Jumat, 19 Juli 2013

PENGAKUAN HUTANG

PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN
Nomor: .........


Pada hari ini, hari ....... tanggal,................... --
Berhadapan dengan saya, ..............., Sarjana Hukum, --
Notaris di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-
saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada ---
akhir akta ini: ------------------------------------------
I. ........... Swasta, bertempat tinggal di ......., --
..............., Rukun Tetangga ...., Rukun Warga --
....,Kelurahan .............., Kecamatan ...........
..............., pemegang Kartu Tanda Penduduk -----
Daerah ................, Nomor .....................
Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan -----
hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari
isterinya Nyonya ...................., Warga Negara-
........., swasta, bertempat tinggal di ......... --
..............................., sebagaimana -------
ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah-
tangan, tertanggal .......................----------
bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini. -
-Selanjutnya disebut Pihak Pertama (Debitur). ------
II. .............., Sarjana Hukum, karyawati, bertempat-
tinggal di ........., untuk sementara berada di ----
........ -------------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak -----
berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan -
tertanggal ...................... , bermeterai cukup
dijahitkan pada minuta akta ini, selaku kuasa ------
Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT. ................, -----------
berkedudukan di ......., dan untuk melakukan -------
tindakan hukum tersebut dibawah ini telah memperoleh
persetujuan dari 2 (dua) Komisaris perseroan, ------
sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang ---
dibuat dibawah tangan tertanggal ................. -
yang aslinya disimpan bersama dengan ---------------
akta penyimpanan surat tanggal ............... -----
nomor ..., yang dibuat oleh ....... ----------------
Sarjana Hukum, Notaris di .......; -----------------
-sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 anggaran ---
dasar perseroan, anggaran dasar mana telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal --
.................. Nomor ... Tambahan Berita -------
Negara Nomor ...., dan terakhir dirubah dengan akta-
tanggal .............. Nomor ..., yang dibuat ------
dihadapan saya, Notaris, dan telah mendapat --------
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik --------
Indonesia tanggal ............ Nomor: 00- ----------
.................... -------------------------------
-Selanjutnya disebut juga Pihak Kedua (Bank) -------
Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan ---
tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai -----
berikut: -------------------------------------------------
-Bahwa antara penghadap ........... tersebut untuk -------
keperluan usahanya telah mengajukan permohonan untuk -----
memperoleh pinjaman dari perseroan terbatas PT......... --
......., berkedudukan di ......., untuk selanjutnya dalam-
akta ini disebut juga BANK. ------------------------------
-bahwa atas permohonan tersebut BANK membuka/menyediakan -
pada kantornya di ....... dalam jangka waktu tersebut ----
dalam pengakuan hutang ini, pinjaman untuk DEBITUR dalam -
bentuk: --------------------------------------------------
-Pinjaman Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya
Rp. ............- (............... rupiah); --------------
-selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
diatas menerangkan bahwa Pengakuan Hutang Dengan Pemberian
jaminan ini dilangsungkan dengan memakai syarat-syarat ---
atau aturan-aturan sebagai berikut: ----------------------
----------------------- Pasal 1 --------------------------
1. BANK dengan ini mengikat diri untuk memberikan pinjaman
kepada DEBITUR untuk jumlah setinggi-tingginya sebesar-
Rp. ...........,- (............... rupiah) dalam bentuk
Fasilitas Pinjaman Fixed Loan (FL), sebagaimana yang --
diuraikan diatas dengan ketentuan bahwa BANK setiap ---
waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah pinjaman yang --
diberikan dengan jaminan yang disediakan oleh DEBITUR -
ataupun dengan keadaan DEBITUR satu dan lain semata- --
mata menurut pertimbangan BANK. -----------------------
-DEBITUR menerima pengikatan dari BANK tersebut dan ---
dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi pinjaman -
dimaksud berikut segala kewajiban yang timbul dari ----
adanya kredit tersebut. -------------------------------
2. Pinjaman tersebut dapat diulang berarti bila setelah --
atau sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, DEBITUR-
melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang ---
pokoknya, DEBITUR dapat meminjam kembali jumlah-jumlah-
pembayaran tersebut dari BANK dalam jangka waktu ------
penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang-
pokok yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK pada ----
setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman ---
yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa ---------
mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam --------
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini. --------
----------------------- Pasal 2 --------------------------
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal hari ini dan -----
diadakan untuk jangka waktu kurang lebih 14 (empat ----
belas) bulan lamanya, sehingga akan berakhir dengan ---
sendirinya menurut hukum/harus sudah dibayar lunas ----
selambat-lambatnya pada tanggal ............. ---------
pelunasan mana meliputi hutang pokok, bunga-bunga, ----
provisi, denda dan biaya-biaya lainnya; ---------------
-Demikian pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi ---
pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah --
ditetapkan tersebut diatas dengan ketentuan DEBITUR ---
wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan BANK
yang berlaku. -----------------------------------------
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang ----
dimaksud ayat 1 di atas, atas permintaan DEBITUR dan --
dengan persetujuan BANK terlebih dahulu masa berlakunya
Pengakuan Hutang ini dapat diperpanjang untuk jangka --
waktu sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang -----
kemudian akan ditetapkan oleh BANK dan permintaan -----
perpanjangan waktu tersebut harus sudah diajukan ------
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya -
jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut. ----------
----------------------- Pasal 3 --------------------------
Setelah ketentuan-ketentuan yang bermaktub dalam Pengakuan
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka -------
penarikan-penarikan jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan -
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, dapat -----
dilakukan dengan sekaligus atau secara bertahap dengan ---
pemberitahuan 1 (satu) hari dimuka oleh DEBITUR kepada ---
BANK mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik. -----------
----------------------- Pasal 4 --------------------------
1. Atas pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR ---------
diwajibkan untuk membayar bunga untuk fasilitas -------
pinjaman tersebut sebesar 36 % (tiga puluh enam prosen)
pertahun dihitung atas jumlah yang terhutang, ---------
prosentase bunga yang mana dapat diubah oleh BANK -----
sesuai. Dengan ketentuan BANK dan/atau ketentuan- -----
ketentuan Undang-undang Pemerintah yang berlaku. ------
-Bunga atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke ---
hari dan harus dibayar lunas oleh DEBITUR kepada BANK -
tiap-tiap tanggal dua puluh enam (26) setiap bulan ----
untuk pertama kalinya pada tanggal dua puluh enam (26)-
dari bulan dimana untuk pertama kali DEBITUR menerima -
pinjaman uang berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan -----
Pemberian Jaminan ini. --------------------------------
2. Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat
1 di atas, DEBITUR juga berkewajiban membayar provisi -
sebesar 1 % (satu prosen) pertahun dari jumlah maksimum
pinjaman tersebut yang akan dipungut pada waktu akta --
ini ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman
tersebut. ---------------------------------------------
3. Bila DEBITUR terlambat membayar bunga, hutang pokok ---
sesuai dengan tanggal jatuh tempo dalam tiap-tiap -----
pembukuan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan -
ketentuan yang berlaku di BANK. -----------------------
- Jumlah-jumlah kewajiban tersebut telah dan/atau akan-
dibebankan oleh Bank kepada DEBITUR. ------------------
------------------------ Pasal 5 -------------------------
1. DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk ---
melunasi atau mengangsur hutangnya kepada BANK di -----
Kantor BANK pada hari kerja dan jam kerja dengan ------
mendapat tanda penerimaannya. -------------------------
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Pengakuan Hutang --
Dengan Pemberian Jaminan ini ialah semua jumlah uang --
yang sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada BANK -
berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan -
ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan
dan penggantiannya), baik hutang pokok, provisi, bunga-
dan biaya dan pajak ongkos Pengacara untuk menagih ----
hutang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang --------
berkenaan. --------------------------------------------
3. DEBITUR selanjutnya memberi hak kepada BANK untuk -----
membebankan pada rekening pinjaman DEBITUR yang ada ---
pada BANK dan yang senantiasa tersedia saldo yang -----
cukup, pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh-
DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian -
Jaminan ini baik jumlah-jumlah pokok bunga, provisi ---
maupun biaya-biaya lainnya; ---------------------------
-semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh --
DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada ----
BANK. -------------------------------------------------
----------------------- Pasal 6 --------------------------
Penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR kedalam rekening -
pinjaman DEBITUR pada BANK dianggap sebagai pembayaran ---
sebagian ataupun seluruhnya dari apa yang terhutang ------
berdasarkan pengakuan hutang ini. ------------------------
-BANK akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang
berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini-
dan penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR dalam satu ---
rekening pinjamannya sehingga senantiasa dapat diketahui -
jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR pada rekening --
pinjamannya DEBITUR. -------------------------------------
-DEBITUR wajib meminta kutipan atau foto copy dari -------
rekening pinjamannya di Kantor perseroan terbatas PT. BANK
ABC SENTOSA dengan batas waktu pengambilan selambat- -----
lambatnya akhir bulan dari tiap-tiap bulan berjalan. -----
-Bilamana DEBITUR pada batas waktu pengambilan tersebut --
tidak ataupun belum meminta kutipan/foto copy dari -------
rekening pinjamannya maka dianggap DEBITUR telah ---------
menyetujui perhitungan jumlah yang terhutang dalam -------
rekening tersebut. ---------------------------------------
- Apabila DEBITUR telah mengambil kutipan/foto copy ------
rekening pinjaman sesuai dengan waktu pengambilan di atas-
dan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, DEBITUR --
dapat mengajukan keberatannya dengan surat tentang -------
rekening pinjaman tersebut dalam jangka waktu 15 (lima ---
belas) hari sejak diterimanya kutipan atau salinan -------
rekening pinjaman tersebut dari BANK, lewat jangka waktu -
15 (lima belas) hari tersebut tanpa keberatan tertulis ---
oleh DEBITUR maka dianggap rekening pinjaman itu disetujui
oleh DEBITUR dan DEBITUR tidak boleh menyangkal sesuatu --
apapun di dalam rekening pinjaman itu setelah jangka waktu
15 (lima belas) hari tersebut lewat. ---------------------
------------------------ Pasal 7 -------------------------
DEBITUR berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan- ----
peraturan serta kebiasaan BANK, baik peraturan dan -------
kebiasaan yang sekarang sudah ada (berlaku) maupun yang --
akan diadakan dikemudian hari oleh BANK berkenaan dengan -
pinjaman dimaksud dalam akta ini. ------------------------
-------------------------- Pasal 8 -----------------------
Untuk menjamin agar DEBITUR membayar hutangnya kepada BANK
sebagaimana mestinya, baik hutang yang tersebut dalam akta
ini maupun pinjaman yang akan timbul/dibuat dikemudian ---
hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahan, ----------
penambahan, pembaharuan dan perpanjangannya yang mungkin -
ada, baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, dan -
biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud, maka -
penghadap ........... tersebut diatas selanjutnya disebut-
Penjamin, menerangkan dengan ini memberi jaminan atas ----
hutangnya DEBITUR kepada BANK berupa: --------------------
-Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 000/............,-
seluas ...M2 (.......... meter persegi), yang terletak di
............................., Wilayah ............., ----
Kecamatan .........., Kelurahan ............, sebagaimana-
diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal ............. --
Nomor 00/0000/0000 dan Sertifikat hak atas tanahnya-------
tertangga] .................. tertulis atas nama ---------
-Demikian berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan-
akan didirikan diatas tanah tersebut yang karena sifat, --
peruntukkannya dan menurut Undang-undang termasuk barang -
tak bergerak, terutama sebuah bangunan berikut segala ----
turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai ....... -----
......................nomor .., .............. -----------
-sebagaimana ternyata dari Surat Kuasa Membebankan Hak ---
Tanggungan tertanggal hari ini, nomor 00, yang dibuat ----
dihadapan saya, Notaris. ---------------------------------
------------------------ Pasal 9 -------------------------
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 -
jika terjadi salah satu hal yang tersebut dibawah ini, ---
maka BANK berhak untuk seketika tanpa somasi lagi --------
mengakhiri Pengakuan Hutang ini dan menuntut pembayaran --
dengan seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang ---
terhutang oleh DEBITUR pada BANK, baik karena hutang -----
pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang -
terhutang berdasarkan Perjanjian ini berikut dengan ------
perubahan, penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian--
perjanjian lainnya yang telah dan/atau akan dibuat tanpa -
suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lain --
berupa itu tidak diperlukan lagi: ------------------------
a. bilamana antara BANK dan DEBITUR tidak tercapai -------
persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar--
oleh DEBITUR atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh ---
DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan
Pemberian Jaminan ini; --------------------------------
b. bilamana angsuran hutang pokok, bunga atau lain-lain --
yang terhutang berdasarkan Pengakuan Hutang ini yang --
dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ---
ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara ---
sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan Hutang Dengan --
Pemberian Jaminan ini dalam hal mana lewatnya waktu ---
saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa DEBITUR -
telah melalaikan kewajibannya; ------------------------
c. bilamana menurut BANK, DEBITUR lalai memenuhi atau ----
tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Pengakuan -----
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini (dan/atau sesuatu -
penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)
dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan ---
menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian- --
perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan -------
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini; --------
d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen-
yang diberikan dalam pengakuan hutang ini (dan/atau ---
penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)
dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan ----
dengan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, -
ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK
dianggap penting; -------------------------------------
e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan -
keuangan DEBITUR, bonafiditasnya dan solvabilitasnya --
mundur sedemikian rupa sehingga DEBITUR tidak dapat ---
membayar hutangnya lagi; ------------------------------
f. DEBITUR, dibubarkan atau Penanggungnya jatuh pailit ---
atau mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan pembayaran hutang atau karena sebab apapun --
tidak berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaannya; -
g. Ijin usaha DEBITUR dicabut baik untuk sementara maupun-
untuk seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang-
lagi, atau menghentikan usahanya baik sementara atau --
seterusnya. -------------------------------------------
h. Jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung seluruhnya atau -
sebagian disita oleh Instansi yang berwajib; ----------
i. Jika tanah dan/atau bangunan barang-barang yang -------
diberikan sebagai jaminan untuk hutang dalam akta ini -
disita pihak lain dan atau berada dalam keadaan -------
sedemikian rupa sehingga harganya menurut BANK tidak --
memberikan jaminan yang cukup guna pembayaran hutang --
tersebut. ---------------------------------------------
j. DEBITUR tidak cukup melaksanakan salah satu -----------
kewajibannya yang ditetapkan dalam akta ini atau ------
peraturan-peraturan yang lazim dipergunakan atau ------
kemudian akan diberlakukan oleh BANK, maka DEBITUR ----
berada dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup ------
dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya salah satu ----
kewajiban secara layak dan pada waktunya; -------------
----------------------- Pasal 10 -------------------------
Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak ---------
istimewanya yang timbul dari akta ini atau perubahannya --
kemudian maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah-
hutang DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang --
ini atau kemudian setelah dirubah/ditambah atau karena ---
apapun juga baik karena hutang pokok, bunga-bunga dan ----
biaya-biaya lainnya menurut pembukuan BANK dan menjalankan
hak-haknya dan hak-hak istimewanya tersebut untuk --------
mendapatkan kembali jumlah hutang DEBITUR, begitupun -----
DEBITUR berhak bila setelah jumlah-jumlah hutang yang ----
ditetapkan oleh BANK dilunasi seluruhnya ternyata --------
hutangnya DEBITUR kurang dari apa yang ditetapkan --------
tersebut, untuk menerima kembali selisihnya dari BANK, ---
tanpa BANK berkewajiban membayar ganti kerugiannya berupa-
apapun juga. ---------------------------------------------
-------------------------- Pasal 11 ----------------------
DEBITUR dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk: ---
a. mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh BANK semata-
mata hanya untuk usaha. -------------------------------
b. mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang --------
terhutang berdasarkan akta ini dari pembayaran --------
pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib ------
dibayar oleh DEBITUR kepada siapapun juga; ------------
c. menjalankan usahanya dengan rajin dan effesien dan ----
sesuai dengan praktek yang semestinya; ----------------
d. mengijinkan wakil-wakil dari BANK untuk sewaktu-waktu -
selama jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada ------
pembukuan DEBITUR atas biaya DEBITUR; -----------------
e. memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik- ----
baiknya dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan-
asuransi yang disetujui oleh BANK dengan syarat-syarat-
dan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh BANK. -----
------------------------- Pasal 12 -----------------------
1. Terhitung mulai berakhirnya Pengakuan Hutang ini karena
apapun juga maka: -------------------------------------
a. BANK dapat diwajibkan lagi memberikan uang pinjaman
kepada DEBITUR; ------------------------------------
b. segala hutang DEBITUR pada BANK berdasarkan --------
Pengakuan Hutang ini berikut bunga dan biaya yang --
berkenaan dapat ditagih seluruhnya dengan seketika.-
2. Pada saat Pengakuan Hutang ini berakhir baik karena ---
waktu yang disebutkan dalam pasal 1 diatas telah lampau
maupun karena salah satu sebab dalam pasal 9 maka -----
seluruh hutangnya DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang-
ini maupun hutang yang akan timbul/dibuat dikemudian --
hari oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahannya -----
dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada, serta baik -
karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya- --
biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud yang -----
jumlahnya ditetapkan berdasarkan pembukuan BANK dapat -
dengan segera ditagih seluruhnya dan harus dibayar ----
lunas dengan seketika dan sekaligus. ------------------
-------------------------- Pasal 13 ----------------------
DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa: -------
1. DEBITUR memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk
menjalankan usaha sebagaimana mestinya dan DEBITUR ----
berjanji untuk segera meminta izin-izin baru atau -----
memperpanjang/memperbaharui izin-izin lama yang telah -
lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan -
oleh peraturan yang berlaku. --------------------------
2. DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada ----
Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang ----
sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar -------
sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR -
atau harta yang dijaminkan. ---------------------------
3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau -----
sengketa apapun juga. ---------------------------------
-------------------------- Pasal 14 ----------------------
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas --
segala apa yang terhutang oleh DEBITUR pada BANK ---------
berdasarkan akta ini, baik karena hutang pokok, bunga ----
bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan ----
hutang dimaksud DEBITUR sekarang tetapi untuk nantinya ---
dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama -
DEBITUR mencairkan segala kekayaan DEBITUR apapun --------
bentuknya yang diadministrasikan oleh BANK dan/atau untuk-
membebankan rekening-rekening DEBITUR lainnya yang juga --
diadministrasi-kan oleh BANK guna pembayaran lunas hutang-
DEBITUR pada BANK sebagaimana yang termaktub dalam akta --
ini. -----------------------------------------------------
----------------------- Pasal 15 -------------------------
Kuasa tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut kembali-
selama perjanjian yang tersebut dalam akta ini belum -----
selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak
dapat dipisahkan dari tidak dapat dipisahkan pengakuan ---
Hutang ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya ---
serta perpanjangannya yang mungkin ada dan/atau perjanjian
apapun antara DEBITUR dengan BANK yang mana dengan tidak -
adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat. -----------------
-Pun kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala ---
aturan yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur ---
dasar-dasar dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa. -
------------------------ Pasal 16 ------------------------
Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk ------
mempertanggungkan lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada-
pihak ketiga. --------------------------------------------
----------------------- Pasal 17 -------------------------
Ongkos akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan ---
dengan pembuatan Pengakuan Hutang ini diantaranya biaya --
untuk menagih hutang tersebut dalam akta ini berikut bunga
dan biaya yang berkenaan, ditanggung dan dibayar oleh ----
DEBITUR. -------------------------------------------------
----------------------- Pasal 18 -------------------------
Tentang Pengakuan Hutang ini dengan segala akibatnya serta
pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum --
yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri -
............. di ........ --------------------------------
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. --------------
------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ......., pada -
hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan -----
dihadiri oleh:--------------------------------------------
1. .................., Sarjana Hukum, dan; ---------------
2. ............., ----------------------------------------
Kedua-duanya pegawai Notaris, bertempat tinggal di -------
......., sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Segera setelah akta ini saya, notaris bacakan kepada para-
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris. ------
Dilangsungkan dengan dua gantian. ------------------------
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------
Notaris di .............

..............., SH."

2 komentar:

  1. Nama saya SHARON LOGAN, saya dari Washington, DCUSA, saya ingin menggunakan media ini untuk menulis kepada orang-orang di internet yang membutuhkan pinjaman nyata, bahwa jika Anda memerlukan pinjaman tanpa ditipu berlaku dari perusahaan pinjaman karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari saya seorang guru. Saya ditipu 2 kali oleh perusahaan palsu yang ingin menjadi pemberi pinjaman tetapi pada akhirnya scammed, tetapi sekarang saya tidak lagi khawatir karena karina ronad telah membantu saya jadi jika Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melakukan proyek atau bisnis apa pun yang akan membuat perusahaan ini tersenyum di wajah Anda. Saya juga telah memperkenalkan sebagian besar teman saya ke perusahaan ini dan hanya 2 teman saya yang mengatakan kepada saya bahwa mereka telah menerima pinjaman di sana, salah seorang teman saya menerima pinjaman $ 39.000,00 dolar dan yang lain dari teman saya menerima jumlah $ 65.000,00 dolar sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online berlaku dari perusahaan ini dan Anda akan yakinlah, karena perusahaan ini sangat membantu dan Tuhan akan terus menggunakannya untuk membantu orang yang membutuhkan pinjaman. Jika Anda memerlukan pinjaman online, lamar dari perusahaan ini dan hubungi mereka melalui ini berarti alamat email karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp hanya +1 (312) 8721-592 dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email sharonlogan023@gmail.com untuk informasi lebih lanjut , Terima kasih semua.

    BalasHapus
  2. Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
    Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.

    BalasHapus