Jumat, 19 Juli 2013

PENGAKUAN HUTANG 1


                            PENGAKUAN HUTANG
                               Nomor:...


       Pada hari ini, hari ......, tanggal ................. ----
       Berhadapan dengan saya, ..............., Sarjana Hukum, --
       Notaris di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-
       saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada ---
       akhir akta ini: ------------------------------------------
       1. ..................., Warga Negara Indonesia, swasta, --
          bertempat tinggal di .................................- 
          Nomor .... Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, -------
          Kelurahan .......... Kecamatan ..........., Pemegang --
          Kartu Tanda Penduduk Daerah ...................... ----  
          Nomor: 0000.00000/000000000. --------------------------  
          -menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum -
          dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya
          yaitu ...................., Warga Negara Indonesia, ---
          swasta, bertempat tinggal sama dengan penghadap -------
          tersebut di atas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah- 
          ....................... Nomor: 0000.0000/000000000, ---
          yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi- - 
          saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai --- 
          tanda persetujuannya. ---------------------------------
          - selanjutnya disebut Pihak Pertama (DEBITUR). --------
       2. a. .........., Account Officer Cabang Pembantu --------
             ......... dari P.T. ........ yang akan disebut, ----
             bertempat tinggal di ........; ---------------------
          b. .........., Staff Legal Cabang Pembantu ......... --
             dari P.T. ........ yang akan disebut, bertempat ----
             tinggal di ........; -------------------------------
          -menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak ----
          selaku kuasa dari .........., Presiden Direktur dari --
          P.T. .........yang akan disebut, bertempat tinggal di -
          ........ dan ........, Direktur dari P.T. ........ yang
          akan disebut, bertempat tinggal di ......., berdasarkan
          kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan ------
          bermeterai cukup tanggal ..........Nomor ..............
          yang aslinya diperlihatkan kepada saya, ---------------
          Notaris, selaku demikian untuk dan atas nama perseroan-
          terbatas P.T. ........, berkedudukan di ........, yang-
          anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah-
          dimuat dalam: -----------------------------------------
          -Berita Negara Republik Indonesia tanggal .......... --
           nomor 00, Tambahan nomor ...............; ------------
          -Berita Negara Republik Indonesia tanggal ......... ---
           nomor 00, Tambahan nomor ................; -----------
          -bertalian dengan akta-akta yang dibuat dihadapan ... -
          ......., Sarjana Hukum, Notaris di ........, yaitu: ---
          tertanggal ................... nomor 00, --------------
          tertanggal ...................... nomor 000, yang telah
          mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia dalam Surat Keputusannya tanggal ........ ---
          nomor: X0-0000.XX.00.00.Th.00, dan terakhir dirubah ---
          dengan akta tanggal .................. Nomor: 000, ----
          yang dibuat dihadapan ............, Sarjana Hukum, ----
          sebagai pengganti dari ............, Sarjana Hukum, ---  
          Notaris, di ......., yang telah mendapatkan persetujuan 
          dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat -
          Keputusannya tanggal ................. Nomor 00- ------
          00.000.XX.00.00.TH.1900; ------------------------------
          -Untuk selanjutnya disebut juga: PIHAK KEDUA/BANK -----
       Pihak Pertama menyatakan dengan ini mengaku benar dan ----
       secara sah berhutang uang sebesar Rp. ..........., -------
       (....................... rupiah) pinjaman uang tunai dari- 
       Pihak Kedua tersebut sebagai pinjaman Term Loan jumlah ---
       uang mana telah diterima oleh Pihak pertama dari Pihak ---
       Kedua. ---------------------------------------------------
       Pihak Kedua dengan bertindak untuk dan atas nama BANK ----
       tersebut menerangkan menerima baik Pengakuan Hutang Pihak-
       Pertama sebagaimana diuraikan diatas. --------------------
       Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut-
       diatas menerangkan telah mufakat dan menyetujui untuk ----
       menerima baik, tunduk sepenuhnya dan mengikat diri untuk -
       melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat mengenai hutang -
       tersebut sebagai berikut: --------------------------------
       ------------------------- Pasal 1 ------------------------
       Hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua telah terjadi ----
       dengan sah pada hari ditandatanganinya akta ini dan ------
       berlaku/berlangsung untuk jangka waktu 120 (seratus dua --
       puluh) bulan, terhitung sejak hari dan tanggal Pencairan;-
       Hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut harus ---
       dibayar kembali oleh Pihak Pertama secara mengangsur -----
       dengan angsuran bulanan sebesar Rp. ...................... 
       (.............................. rupiah) per bulan, untuk -
      angsuran 6 (enam) bulan pertama, angsuran 6 (enam) bulan -
      kedua dan berikutnya mengikuti perkembangan yang ada di --
      BANK pada saat itu; --------------------------------------
       Angsuran bulanan tersebut harus dibayarkan pada setiap ---
       bulan, pada tanggal dua puluh delapan (28), untuk pertama-
       kalinya pada tanggal dua puluh delapan ............ ------
       demikian seterusnya berturut-turut secara tertib setiap --
      bulannya sampai dengan dilunasinya seluruh jumlah hutang -
      tersebut.-------------------------------------------------
       Ketentuan tentang pembayaran angsuran tersebut diatas, ---
       tidak mengurangi hak Pihak Pertama untuk melunasi --------
       hutangnya tersebut lebih awal dan batas waktu yang telah -
       ditetapkan; ----------------------------------------------
       Didalam jumlah angsuran bulanan tersebut sudah termasuk --
       dan diperhitungkan beban bunga yang dimaksud dalam Pasal 2
       dibawah ini. ---------------------------------------------
       ----------------------- Pasal 2 --------------------------
       Untuk 6 (enam) bulan pertama Pihak Pertama harus membayar-
       bunga selama berlakunya perjanjian ini sebesar 19% -------
       (sembilan belas prosen) per tahun yang diperhitungkan ----
       secara effektif, untuk 6 (enam) bulan kedua dan seterusnya
       mengikuti ketentuan yang berlaku di BANK pada waktu itu, -
       bunga mana dibayar bersama-sama dan telah diperhitungkan -
       dalam jumlah angsuran bulanan tersebut diatas; -----------
       BANK berhak untuk sewaktu waktu apabila dianggap perlu ---
       merubah suku bunga yang telah ditetapkan diatas untuk ----
       disesuaikan dengan keadaan pasar yang berlaku, di dalam --
       hal terjadinya perubahan suku bunga tersebut, maka -------
       besarnya jumlah angsuran bulanan yang tersebut dalam Pasal
       1 diatas akan disesuaikan dengan perubahan suku bunga ----
       tersebut; ------------------------------------------------
       Selanjutnya Pihak Pertama diwajibkan pula untuk membayar -
       kepada Pihak Kedua: --------------------------------------
       1. Denda-denda karena keterlambatan pembayaran angsuran --
          bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK-
          tersebut, yaitu sebesar 4 % ( empat prosen ) per bulan-
          dari jumlah angsuran yang tertunggak; -----------------
       2. Provisi sebesar 1 % (satu prosen) pertransaksi dari ---
          jumlah pokok pinjaman tersebut dikenakan 1 (satu) kali-
          dan dipungut dimuka. ----------------------------------
       ------------------------- Pasal 3 ------------------------
       Semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan ---
       akta ini, berikut dengan segenap perubahan, tambahan, ----
       perpanjangan maupun pembaharuan dari padanya, termasuk ---
       biaya untuk pembuatan akta ini dan akta-akta lainnya yang- 
       dibuat sehubungan dengan akta ini, serta biaya-biaya untuk
       penyimpanan dan pendaftaran serta eksekusi atas barang ---
       jaminan, termasuk pula upah dan beban-beban serta setiap -
       pembayaran yang harus dibayarkan Pihak Kedua kepada ------
       Pengacara dan Penasehat Hukum yang dikuasakan oleh Pihak -
       Kedua untuk melaksanakan penagihan atas hutang Pihak -----
       Pertama tersebut baik melalui atau diluar Pengadilan, ----
       seluruhnya menjadi tanggungan dari dan harus dibayar oleh-  
       Pihak Pertama; -------------------------------------------
       Selanjutnya Pihak Pertama mengikat diri dan berkewajiban -
       untuk membayar biaya-biaya tersebut setiap saat segera ---
       setelah Pihak Pertama mendapat pemberitahuan dari Pihak --
       Kedua tentang telah terhutangnya biaya-biaya tersebut. ---
       ----------------------- Pasal 4 --------------------------
       Pembayaran kembali dari hutang Pihak Pertama tersebut, ---
       termasuk biaya-biaya dan lain-lain tagihan yang harus ----
       dibayarkan oleh Pihak Pertama berdasarkan akta ini berikut
       dengan segenap Perubahan, tambahan, perpanjangan atau ----
       pembaharuan dari padanya tarus dilakukan oleh Pihak ------
       Pertama pada kantor dari Pihak Kedua dan pada waktu ------
       dibukanya kas Pihak Kedua untuk umum. --------------------
       ---------------------- Pasal 5 ---------------------------
       Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan ----
       ditetapkan dalam Pasal 1 di atas, hutang Pihak Pertama ---
       kepada Pihak Kedua dapat ditagih oleh Pihak Kedua dan ----
       karenanya Pihak Pertama wajib membayar lunas seluruh -----
       hutang atau sisa hutangnya dengan seketika dan sekaligus -
       seluruhnya, walaupun saat pelunasan hutang sebagaimana ---
       ditetapkan dalam pasal 1 di atas belum berakhir, bila : --
       a. Pihak Pertama lalai, tidak memenuhi atau tidak mampu --
          memenuhi kewajiban atau kewajiban-kewajibannya untuk --
          membayar tagihan-tagihan dari Pihak Kedua selama 3 ----
          (tiga) bulan berturut-turut, baik berupa hutang pokok,- 
          bunga dan Iain-lain biaya berdasarkan akta ini berikut-   
          dengan segenap perubahan, tambahan, pembaharuan -------
          dan/atau perpanjangan dari padanya; -------------------
       b. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau tidak mampu ------
          membayar hutang-hutangnya atau telah mengajukan -------
          permohonan untuk penundaan pembayaran (surceance van --
          betaling); --------------------------------------------
       c. Atas sebagian atau seluruh kekayaan Pihak Pertama -----
          dikenakan sitaan eksekusi (executoir beslag) ataupun --    
          sita jaminan (consevatoir beslag), baik oleh pihak ----
          pengadilan ataupun oleh pihak lain; -------------------
       d. Pihak Pertama ditaruh di bawah pengampuan, atau karena-
          sebab-sebab apapun juga Pihak Pertama tidak berhak ----
          lagi melakukan pengurusan, pengelolaan ataupun --------
          penguasaan atas seluruh atau sebagian harta -----------
          kekayaannya; ------------------------------------------
       e. Pihak Pertama tidak memiliki kegiatan usaha yang ------
          berarti jika dibandingkan dengan jumlah hutang Pihak --
          Pertama kepada Pihak Kedua; ---------------------------
       f. Pihak Pertama memberikan pernyataan-pernyataan, surat--
          surat keterangan-keterangan dan laporan-laporan serta -
          dokumen-dokumen lain sehubungan dengan hutang tersebut-
          kepada Pihak Kedua yang kemudian ternyata palsu atau --
          dipalsukan atau tidak mengandung kebenaran dalam arti -
          materiel. ---------------------------------------------
       g. Pihak Pertama berkewajiban untuk menandatangani akta- -
          akta pemberian jaminan antara lain tetapi tidak -------
          terbatas pada akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik, akta -
          Kuasa Jual, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah -
          tanda tangan akta jual beli atas tanah yang dijadikan -
          jaminan.-----------------------------------------------
       ------------------------- Pasal 6 ------------------------
       Guna menjamin lebih jauh pembayaran-pembayaran kembali ---
       dengan sebagaimana mestinya dari hutangnya Pihak Pertama -
       kepada Pihak Kedua yang timbul berdasarkan akta ini, -----
       berikut dengan segenap perubahan, tambahan, pembaharuan --
       dan/atau perpanjangan-nya yang dibuat kemudian, baik -----
       karena hutang pokok, bunga, biaya-biaya administrasi, ----
       termasuk denda-denda keterlambatan pembayaran angsuran dan
       biaya-biaya lainnya, maka Pihak Pertama akan memberikan --
       jaminan tersendiri ataupun pemberian-pemberian jaminan ---
       yang (akan) dinyatakan dalam dokumen-dokumen dan akta-akta 
       lain yang dibuat sehubungan dengan akta ini, yang --------
       kesemuanya itu merupakan bagian yang terpenting dan tidak-
       terpisah dari akta ini, Tanah di ........................- 
       .........................................., oleh karenanya
       kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
       akan berakhir karena alasan alasan yang disebutkan dalam -
       Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Negara ------
       Republik Indonesia, yaitu selama apa yang terhutang oleh -
       Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut belum dibayar --
       lunas seluruhnya. ----------------------------------------
       -------------------------- Pasal 7 -----------------------
       Pihak Pertama dengan ini menyatakan sanggup dan mengikat -
       diri untuk tunduk dan melaksanakan semua ketentuan, ------
       syarat-syarat dan kebiasaan-kebiasaan tentang perkreditan- 
       yang berlaku pada dan dimiliki oleh Pihak Kedua, baik yang
       telah ada pada saat ini ataupun timbul kemudian dan ------
       dinyatakan berlaku oleh Pihak Kedua, sejauh ketentuan- ---
       ketentuan, syarat-syarat dan kebiasaan-kebiasaan tersebut-
       tidak bertentangan dengan sesuatu ketentuan perundang- ---
       undangan yang bersifat mengikat ataupun sesuatu prinsip --
       hukum yang berlaku di Indonesia. -------------------------
       ------------------------- Pasal 8 ------------------------
       Pihak Kedua berhak untuk membebankan semua pembayaran ----
       angsuran bulanan, bunga, biaya administrasi (termasuk ----
       denda keterlambatan pembayaran angsuran) dan biaya-biaya -
       lainnya yang wajib dibayar oleh Pihak Pertama berdasarkan-
       akta ini pada rekening Giro atau rekening lainnya dari ---
       Pihak Pertama yang terdapat pada BANK dan seberapa masih -
       dianggap perlu Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa ----
       sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk mengambil atau -------
       memotongkan jumlah-jumlah tersebut dari rekening Giro atau
       rekening lainnya dari Pihak Pertama yang ada pada --------
       perseroan terbatas P.T. ......... ------------------------
       -------------------------- Pasal 9 -----------------------
       Pada saat melaksanakan hak-hak yang timbul berdasarkan ---
       akta ini berikut dengan segenap perubahan, tambahan, -----
       pelengkap atau perpanjangan dari padanya, Pihak Kedua ----
       berhak pula untuk menetapkan sendiri jumlah hutang Pihak -
       Pertama kepada Pihak Kedua, baik karena hutang pokok, ----
       bunga, biaya administrasi (termasuk denda keterlambatan -- 
       pembayaran angsuran) dan biaya-biaya lainnya berdasarkan -
       buku-buku yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut --
       oleh BANK dan berhak pula untuk mempergunakan uang hasil -
       penjualan dari apa yang dijaminkan itu untuk membayar ----
       jumlah hutang Pihak Pertama yang ditetapkan oleh Pihak ---
       Kedua tersebut; ------------------------------------------
       Pihak Pertama dengan ini dan pada waktunya manakala Kedua-
       telah menetapkan jumlah tagihannya tersebut, melepaskan --
       hak-haknya untuk menyampaikan suatu kebenaran terhadap ---
       perhitungan Pihak Kedua itu, terkecuali bilamana Pihak ---
       Pertama telah membayarkan seluruh jumlah tagihan Pihak ---
       Kedua tersebut dan menyampaikan kepada Pihak Kedua bukti -
       yang sah tentang adanya kesalahan perhitungan Pihak Kedua-
       tersebut. ------------------------------------------------
       ------------------------ Pasal 10 ------------------------
       Kekuasaan-kekuasaan yang tersebut dalam akta ini adalah --
       merupakan bagian terpenting dan yang tidak dapat ---------
       dipisahkan dari akta ini dan karenanya selama Pihak ------
       Pertama belum melunasi seluruh hutangnya kepada Pihak ----
       Kedua, maka kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak dapat -----
       diakhiri dengan alasan apapun juga dan tidak akan berakhir 
       karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab-
       Undang-undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia. ---
       ------------------------ Pasal 11 ------------------------
       Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---
       menerangkan untuk segala akibat hukum yang timbul dari ---
       perjanjian ini memilih domisili yang umum dan tetap di ---
       kantor Panitera Pengadilan Negeri ...............di -------
       ......... -------------------------------------------------
       Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ---------------
       -------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
       Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........, pada -
       hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan -----
       dihadiri oleh: -------------------------------------------
       1. ............, Sarjana Hukum dan; ----------------------
       2. ............., ----------------------------------------   
       Kedua-duanya Pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di-
       ........, sebagai saksi-saksi. ----------------------------
       Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para-
       Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
       oleh para Penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
       Dilangsungkan dengan satu gantian. -----------------------
       Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------
       Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

                                         Notaris di ........


                                         ..............., SH."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar