini, -
ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dalam atau mengenai hal
(hal) yang oleh BANK
dianggap penting;
-------------------------------------
e. apabila semata-mata menurut
pertimbangan BANK keadaan -
keuangan DEBITUR, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya --
mundur sedemikian rupa sehingga
DEBITUR tidak dapat ---
membayar hutangnya lagi;
------------------------------
f. DEBITUR, dibubarkan atau
Penanggungnya jatuh pailit ---
atau mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran hutang atau karena
sebab apapun --
tidak berhak lagi mengurus sendiri
harta kekayaannya; -
g. Ijin usaha DEBITUR dicabut baik untuk
sementara maupun-
untuk seterusnya, atau tidak
diperbaharui/diperpanjang-
lagi, atau menghentikan usahanya baik
sementara atau --
seterusnya.
-------------------------------------------
h. Jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung
seluruhnya atau -
sebagian disita oleh Instansi yang
berwajib; ----------
i. Jika tanah dan/atau bangunan
barang-barang yang -------
diberikan sebagai jaminan untuk
hutang dalam akta ini -
disita pihak lain dan atau berada
dalam keadaan -------
sedemikian rupa sehingga harganya
menurut BANK tidak --
memberikan jaminan yang cukup guna
pembayaran hutang --
tersebut.
---------------------------------------------
j. DEBITUR tidak cukup melaksanakan
salah satu -----------
kewajibannya yang ditetapkan dalam
akta ini atau ------
peraturan-peraturan yang lazim
dipergunakan atau ------
kemudian akan diberlakukan oleh BANK,
maka DEBITUR ----
berada dalam keadaan lalai, kelalaian
mana cukup ------
dibuktikan dengan tidak
dilaksanakannya salah satu ----
kewajiban secara layak dan pada
waktunya; -------------
-------------------------- Pasal 10
----------------------
Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan
hak-hak ---------
istimewanya yang timbul dari akta ini
atau perubahannya --
kemudian maka BANK berhak untuk
menetapkan sendiri jumlah-
hutang DEBITUR kepada BANK berdasarkan
Pengakuan Hutang --
ini atau kemudian setelah
dirubah/ditambah atau karena ---
apapun juga baik karena hutang pokok,
bunga bunga dan ----
biaya-biaya lainnya menurut pembukuan
BANK dan menjalankan
hak-haknya dan hak-hak istimewanya
tersebut untuk --------
mendapatkan kembali jumlah hutang
DEBITUR, begitupun -----
DEBITUR berhak bila setelah
jumlah-jumlah hutang yang ----
ditetapkan oleh BANK dilunasi seluruhnya
ternyata --------
hutangnya DEBITUR kurang dari apa yang
ditetapkan --------
tersebut, untuk menerima kembali
selisihnya dari BANK, ---
tanpa BANK berkewajiban membayar ganti
kerugiannya berupa-
apapun juga.
---------------------------------------------
------------------------ Pasal 11
------------------------
DEBITUR dengan ini berjanji serta
mengikat diri untuk: ---
a. mempergunakan pinjaman yang diberikan
oleh BANK semata-
mata hanya untuk usaha.
-------------------------------
b. mendahulukan pembayaran-pembayaran
apapun yang --------
terhutang berdasarkan akta ini dari
pembayaran --------
pembayaran lainnya yang karena apapun
juga wajib ------
dibayar oleh DEBITUR kepada siapapun
juga; ------------
c. menjalankan usahanya dengan rajin dan
effesien dan ----
sesuai dengan praktek yang
semestinya; ----------------
d. mengijinkan wakil-wakil dari BANK
untuk sewaktu-waktu -
selama jam-jam kerja mengadakan
pemeriksaan pada ------
pembukuan DEBITUR atas biaya DEBITUR;
-----------------
e. memelihara seluruh kekayaan DEBITUR
dengan sebaik -----
baiknya dan senantiasa
mengasuransikan pada perusahaan-
asuransi yang disetujui oleh BANK
dengan syarat-syarat-
dan ketentuan-ketentuan yang
disetujui oleh BANK. -----
------------------------ Pasal 12
------------------------
1. Terhitung mulai berakhirnya Pengakuan
Hutang ini karena
apapun juga maka:
-------------------------------------
a. BANK tidak dapat diwajibkan lagi
memberikan uang ---
pinjaman kepada DEBITUR;
---------------------------
b. segala hutang DEBITUR pada BANK
berdasarkan --------
Pengakuan Hutang ini berikut bunga
dan biaya yang --
berkenaan dapat ditagih seluruhnya
dengan seketika.-
2. Pada saat Pengakuan Hutang ini
berakhir baik karena ---
waktu yang disebutkan dalam pasal 1
diatas telah lampau
maupun karena salah satu sebab dalam
pasal 9 maka -----
seluruh hutangnya DEBITUR berdasarkan
Pengakuan Hutang-
ini maupun hutang yang akan
timbul/dibuat dikemudian --
hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk
perubahannya -----
dan/atau perpanjangannya yang mungkin
ada, serta baik -
karena hutang pokok, bunga-bunga,
provisi dan biaya ---
biaya lain sehubungan dengan hutang
dimaksud yang -----
jumlahnya ditetapkan berdasarkan
pembukuan BANK dapat -
dengan segera ditagih seluruhnya dan
harus dibayar ----
lunas seketika dan sekaligus.
-------------------------
----------------------- Pasal 13 -------------------------
DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada
BANK bahwa: -------
1. DEBITUR memiliki semua ijin-ijin yang
disyaratkan untuk
menjalankan usaha sebagaimana
mestinya dan DEBITUR ----
berjanji untuk segera meminta
ijin-ijin baru atau -----
memperpanjang/memperbaharui ijin-ijin
lama yang telah -
lampau waktunya, apabila hal demikian
itu disyaratkan -
oleh peraturan yang berlaku.
--------------------------
2. DEBITUR tidak mempunyai
tunggakan-tunggakan kepada ----
Negara dan/atau Pemerintah Republik
Indonesia yang ----
sedemikian rupa, sehingga apabila
tidak dibayar -------
sebagaimana mestinya dapat
membahayakan usaha DEBITUR -
atau harta yang dijaminkan.
---------------------------
3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu
perkara atau -----
sengketa apapun juga.
---------------------------------
------------------------- Pasal 14
-----------------------
Untuk lebih menjamin ketertiban
pembayaran kembali atas --
segala apa yang terhutang oleh DEBITUR
pada BANK ---------
berdasarkan akta ini, baik karena hutang
pokok, bunga- ---
bunga, provisi dan biaya-biaya lain
sehubungan dengan ----
hutang dimaksud DEBITUR sekarang tetapi
untuk nantinya ---
dengan ini memberi kuasa kepada BANK
untuk dan atas nama -
DEBITUR mencairkan segala kekayaan
DEBITUR apapun --------
bentuknya yang diadministrasikan oleh
BANK dan/atau untuk-
membebankan rekening rekening DEBITUR
lainnya yang juga --
diadministrasikan oleh BANK guna
pembayaran lunas hutang -
DEBITUR pada BANK sebagaimana yang termaktub
dalam akta --
ini.
-----------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 15
----------------------
Kuasa tersebut dalam akta ini tidak
dapat dicabut kembali-
selama Perjanjian yang tersebut dalam
akta ini belum -----
selesai seluruhnya dan merupakan bagian
penting yang tidak
dapat dipisahkan dari Pengakuan Hutang
ini berikut dengan-
perubahannya, pembaharuannya serta
perpanjangannya yang --
mungkin ada dan/atau perjanjian apapun
antara DEBITUR ----
dengan BANK yang mana dengan tidak
adanya kuasa tersebut -
tidak akan dibuat.
---------------------------------------
-Pun kuasa tersebut diberikan dengan
melepaskan segala ---
aturan yang tersebut dalam Undang-undang
yang mengatur ---
dasar-dasar dan sebab-sebab yang
mengakhiri suatu kuasa. -
-------------------------- Pasal 16
----------------------
Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada
BANK untuk ------
mempertanggungkan lagi Tanah dan Bangunan
tersebut kepada-
pihak ketiga.
--------------------------------------------
------------------------- Pasal 17
-----------------------
Ongkos akta ini dan biaya-biaya lainnya
yang berkenaan ---
dengan pembuatan Pengakuan Hutang ini
diantaranya biaya --
untuk menagih hutang tersebut dalam akta
ini berikut bunga
dan biaya yang berkenaan, ditanggung dan
dibayar oleh ----
DEBITUR.
-------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 18
----------------------
Tentang Pengakuan Hutang ini dengan
segala akibatnya serta
pelaksanaannya para pihak memilih tempat
kediaman hukum --
yang umum dan tetap di Kantor Paniteraan
Pengadilan Negeri
.............. di .........
--------------------------------
-Para penghadap dikenal oleh saya,
Notaris. --------------
-------------------- DEMIKIANLAH AKTA
INI ----------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan
di ........, pada -
hari dan tanggal tersebut pada awal akta
ini, dengan -----
dihadiri oleh ............... dan
........................
Sarjana Hukum, keduanya pegawai Notaris,
bertempat tinggal
di ........ sebagai saksi-saksi.
--------------------------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini
ditandatangani --
oleh para penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris. ------
-Dilangsungkan dengan
-Asli akta ini telah ditandatangani
dengan sempurna. -----
-Diberikan sebagai SALINAN yang sama
bunyiya. ------------
Notaris di
........
(..............., SH.)"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar