PENGAKUAN HUTANG
Nomor:...
Pada hari ini, hari ......, tanggal
................. ----
Berhadapan dengan saya, ...............,
Sarjana Hukum, --
Notaris di ......., dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang-
saya, Notaris kenal dan nama-namanya
akan disebut pada ---
akhir akta ini:
------------------------------------------
1. ..................., Warga Negara
Indonesia, swasta, --
bertempat tinggal di
.................................-
Nomor .... Rukun Tetangga 000, Rukun
Warga 000, -------
Kelurahan .......... Kecamatan ...........,
Pemegang --
Kartu Tanda Penduduk Daerah
...................... ----
Nomor: 0000.00000/000000000.
--------------------------
-menurut keterangannya untuk
melakukan tindakan hukum -
dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari suaminya
yaitu ...................., Warga
Negara Indonesia, ---
swasta, bertempat tinggal sama dengan
penghadap -------
tersebut di atas, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Daerah-
....................... Nomor:
0000.0000/000000000, ---
yang turut hadir dihadapan saya,
Notaris serta saksi- -
saksi yang sama dan menandatangani
akta ini sebagai ---
tanda persetujuannya.
---------------------------------
- selanjutnya disebut Pihak Pertama
(DEBITUR). --------
2. a. .........., Account
Officer Cabang Pembantu --------
......... dari P.T. ........ yang akan disebut, ----
bertempat
tinggal di ........; ---------------------
b. .........., Staff Legal Cabang
Pembantu ......... --
dari P.T. ........ yang akan disebut, bertempat ----
tinggal di ........;
-------------------------------
-menurut keterangan mereka dalam hal
ini bertindak ----
selaku kuasa dari ..........,
Presiden Direktur dari --
P.T. .........yang akan disebut,
bertempat tinggal di -
........ dan ........, Direktur dari
P.T. ........ yang
akan disebut, bertempat tinggal di
......., berdasarkan
kekuatan Surat Kuasa yang dibuat di
bawah tangan ------
bermeterai cukup tanggal
..........Nomor ..............
yang aslinya diperlihatkan kepada
saya, ---------------
Notaris, selaku demikian untuk dan
atas nama perseroan-
terbatas P.T. ........, berkedudukan
di ........, yang-
anggaran dasarnya beserta
perubahan-perubahannya telah-
dimuat dalam: -----------------------------------------
-Berita Negara Republik Indonesia
tanggal .......... --
nomor 00, Tambahan nomor
...............; ------------
-Berita Negara Republik Indonesia
tanggal ......... ---
nomor 00, Tambahan nomor
................; -----------
-bertalian dengan akta-akta yang
dibuat dihadapan ... -
......., Sarjana Hukum, Notaris di
........, yaitu: ---
tertanggal
................... nomor 00, --------------
tertanggal ......................
nomor 000, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat
Keputusannya tanggal ........ ---
nomor: X0-0000.XX.00.00.Th.00, dan
terakhir dirubah ---
dengan akta tanggal .................. Nomor: 000, ----
yang dibuat dihadapan ............,
Sarjana Hukum, ----
sebagai pengganti dari ............,
Sarjana Hukum, ---
Notaris, di ......., yang telah
mendapatkan persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat -
Keputusannya tanggal
................. Nomor 00- ------
00.000.XX.00.00.TH.1900;
------------------------------
-Untuk selanjutnya disebut juga: PIHAK KEDUA/BANK -----
Pihak Pertama menyatakan dengan ini
mengaku benar dan ----
secara sah berhutang uang sebesar Rp.
..........., -------
(....................... rupiah)
pinjaman uang tunai dari-
Pihak Kedua tersebut sebagai
pinjaman Term Loan jumlah ---
uang mana telah diterima oleh Pihak pertama dari Pihak ---
Kedua.
---------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan bertindak untuk dan
atas nama BANK ----
tersebut menerangkan menerima baik
Pengakuan Hutang Pihak-
Pertama sebagaimana diuraikan diatas.
--------------------
Selanjutnya para penghadap bertindak
sebagaimana tersebut-
diatas menerangkan telah mufakat dan
menyetujui untuk ----
menerima baik, tunduk sepenuhnya dan
mengikat diri untuk -
melaksanakan ketentuan dan syarat-syarat
mengenai hutang -
tersebut sebagai berikut:
--------------------------------
------------------------- Pasal 1
------------------------
Hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
telah terjadi ----
dengan sah pada hari ditandatanganinya
akta ini dan ------
berlaku/berlangsung untuk jangka waktu
120 (seratus dua --
puluh) bulan, terhitung sejak hari dan
tanggal Pencairan;-
Hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
tersebut harus ---
dibayar kembali oleh Pihak Pertama
secara mengangsur -----
dengan angsuran bulanan sebesar Rp.
......................
(.............................. rupiah)
per bulan, untuk -
angsuran 6 (enam) bulan pertama, angsuran 6
(enam) bulan -
kedua dan berikutnya mengikuti perkembangan
yang ada di --
BANK
pada saat itu; --------------------------------------
Angsuran bulanan tersebut harus
dibayarkan pada setiap ---
bulan, pada tanggal dua puluh delapan
(28), untuk pertama-
kalinya pada tanggal dua puluh delapan
............ ------
demikian seterusnya berturut-turut
secara tertib setiap --
bulannya sampai dengan dilunasinya seluruh
jumlah hutang -
tersebut.-------------------------------------------------
Ketentuan tentang pembayaran angsuran
tersebut diatas, ---
tidak mengurangi hak Pihak Pertama untuk
melunasi --------
hutangnya tersebut lebih awal dan batas
waktu yang telah -
ditetapkan;
----------------------------------------------
Didalam jumlah angsuran bulanan tersebut
sudah termasuk --
dan diperhitungkan beban bunga yang
dimaksud dalam Pasal 2
dibawah ini.
---------------------------------------------
----------------------- Pasal 2
--------------------------
Untuk 6 (enam) bulan pertama Pihak
Pertama harus membayar-
bunga selama berlakunya perjanjian ini
sebesar 19% -------
(sembilan belas prosen) per tahun yang
diperhitungkan ----
secara effektif, untuk 6 (enam) bulan
kedua dan seterusnya
mengikuti ketentuan yang berlaku di BANK
pada waktu itu, -
bunga mana dibayar bersama-sama dan
telah diperhitungkan -
dalam jumlah angsuran bulanan tersebut
diatas; -----------
BANK berhak untuk sewaktu waktu apabila
dianggap perlu ---
merubah suku bunga yang telah ditetapkan
diatas untuk ----
disesuaikan dengan keadaan pasar yang
berlaku, di dalam --
hal terjadinya perubahan suku bunga
tersebut, maka -------
besarnya jumlah angsuran bulanan yang
tersebut dalam Pasal
1 diatas akan disesuaikan dengan
perubahan suku bunga ----
tersebut;
------------------------------------------------
Selanjutnya Pihak Pertama diwajibkan
pula untuk membayar -
kepada Pihak Kedua:
--------------------------------------
1. Denda-denda karena keterlambatan
pembayaran angsuran --
bulanan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada BANK-
tersebut, yaitu sebesar 4 % ( empat
prosen ) per bulan-
dari jumlah angsuran yang tertunggak;
-----------------
2. Provisi sebesar 1 % (satu prosen)
pertransaksi dari ---
jumlah pokok pinjaman tersebut
dikenakan 1 (satu) kali-
dan dipungut dimuka.
----------------------------------
------------------------- Pasal 3
------------------------
Semua biaya yang harus dibayar atau
timbul berdasarkan ---
akta ini, berikut dengan segenap
perubahan, tambahan, ----
perpanjangan maupun pembaharuan dari
padanya, termasuk ---
biaya untuk pembuatan akta ini dan
akta-akta lainnya yang-
dibuat sehubungan dengan akta ini, serta
biaya-biaya untuk
penyimpanan dan pendaftaran serta
eksekusi atas barang ---
jaminan, termasuk pula upah dan
beban-beban serta setiap -
pembayaran yang harus dibayarkan Pihak
Kedua kepada ------
Pengacara dan Penasehat Hukum yang
dikuasakan oleh Pihak -
Kedua untuk melaksanakan penagihan atas
hutang Pihak -----
Pertama tersebut baik melalui atau
diluar Pengadilan, ----
seluruhnya menjadi tanggungan dari dan
harus dibayar oleh-
Pihak Pertama;
-------------------------------------------
Selanjutnya Pihak Pertama mengikat diri dan
berkewajiban -
untuk membayar biaya-biaya tersebut
setiap saat segera ---
setelah Pihak Pertama mendapat
pemberitahuan dari Pihak --
Kedua tentang telah terhutangnya
biaya-biaya tersebut. ---
----------------------- Pasal 4
--------------------------
Pembayaran kembali dari hutang Pihak
Pertama tersebut, ---
termasuk biaya-biaya dan lain-lain
tagihan yang harus ----
dibayarkan oleh Pihak Pertama
berdasarkan akta ini berikut
dengan segenap Perubahan, tambahan,
perpanjangan atau ----
pembaharuan dari padanya tarus dilakukan
oleh Pihak ------
Pertama pada kantor dari Pihak Kedua dan
pada waktu ------
dibukanya kas Pihak Kedua untuk umum.
--------------------
---------------------- Pasal 5
---------------------------
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan
aturan-aturan ----
ditetapkan dalam Pasal 1 di atas, hutang
Pihak Pertama ---
kepada Pihak Kedua dapat ditagih oleh
Pihak Kedua dan ----
karenanya Pihak Pertama wajib membayar
lunas seluruh -----
hutang atau sisa hutangnya dengan
seketika dan sekaligus -
seluruhnya, walaupun saat pelunasan
hutang sebagaimana ---
ditetapkan dalam pasal 1 di atas belum
berakhir, bila : --
a. Pihak Pertama lalai, tidak memenuhi
atau tidak mampu --
memenuhi kewajiban atau
kewajiban-kewajibannya untuk --
membayar tagihan-tagihan dari Pihak
Kedua selama 3 ----
(tiga) bulan berturut-turut, baik
berupa hutang pokok,-
bunga dan Iain-lain biaya berdasarkan
akta ini berikut-
dengan segenap perubahan, tambahan,
pembaharuan -------
dan/atau perpanjangan dari padanya;
-------------------
b. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau
tidak mampu ------
membayar hutang-hutangnya atau telah
mengajukan -------
permohonan untuk penundaan pembayaran
(surceance van --
betaling);
--------------------------------------------
c. Atas sebagian atau seluruh kekayaan
Pihak Pertama -----
dikenakan sitaan eksekusi (executoir
beslag) ataupun --
sita jaminan (consevatoir beslag),
baik oleh pihak ----
pengadilan ataupun oleh pihak lain;
-------------------
d. Pihak Pertama ditaruh di bawah
pengampuan, atau karena-
sebab-sebab apapun juga Pihak Pertama
tidak berhak ----
lagi melakukan pengurusan, pengelolaan
ataupun --------
penguasaan atas seluruh atau sebagian
harta -----------
kekayaannya;
------------------------------------------
e. Pihak Pertama tidak memiliki kegiatan
usaha yang ------
berarti jika dibandingkan dengan
jumlah hutang Pihak --
Pertama kepada Pihak Kedua;
---------------------------
f. Pihak Pertama memberikan
pernyataan-pernyataan, surat--
surat keterangan-keterangan dan
laporan-laporan serta -
dokumen-dokumen lain sehubungan
dengan hutang tersebut-
kepada Pihak Kedua yang kemudian
ternyata palsu atau --
dipalsukan atau tidak mengandung
kebenaran dalam arti -
materiel.
---------------------------------------------
g. Pihak Pertama berkewajiban untuk
menandatangani akta- -
akta pemberian jaminan antara lain
tetapi tidak -------
terbatas pada akta Kuasa Untuk
Memasang Hipotik, akta -
Kuasa Jual, dalam waktu 14 (empat
belas) hari setelah -
tanda tangan akta jual beli atas tanah
yang dijadikan -
jaminan.-----------------------------------------------
------------------------- Pasal 6
------------------------
Guna menjamin lebih jauh
pembayaran-pembayaran kembali ---
dengan sebagaimana mestinya dari
hutangnya Pihak Pertama -
kepada Pihak Kedua yang timbul
berdasarkan akta ini, -----
berikut dengan segenap perubahan,
tambahan, pembaharuan --
dan/atau perpanjangan-nya yang dibuat
kemudian, baik -----
karena hutang pokok, bunga, biaya-biaya
administrasi, ----
termasuk denda-denda keterlambatan
pembayaran angsuran dan
biaya-biaya lainnya, maka Pihak Pertama
akan memberikan --
jaminan tersendiri ataupun
pemberian-pemberian jaminan ---
yang (akan) dinyatakan dalam
dokumen-dokumen dan akta-akta
lain yang dibuat sehubungan dengan akta
ini, yang --------
kesemuanya itu merupakan bagian yang
terpenting dan tidak-
terpisah dari akta ini, Tanah di
........................-
.........................................., oleh karenanya
kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut
kembali dan tidak
akan berakhir karena alasan alasan yang
disebutkan dalam -
Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Negara ------
Republik Indonesia, yaitu selama apa
yang terhutang oleh -
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
tersebut belum dibayar --
lunas seluruhnya.
----------------------------------------
-------------------------- Pasal 7
-----------------------
Pihak Pertama dengan ini menyatakan
sanggup dan mengikat -
diri untuk tunduk dan melaksanakan semua
ketentuan, ------
syarat-syarat dan kebiasaan-kebiasaan
tentang perkreditan-
yang berlaku pada dan dimiliki oleh
Pihak Kedua, baik yang
telah ada pada saat ini ataupun timbul
kemudian dan ------
dinyatakan berlaku oleh Pihak Kedua,
sejauh ketentuan- ---
ketentuan, syarat-syarat dan
kebiasaan-kebiasaan tersebut-
tidak bertentangan dengan sesuatu
ketentuan perundang- ---
undangan yang bersifat mengikat ataupun
sesuatu prinsip --
hukum yang berlaku di Indonesia.
-------------------------
------------------------- Pasal 8
------------------------
Pihak Kedua berhak untuk membebankan
semua pembayaran ----
angsuran bulanan, bunga, biaya
administrasi (termasuk ----
denda keterlambatan pembayaran angsuran)
dan biaya-biaya -
lainnya yang wajib dibayar oleh Pihak
Pertama berdasarkan-
akta ini pada rekening Giro atau
rekening lainnya dari ---
Pihak Pertama yang terdapat pada BANK dan
seberapa masih -
dianggap perlu Pihak Pertama dengan ini
memberi kuasa ----
sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk
mengambil atau -------
memotongkan jumlah-jumlah tersebut dari
rekening Giro atau
rekening lainnya dari Pihak Pertama yang
ada pada --------
perseroan terbatas P.T. .........
------------------------
-------------------------- Pasal 9
-----------------------
Pada saat melaksanakan hak-hak yang
timbul berdasarkan ---
akta ini berikut dengan segenap
perubahan, tambahan, -----
pelengkap atau perpanjangan dari
padanya, Pihak Kedua ----
berhak pula untuk menetapkan sendiri
jumlah hutang Pihak -
Pertama kepada Pihak Kedua, baik karena
hutang pokok, ----
bunga, biaya administrasi (termasuk
denda keterlambatan --
pembayaran angsuran) dan biaya-biaya
lainnya berdasarkan -
buku-buku yang khusus diadakan untuk
keperluan tersebut --
oleh BANK dan berhak pula untuk
mempergunakan uang hasil -
penjualan dari apa yang dijaminkan itu
untuk membayar ----
jumlah hutang Pihak Pertama yang
ditetapkan oleh Pihak ---
Kedua tersebut;
------------------------------------------
Pihak Pertama dengan ini dan pada
waktunya manakala Kedua-
telah menetapkan jumlah tagihannya
tersebut, melepaskan --
hak-haknya untuk menyampaikan suatu
kebenaran terhadap ---
perhitungan Pihak Kedua itu, terkecuali
bilamana Pihak ---
Pertama telah membayarkan seluruh jumlah
tagihan Pihak ---
Kedua tersebut dan menyampaikan kepada
Pihak Kedua bukti -
yang sah tentang adanya kesalahan
perhitungan Pihak Kedua-
tersebut.
------------------------------------------------
------------------------ Pasal 10
------------------------
Kekuasaan-kekuasaan yang tersebut dalam
akta ini adalah --
merupakan bagian terpenting dan yang
tidak dapat ---------
dipisahkan dari akta ini dan karenanya
selama Pihak ------
Pertama belum melunasi seluruh hutangnya
kepada Pihak ----
Kedua, maka kekuasaan-kekuasaan tersebut
tidak dapat -----
diakhiri dengan alasan apapun juga dan
tidak akan berakhir
karena sebab-sebab yang ditentukan dalam
pasal 1813 Kitab-
Undang-undang Hukum Perdata Negara
Republik Indonesia. ---
------------------------ Pasal 11
------------------------
Akhirnya para penghadap bertindak
sebagaimana tersebut ---
menerangkan untuk segala akibat hukum
yang timbul dari ---
perjanjian ini memilih domisili yang
umum dan tetap di ---
kantor Panitera Pengadilan Negeri
...............di -------
.........
-------------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya,
Notaris. ---------------
-------------------- DEMIKIANLAH AKTA
INI ----------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan
di ........, pada -
hari dan tanggal tersebut pada awal akta
ini, dengan -----
dihadiri oleh:
-------------------------------------------
1. ............, Sarjana Hukum dan;
----------------------
2. .............,
----------------------------------------
Kedua-duanya Pegawai Kantor Notaris,
bertempat tinggal di-
........, sebagai saksi-saksi.
----------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para-
Penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini
ditandatangani --
oleh para Penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris. ------
Dilangsungkan dengan satu gantian.
-----------------------
Asli akta ini telah ditandatangani
dengan sempurna. ------
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
------------
Notaris di ........
..............., SH."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar