JAMINAN
PRIBADI (BORGTOCHT)
Nomor:
...
Pada
hari ini, hari Senin, tanggal ............ ----------
Berhadapan
dengan saya, ..............., Sarjana Hukum, --
Notaris
di ......., dengan dihadiri saksi-saksi yang saya,
Notaris,
kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir --
akta
ini: ------------------------------------------------
...................,
Swasta, bertempat tinggal di .......,
........
nomor 00, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga -
0000,
Kelurahan ............, Kecamatan ....... ----
.....,
............., pemegang Kartu Tanda Penduduk-
Daerah
...................... Nomor: 00.000.000000;-
-Menurut
keterangannya untuk melakukan tindakan ----
hukum
dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari
suaminya
Tuan ......, swasta, bertempat tinggal sama
dengan
penghadap tersebut diatas, pemegang Kartu ---
Tanda
Penduduk Daerah ...................... Nomor:-
00.0000.000000.0000,
yang turut hadir dihadapan ----
saya,
Notaris serta saksi-saksi yang sama dan ------
menandatangani
minuta akta ini sebagai tanda -------
persetujuannya.
------------------------------------
Para
penghadap tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu
sebagai
berikut: -----------------------------------------
-
bahwa antara perseroan terbatas PT. ................-
berkedudukan
di Kecamatan ........, -------------------
Kabupaten
Daerah Tingkat II ......, Propinsi .... -----
.....,
untuk selanjutnya disebut DEBITUR dengan -------
perseroan
terbatas PT. ................, berkedudukan -
di
......., selanjutnya disebut juga BANK, telah dibuat
Akta
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan --------
tertanggal
hari ini, Nomor 00 dibuat dihadapan Notaris-
serta
Perubahan Plafond dan Jaminan yang dibuat dibawah
tangan
tertanggal .......... --------------------------
- bahwa penghadap Nyonya ............ tersebut --------
berkehendak
menjamin Debitur tersebut atas hutang -----
hutangnya
kepada BANK tersebut, serta menyatakannya ---
dalam
suatu akta Notaris. -----------------------------
Maka
sekarang penghadap Nyonya ............ tersebut -----
diatas
menerangkan didalam akta ini, dengan tidak dapat --
ditarik
kembali dan tanpa syarat, mengikat dirinya sendiri
sebagai
penjamin dari Debitur tersebut, yang timbul karena
akta
Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan dengan BANK
tersebut
maupun terhadap perjanjian hutang lainnya yang --
akan
dibuat kemudian dengan BANK termasuk Pengakuan Hutang
Dengan
Pemberian Jaminan dan yang keseluruhan ------------
persyaratannya
telah diketahui dengan jelas oleh penghadap
sehingga
karena itu tidak perlu diuraikan lebih lanjut ---
dalam
akta ini, dan karena itu pula penghadap mengikat ---
dirinya
sendiri dengan segenap harta bendanya untuk ------
bertanggung
jawab sepenuhnya untuk membayar seluruh hutang
pokok
atau sisa hutang pokok apabila telah diangsur, -----
bunga-bunga,
denda-denda dan segala biaya-biaya lainnya --
yang
dibebankan oleh BANK tersebut kepada Debitur --------
tersebut,
sebagai hutang penghadap sendiri, yaitu pada ---
peringatan
pertama dari BANK tanpa perlu dibuktikan bahwa-
Debitur
tersebut lalai dalam memenuhi kewajibannya. ------
-Pengikatan
sebagai penjamin (borg) ini dilakukan dengan -
mengindahkan
ketentuan pasal 1826 Kitab Undang-Undang ----
Hukum
Perdata dan dengan melepaskan hak-hak yang oleh ----
Undang-Undang
diberikan kepada penjamin, terutama: -------
1.
Hak untuk meminta supaya harta bendanya Debitur disita-
dan
dijual terlebih dahulu menurut pasal 1831 Kitab ---
Undang-Undang
Hukum Perdata. --------------------------
2.
Hak untuk menyuruh memecah-mecah hutang tersebut ------
diantara
Penjamin menurut pasal 1837 Kitab Undang -----
Undang
Hukum Perdata; dan -----------------------------
3.
Hak-hak lainnya serta exepties (tangkisan-tangkisan) --
yang
termaksud dalam pasal-pasal 1430, 1843, 1847 dan -
1849
dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ----------
Pernyataan
jaminan yang termuat dalam akta ini terus -----
sampai
semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam -
Pengakuan
Hutang Dengan Pemberian Jaminan tersebut beserta
perubahan,
penambahan dan/atau perpanjangannya dikemudian-
hari
sudah dilaksanakan sepenuhnya dan selengkapnya oleh -
Debitur
atau Debitur tersebut telah dibebaskan dengan cara
lain
oleh BANK tersebut. ---------------------------------
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak ---
memilih
tempat kedudukan hukum (domisili) yang umum dan --
tetap
di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ....... ---
Pusat
di ........ ----------------------------------------
Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ---------------
-------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di ......., pada -
hari
dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan -----
dihadiri
oleh:
1.
.........., dan ---------------------------------------
2.
.............................. ------------------------
Kedua-duannya
pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal --
di
......., sebagai saksi-saksi. -------------------------
Segera
setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para-
penghadap
dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
oleh
para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
Dilangsungkan
dengan satu tambahan. ----------------------
Asli
akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ------
Diberikan
sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------
Notaris
di .......
(
..............., SH.)"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar