PENGAKUAN
HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN
Nomor:
.........
Pada
hari ini, hari ....... tanggal,................... --
Berhadapan
dengan saya, ..............., Sarjana Hukum, --
Notaris
di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang-
saya,
Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada ---
akhir
akta
ini:
------------------------------------------
I.
........... Swasta, bertempat tinggal di ......., --
...............,
Rukun Tetangga ...., Rukun Warga --
....,Kelurahan
.............., Kecamatan ...........
...............,
pemegang Kartu Tanda Penduduk -----
Daerah
................, Nomor .....................
Menurut
keterangannya untuk melakukan tindakan -----
hukum
dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari
isterinya
Nyonya ...................., Warga Negara-
.........,
swasta, bertempat tinggal di ......... --
...............................,
sebagaimana -------
ternyata
dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah-
tangan,
tertanggal .......................----------
bermeterai
cukup, dilekatkan pada minuta akta ini. -
-Selanjutnya
disebut Pihak Pertama (Debitur). ------
II.
.............., Sarjana Hukum, karyawati, bertempat-
tinggal
di ........., untuk sementara berada di ----
........
-------------------------------------------
-Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak -----
berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan -
tertanggal
...................... , bermeterai cukup
dijahitkan
pada minuta akta ini, selaku kuasa ------
Direksi
dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
perseroan
terbatas PT. ................, -----------
berkedudukan
di ......., dan untuk melakukan -------
tindakan
hukum tersebut dibawah ini telah memperoleh
persetujuan
dari 2 (dua) Komisaris perseroan, ------
sebagaimana
ternyata dari Surat Persetujuan yang ---
dibuat
dibawah tangan tertanggal ................. -
yang
aslinya disimpan bersama dengan ---------------
akta
penyimpanan surat tanggal ............... -----
nomor
..., yang dibuat oleh ....... ----------------
Sarjana
Hukum, Notaris di .......; -----------------
-sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 11 anggaran ---
dasar
perseroan, anggaran dasar mana telah diumumkan
dalam
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal --
..................
Nomor ... Tambahan Berita -------
Negara
Nomor ...., dan terakhir dirubah dengan akta-
tanggal
.............. Nomor ..., yang dibuat ------
dihadapan
saya, Notaris, dan telah mendapat --------
persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik --------
Indonesia
tanggal ............ Nomor: 00- ----------
....................
-------------------------------
-Selanjutnya
disebut juga Pihak Kedua (Bank) -------
Para
penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan ---
tersebut
di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai -----
berikut:
-------------------------------------------------
-Bahwa
antara penghadap ........... tersebut untuk -------
keperluan
usahanya telah mengajukan permohonan untuk -----
memperoleh
pinjaman dari perseroan terbatas PT......... --
.......,
berkedudukan di ......., untuk selanjutnya dalam-
akta
ini disebut juga BANK. ------------------------------
-bahwa
atas permohonan tersebut BANK membuka/menyediakan -
pada
kantornya di ....... dalam jangka waktu tersebut ----
dalam
pengakuan hutang ini, pinjaman untuk DEBITUR dalam -
bentuk:
--------------------------------------------------
-Pinjaman
Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya
Rp.
............- (............... rupiah); --------------
-selanjutnya
para penghadap bertindak sebagaimana tersebut
diatas
menerangkan bahwa Pengakuan Hutang Dengan Pemberian
jaminan
ini dilangsungkan dengan memakai syarat-syarat ---
atau
aturan-aturan sebagai berikut: ----------------------
-----------------------
Pasal 1 --------------------------
1.
BANK dengan ini mengikat diri untuk memberikan pinjaman
kepada
DEBITUR untuk jumlah setinggi-tingginya sebesar-
Rp.
...........,- (............... rupiah) dalam bentuk
Fasilitas
Pinjaman Fixed Loan (FL), sebagaimana yang --
diuraikan
diatas dengan ketentuan bahwa BANK setiap ---
waktu
berhak untuk menyesuaikan jumlah pinjaman yang --
diberikan
dengan jaminan yang disediakan oleh DEBITUR -
ataupun
dengan keadaan DEBITUR satu dan lain semata- --
mata
menurut pertimbangan BANK. -----------------------
-DEBITUR
menerima pengikatan dari BANK tersebut dan ---
dengan
ini mengikat diri pula untuk melunasi pinjaman -
dimaksud
berikut segala kewajiban yang timbul dari ----
adanya
kredit tersebut. -------------------------------
2.
Pinjaman tersebut dapat diulang berarti bila setelah --
atau
sebelum jumlah maksimum pinjaman ditarik, DEBITUR-
melakukan
pembayaran-pembayaran kembali atas hutang ---
pokoknya,
DEBITUR dapat meminjam kembali jumlah-jumlah-
pembayaran
tersebut dari BANK dalam jangka waktu ------
penarikan
dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang-
pokok
yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK pada ----
setiap
saat tidak melebihi jumlah maksimum pinjaman ---
yang
telah ditetapkan di atas, demikian tanpa ---------
mengurangi
syarat-syarat yang ditentukan dalam --------
Pengakuan
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini. --------
-----------------------
Pasal 2 --------------------------
1.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal hari ini dan -----
diadakan
untuk jangka waktu kurang lebih 14 (empat ----
belas)
bulan lamanya, sehingga akan berakhir dengan ---
sendirinya
menurut hukum/harus sudah dibayar lunas ----
selambat-lambatnya
pada tanggal ............. ---------
pelunasan
mana meliputi hutang pokok, bunga-bunga, ----
provisi,
denda dan biaya-biaya lainnya; ---------------
-Demikian
pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi ---
pinjaman
sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah --
ditetapkan
tersebut diatas dengan ketentuan DEBITUR ---
wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan BANK
yang
berlaku. -----------------------------------------
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana yang ----
dimaksud
ayat 1 di atas, atas permintaan DEBITUR dan --
dengan
persetujuan BANK terlebih dahulu masa berlakunya
Pengakuan
Hutang ini dapat diperpanjang untuk jangka --
waktu
sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang -----
kemudian
akan ditetapkan oleh BANK dan permintaan -----
perpanjangan
waktu tersebut harus sudah diajukan ------
selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum berakhirnya -
jangka
waktu yang telah ditetapkan tersebut. ----------
-----------------------
Pasal 3 --------------------------
Setelah
ketentuan-ketentuan yang bermaktub dalam Pengakuan
Hutang
Dengan Pemberian Jaminan ini dipenuhi, maka -------
penarikan-penarikan
jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan -
Pengakuan
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, dapat -----
dilakukan
dengan sekaligus atau secara bertahap dengan ---
pemberitahuan
1 (satu) hari dimuka oleh DEBITUR kepada ---
BANK
mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik. -----------
-----------------------
Pasal 4 --------------------------
1.
Atas pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR ---------
diwajibkan
untuk membayar bunga untuk fasilitas -------
pinjaman
tersebut sebesar 36 % (tiga puluh enam prosen)
pertahun
dihitung atas jumlah yang terhutang, ---------
prosentase
bunga yang mana dapat diubah oleh BANK -----
sesuai.
Dengan ketentuan BANK dan/atau ketentuan- -----
ketentuan
Undang-undang Pemerintah yang berlaku. ------
-Bunga
atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke ---
hari
dan harus dibayar lunas oleh DEBITUR kepada BANK -
tiap-tiap
tanggal dua puluh enam (26) setiap bulan ----
untuk
pertama kalinya pada tanggal dua puluh enam (26)-
dari
bulan dimana untuk pertama kali DEBITUR menerima -
pinjaman
uang berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan -----
Pemberian
Jaminan ini. --------------------------------
2.
Selain kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat
1
di atas, DEBITUR juga berkewajiban membayar provisi -
sebesar
1 % (satu prosen) pertahun dari jumlah maksimum
pinjaman
tersebut yang akan dipungut pada waktu akta --
ini
ditandatangani dan pada waktu perpanjangan pinjaman
tersebut.
---------------------------------------------
3.
Bila DEBITUR terlambat membayar bunga, hutang pokok ---
sesuai
dengan tanggal jatuh tempo dalam tiap-tiap -----
pembukuan
dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan -
ketentuan
yang berlaku di BANK. -----------------------
-
Jumlah-jumlah kewajiban tersebut telah dan/atau akan-
dibebankan
oleh Bank kepada DEBITUR. ------------------
------------------------
Pasal 5 -------------------------
1.
DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk ---
melunasi
atau mengangsur hutangnya kepada BANK di -----
Kantor
BANK pada hari kerja dan jam kerja dengan ------
mendapat
tanda penerimaannya. -------------------------
2.
Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Pengakuan Hutang --
Dengan
Pemberian Jaminan ini ialah semua jumlah uang --
yang
sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada BANK -
berdasarkan
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan -
ini
(termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan
dan
penggantiannya), baik hutang pokok, provisi, bunga-
dan
biaya dan pajak ongkos Pengacara untuk menagih ----
hutang
dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang --------
berkenaan.
--------------------------------------------
3.
DEBITUR selanjutnya memberi hak kepada BANK untuk -----
membebankan
pada rekening pinjaman DEBITUR yang ada ---
pada
BANK dan yang senantiasa tersedia saldo yang -----
cukup,
pembayaran-pembayaran yang wajib dilakukan oleh-
DEBITUR
berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan Pemberian -
Jaminan
ini baik jumlah-jumlah pokok bunga, provisi ---
maupun
biaya-biaya lainnya; ---------------------------
-semua
pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh --
DEBITUR
akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada ----
BANK.
-------------------------------------------------
-----------------------
Pasal 6 --------------------------
Penyetoran-penyetoran
uang oleh DEBITUR kedalam rekening -
pinjaman
DEBITUR pada BANK dianggap sebagai pembayaran ---
sebagian
ataupun seluruhnya dari apa yang terhutang ------
berdasarkan
pengakuan hutang ini. ------------------------
-BANK
akan mencatat penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang
berdasarkan
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini-
dan
penyetoran-penyetoran uang oleh DEBITUR dalam satu ---
rekening
pinjamannya sehingga senantiasa dapat diketahui -
jumlah-jumlah
yang terhutang oleh DEBITUR pada rekening --
pinjamannya
DEBITUR. -------------------------------------
-DEBITUR
wajib meminta kutipan atau foto copy dari -------
rekening
pinjamannya di Kantor perseroan terbatas PT. BANK
ABC
SENTOSA dengan batas waktu pengambilan selambat- -----
lambatnya
akhir bulan dari tiap-tiap bulan berjalan. -----
-Bilamana
DEBITUR pada batas waktu pengambilan tersebut --
tidak
ataupun belum meminta kutipan/foto copy dari -------
rekening
pinjamannya maka dianggap DEBITUR telah ---------
menyetujui
perhitungan jumlah yang terhutang dalam -------
rekening
tersebut. ---------------------------------------
-
Apabila DEBITUR telah mengambil kutipan/foto copy ------
rekening
pinjaman sesuai dengan waktu pengambilan di atas-
dan
apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai, DEBITUR --
dapat
mengajukan keberatannya dengan surat tentang -------
rekening
pinjaman tersebut dalam jangka waktu 15 (lima ---
belas)
hari sejak diterimanya kutipan atau salinan -------
rekening
pinjaman tersebut dari BANK, lewat jangka waktu -
15
(lima belas) hari tersebut tanpa keberatan tertulis ---
oleh
DEBITUR maka dianggap rekening pinjaman itu disetujui
oleh
DEBITUR dan DEBITUR tidak boleh menyangkal sesuatu --
apapun
di dalam rekening pinjaman itu setelah jangka waktu
15
(lima belas) hari tersebut lewat. ---------------------
------------------------
Pasal 7 -------------------------
DEBITUR
berkewajiban untuk memenuhi segala peraturan- ----
peraturan
serta kebiasaan BANK, baik peraturan dan -------
kebiasaan
yang sekarang sudah ada (berlaku) maupun yang --
akan
diadakan dikemudian hari oleh BANK berkenaan dengan -
pinjaman
dimaksud dalam akta ini. ------------------------
--------------------------
Pasal 8 -----------------------
Untuk
menjamin agar DEBITUR membayar hutangnya kepada BANK
sebagaimana
mestinya, baik hutang yang tersebut dalam akta
ini
maupun pinjaman yang akan timbul/dibuat dikemudian ---
hari
oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahan, ----------
penambahan,
pembaharuan dan perpanjangannya yang mungkin -
ada,
baik karena hutang pokok, bunga-bunga, provisi, dan -
biaya-biaya
lain sehubungan dengan hutang dimaksud, maka -
penghadap
........... tersebut diatas selanjutnya disebut-
Penjamin,
menerangkan dengan ini memberi jaminan atas ----
hutangnya
DEBITUR kepada BANK berupa: --------------------
-Sebidang
tanah Hak Guna Bangunan Nomor 000/............,-
seluas
...M2 (.......... meter persegi), yang terletak di
.............................,
Wilayah ............., ----
Kecamatan
.........., Kelurahan ............, sebagaimana-
diuraikan
dalam Gambar Situasi tertanggal ............. --
Nomor
00/0000/0000 dan Sertifikat hak atas tanahnya-------
tertangga]
.................. tertulis atas nama ---------
-Demikian
berikut segala sesuatu yang berada, ditanam dan-
akan
didirikan diatas tanah tersebut yang karena sifat, --
peruntukkannya
dan menurut Undang-undang termasuk barang -
tak
bergerak, terutama sebuah bangunan berikut segala ----
turutan-turutannya,
setempat dikenal sebagai ....... -----
......................nomor
.., .............. -----------
-sebagaimana
ternyata dari Surat Kuasa Membebankan Hak ---
Tanggungan
tertanggal hari ini, nomor 00, yang dibuat ----
dihadapan
saya, Notaris. ---------------------------------
------------------------
Pasal 9 -------------------------
Menyimpang
dari apa yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 -
jika
terjadi salah satu hal yang tersebut dibawah ini, ---
maka
BANK berhak untuk seketika tanpa somasi lagi --------
mengakhiri
Pengakuan Hutang ini dan menuntut pembayaran --
dengan
seketika dan sekali lunas dari jumlah uang yang ---
terhutang
oleh DEBITUR pada BANK, baik karena hutang -----
pokok,
bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang -
terhutang
berdasarkan Perjanjian ini berikut dengan ------
perubahan,
penambahan, dan perpanjangan serta perjanjian--
perjanjian
lainnya yang telah dan/atau akan dibuat tanpa -
suatu
peringatan dengan surat juru sita atau surat lain --
berupa
itu tidak diperlukan lagi: ------------------------
a.
bilamana antara BANK dan DEBITUR tidak tercapai -------
persetujuan
tentang besarnya bunga yang harus dibayar--
oleh
DEBITUR atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh ---
DEBITUR
kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang Dengan
Pemberian
Jaminan ini; --------------------------------
b.
bilamana angsuran hutang pokok, bunga atau lain-lain --
yang
terhutang berdasarkan Pengakuan Hutang ini yang --
dikeluarkan
menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ---
ini,
tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara ---
sebagaimana
ditentukan dalam Pengakuan Hutang Dengan --
Pemberian
Jaminan ini dalam hal mana lewatnya waktu ---
saja
merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa DEBITUR -
telah
melalaikan kewajibannya; ------------------------
c.
bilamana menurut BANK, DEBITUR lalai memenuhi atau ----
tidak
memenuhi syarat-syarat lain dalam Pengakuan -----
Hutang
Dengan Pemberian Jaminan ini (dan/atau sesuatu -
penambahan,
perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)
dan/atau
terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan ---
menurut
syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian- --
perjanjian
jaminan yang dibuat berkenaan dengan -------
Pengakuan
Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini; --------
d.
jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen-
yang
diberikan dalam pengakuan hutang ini (dan/atau ---
penambahan,
perubahan, pembaharuan atau penggantiannya)
dan/atau
dalam perjanjian jaminan yang berhubungan ----
dengan
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan ini, -
ternyata
tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan
sebenarnya
dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK
dianggap
penting; -------------------------------------
e.
apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan -
keuangan
DEBITUR, bonafiditasnya dan solvabilitasnya --
mundur
sedemikian rupa sehingga DEBITUR tidak dapat ---
membayar
hutangnya lagi; ------------------------------
f.
DEBITUR, dibubarkan atau Penanggungnya jatuh pailit ---
atau
mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
penundaan
pembayaran hutang atau karena sebab apapun --
tidak
berhak lagi mengurus sendiri harta kekayaannya; -
g.
Ijin usaha DEBITUR dicabut baik untuk sementara maupun-
untuk
seterusnya, atau tidak diperbaharui/diperpanjang-
lagi,
atau menghentikan usahanya baik sementara atau --
seterusnya.
-------------------------------------------
h.
Jika kekayaan DEBITUR atau Penanggung seluruhnya atau -
sebagian
disita oleh Instansi yang berwajib; ----------
i.
Jika tanah dan/atau bangunan barang-barang yang -------
diberikan
sebagai jaminan untuk hutang dalam akta ini -
disita
pihak lain dan atau berada dalam keadaan -------
sedemikian
rupa sehingga harganya menurut BANK tidak --
memberikan
jaminan yang cukup guna pembayaran hutang --
tersebut.
---------------------------------------------
j.
DEBITUR tidak cukup melaksanakan salah satu -----------
kewajibannya
yang ditetapkan dalam akta ini atau ------
peraturan-peraturan
yang lazim dipergunakan atau ------
kemudian
akan diberlakukan oleh BANK, maka DEBITUR ----
berada
dalam keadaan lalai, kelalaian mana cukup ------
dibuktikan
dengan tidak dilaksanakannya salah satu ----
kewajiban
secara layak dan pada waktunya; -------------
-----------------------
Pasal 10 -------------------------
Bilamana
BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak ---------
istimewanya
yang timbul dari akta ini atau perubahannya --
kemudian
maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah-
hutang
DEBITUR kepada BANK berdasarkan Pengakuan Hutang --
ini
atau kemudian setelah dirubah/ditambah atau karena ---
apapun
juga baik karena hutang pokok, bunga-bunga dan ----
biaya-biaya
lainnya menurut pembukuan BANK dan menjalankan
hak-haknya
dan hak-hak istimewanya tersebut untuk --------
mendapatkan
kembali jumlah hutang DEBITUR, begitupun -----
DEBITUR
berhak bila setelah jumlah-jumlah hutang yang ----
ditetapkan
oleh BANK dilunasi seluruhnya ternyata --------
hutangnya
DEBITUR kurang dari apa yang ditetapkan --------
tersebut,
untuk menerima kembali selisihnya dari BANK, ---
tanpa
BANK berkewajiban membayar ganti kerugiannya berupa-
apapun
juga. ---------------------------------------------
--------------------------
Pasal 11 ----------------------
DEBITUR
dengan ini berjanji serta mengikat diri untuk: ---
a.
mempergunakan pinjaman yang diberikan oleh BANK semata-
mata
hanya untuk usaha. -------------------------------
b.
mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang --------
terhutang
berdasarkan akta ini dari pembayaran --------
pembayaran
lainnya yang karena apapun juga wajib ------
dibayar
oleh DEBITUR kepada siapapun juga; ------------
c.
menjalankan usahanya dengan rajin dan effesien dan ----
sesuai
dengan praktek yang semestinya; ----------------
d.
mengijinkan wakil-wakil dari BANK untuk sewaktu-waktu -
selama
jam-jam kerja mengadakan pemeriksaan pada ------
pembukuan
DEBITUR atas biaya DEBITUR; -----------------
e.
memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik- ----
baiknya
dan senantiasa mengasuransikan pada perusahaan-
asuransi
yang disetujui oleh BANK dengan syarat-syarat-
dan
ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh BANK. -----
-------------------------
Pasal 12 -----------------------
1.
Terhitung mulai berakhirnya Pengakuan Hutang ini karena
apapun
juga maka: -------------------------------------
a.
BANK dapat diwajibkan lagi memberikan uang pinjaman
kepada
DEBITUR; ------------------------------------
b.
segala hutang DEBITUR pada BANK berdasarkan --------
Pengakuan
Hutang ini berikut bunga dan biaya yang --
berkenaan
dapat ditagih seluruhnya dengan seketika.-
2.
Pada saat Pengakuan Hutang ini berakhir baik karena ---
waktu
yang disebutkan dalam pasal 1 diatas telah lampau
maupun
karena salah satu sebab dalam pasal 9 maka -----
seluruh
hutangnya DEBITUR berdasarkan Pengakuan Hutang-
ini
maupun hutang yang akan timbul/dibuat dikemudian --
hari
oleh DEBITUR pada BANK termasuk perubahannya -----
dan/atau
perpanjangannya yang mungkin ada, serta baik -
karena
hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya- --
biaya
lain sehubungan dengan hutang dimaksud yang -----
jumlahnya
ditetapkan berdasarkan pembukuan BANK dapat -
dengan
segera ditagih seluruhnya dan harus dibayar ----
lunas
dengan seketika dan sekaligus. ------------------
--------------------------
Pasal 13 ----------------------
DEBITUR
menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa: -------
1.
DEBITUR memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk
menjalankan
usaha sebagaimana mestinya dan DEBITUR ----
berjanji
untuk segera meminta izin-izin baru atau -----
memperpanjang/memperbaharui
izin-izin lama yang telah -
lampau
waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan -
oleh
peraturan yang berlaku. --------------------------
2.
DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada ----
Negara
dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang ----
sedemikian
rupa, sehingga apabila tidak dibayar -------
sebagaimana
mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR -
atau
harta yang dijaminkan. ---------------------------
3.
DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau -----
sengketa
apapun juga. ---------------------------------
--------------------------
Pasal 14 ----------------------
Untuk
lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas --
segala
apa yang terhutang oleh DEBITUR pada BANK ---------
berdasarkan
akta ini, baik karena hutang pokok, bunga ----
bunga,
provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan ----
hutang
dimaksud DEBITUR sekarang tetapi untuk nantinya ---
dengan
ini memberi kuasa kepada BANK untuk dan atas nama -
DEBITUR
mencairkan segala kekayaan DEBITUR apapun --------
bentuknya
yang diadministrasikan oleh BANK dan/atau untuk-
membebankan
rekening-rekening DEBITUR lainnya yang juga --
diadministrasi-kan
oleh BANK guna pembayaran lunas hutang-
DEBITUR
pada BANK sebagaimana yang termaktub dalam akta --
ini.
-----------------------------------------------------
-----------------------
Pasal 15 -------------------------
Kuasa
tersebut dalam akta ini tidak dapat dicabut kembali-
selama
perjanjian yang tersebut dalam akta ini belum -----
selesai
seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak
dapat
dipisahkan dari tidak dapat dipisahkan pengakuan ---
Hutang
ini berikut dengan perubahannya, pembaharuannya ---
serta
perpanjangannya yang mungkin ada dan/atau perjanjian
apapun
antara DEBITUR dengan BANK yang mana dengan tidak -
adanya
kuasa tersebut tidak akan dibuat. -----------------
-Pun
kuasa tersebut diberikan dengan melepaskan segala ---
aturan
yang tersebut dalam Undang-undang yang mengatur ---
dasar-dasar
dan sebab-sebab yang mengakhiri suatu kuasa. -
------------------------
Pasal 16 ------------------------
Penjamin
dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk ------
mempertanggungkan
lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada-
pihak
ketiga. --------------------------------------------
-----------------------
Pasal 17 -------------------------
Ongkos
akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan ---
dengan
pembuatan Pengakuan Hutang ini diantaranya biaya --
untuk
menagih hutang tersebut dalam akta ini berikut bunga
dan
biaya yang berkenaan, ditanggung dan dibayar oleh ----
DEBITUR.
-------------------------------------------------
-----------------------
Pasal 18 -------------------------
Tentang
Pengakuan Hutang ini dengan segala akibatnya serta
pelaksanaannya
para pihak memilih tempat kediaman hukum --
yang
umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri -
.............
di ........ --------------------------------
-Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris. --------------
-------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di ......., pada -
hari
dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan -----
dihadiri
oleh:--------------------------------------------
1.
.................., Sarjana Hukum, dan; ---------------
2.
............., ----------------------------------------
Kedua-duanya
pegawai Notaris, bertempat tinggal di -------
.......,
sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Segera
setelah akta ini saya, notaris bacakan kepada para-
penghadap
dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
oleh
para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris. ------
Dilangsungkan
dengan dua gantian. ------------------------
Asli
akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------
Diberikan
sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------
Notaris
di .............
...............,
SH."
Nama saya SHARON LOGAN, saya dari Washington, DCUSA, saya ingin menggunakan media ini untuk menulis kepada orang-orang di internet yang membutuhkan pinjaman nyata, bahwa jika Anda memerlukan pinjaman tanpa ditipu berlaku dari perusahaan pinjaman karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari saya seorang guru. Saya ditipu 2 kali oleh perusahaan palsu yang ingin menjadi pemberi pinjaman tetapi pada akhirnya scammed, tetapi sekarang saya tidak lagi khawatir karena karina ronad telah membantu saya jadi jika Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melakukan proyek atau bisnis apa pun yang akan membuat perusahaan ini tersenyum di wajah Anda. Saya juga telah memperkenalkan sebagian besar teman saya ke perusahaan ini dan hanya 2 teman saya yang mengatakan kepada saya bahwa mereka telah menerima pinjaman di sana, salah seorang teman saya menerima pinjaman $ 39.000,00 dolar dan yang lain dari teman saya menerima jumlah $ 65.000,00 dolar sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online berlaku dari perusahaan ini dan Anda akan yakinlah, karena perusahaan ini sangat membantu dan Tuhan akan terus menggunakannya untuk membantu orang yang membutuhkan pinjaman. Jika Anda memerlukan pinjaman online, lamar dari perusahaan ini dan hubungi mereka melalui ini berarti alamat email karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp hanya +1 (312) 8721-592 dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email sharonlogan023@gmail.com untuk informasi lebih lanjut , Terima kasih semua.
BalasHapusTerima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
BalasHapusNama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.