PENGAKUAN
HUTANG
Nomor: ....
Pada hari ini, hari ......... Tanggal
............. ------
hadir di hadapan saya,
..................., Sarjana Hukum,
Notaris di ............., dengan
dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, Notaris, kenal dan akan
disebut nama-namanya --
pada bagian akhir akta ini:
------------------------------
1. Tuan ...................,
.................., bertempat
tinggal di ............., Jalan
.......................
nomor ..... menurut keterangannya
dalam hal ini -------
bertindak selaku Direktur dari dan selaku
demikian ----
untuk dan atas nama perseroan
terbatas: --------------
P.T.
..................................... berkedudukan
di ..................... (selanjutnya
akan disebut juga
Peminjam), yang anggaran dasarnya dan
perubahan- ------
perubahannya berturut-turut termaktub
dalam akta nomor-
................................
tanggal ..............
dan akta nomor ....................
Tanggal ...........
kedua-duanya dibuat di
hadapan......., Notaris di .....
dan disahkan oleh
-------------------------------------
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat -----
Keputusannya tanggal
.......................-----------
nomor ................................
kemudian diubah
lagi
dengan akta nomor
..............................
tanggal ........................ yang
dibuat di hadapan
................ Notaris di .........
dan disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat -----
Keputusannya tanggal
............nomor ................
dan perubahannya yang terakhir telah
diumumkan dalam --
Tambahan nomor
................................... dari
Berita Negara Republik Indonesia
tanggal ..............
nomor
....................................... dan untuk
melakukan tindakan hukum dalam akta
ini telah ---------
memperoleh persetujuan dari satu
satunya Komisaris ----
Peminjam, yaitu ...................,
.................,
bertempat tinggal di ........., Jalan
.................
nomor
.......------------------------------------------
2. ..................., ...............,
dari perseroan --
terbatas: P.T. ............................, bertempat
tinggal di ............., dan
............, ...........
dari perseroan terbatas: P.T. ......................,-
bertempat tinggal di ...............
menurut keterangan
mereka dalam hal ini bersama-sama
bertindak sebagai ---
kuasa dari dan oleh sebab itu untuk
dan atas nama -----
perseroan terbatas: P.T.
.............................,
berkedudukan di
..............(selanjutnya akan disebut
juga
Bank ), berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan,-
tanggal............... atas
permintaan Peminjam sendiri
yang telah mendapat persetujuan dari
Bank yang --------
bermeterai cukup dan dilekatkan pada
minit akta para --
penghadap masing-masing bertindak
dalam kedudukan -----
tersebut di atas menerangkan bahwa
Bank dan Peminjam --
telah saling bersetuju untuk dan
dengan ini -----------
membuat/menetapkan perjanjian sebagai
berikut : -------
------------------------- Pasal 1
------------------------
Bank membuka/menyediakan pada kantornya
di ...............
dalam jangka waktu mulai tanggal
perjanjian ini sampai ---
dengan tanggal ( Jangka Waktu Penarikan
) fasilitas- -----
fasilitas kredit untuk Peminjam guna
perusahaannya yang --
dapat diulang ( renouvellerend/revolving
) hingga jumlah -
pokok maksimum sebesar Rp.
...............................
(........................ rupiah). yang
terdiri dari; ----
a. fasilitas Sight Letter of
Credit (L/C) hingga jumlah --
pokok maksimum sebesar
Rp............................,-
(........................rupiah).
dengan Sublimit T/R -
(Trust Receipt) 120 (seratus dua
puluh) hari, hingga --
jumlah pokok maksimum sebesar
Rp.....................,-
(....................... rupiah); ---------------------
b. fasilitas Pinjaman Rekening Koran
(PRK) hingga jumlah -
pokok maksimum sebesar Rp.
..........................,-
(........................rupiah);
---------------------
c. fasilitas Pinjaman Promes Berulang
(PPB) hingga jumlah-
pokok maksimum sebesar
Rp............................,-
(........................rupiah).
---------------------
Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat
diubah sewaktu-waktu
oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada -----
peminjam atau atas permintaan Peminjam
sendiri yang telah-
mendapat persetujuan dari Bank Kedua
pihak menegaskan ----
bahwa hutang Peminjam kepada Bank
berdasarkan Pengakuan --
Hutang ini harus dilunaskan oleh
Peminjam kepada Bank pada
tanggal yang disebut dalam pasal 14 dari
Pengakuan Hutang-
ini.
-----------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 2
-----------------------
Selama
Pengakuan Hutang ini
berlaku, maka Pemijam
---
dapat mempergunakan kesempatan berhutang
yang diberikan -
kepadanya dengan mengingat batas
banyaknya hutang seperti-
tersebut dalam pasal 1, dengan
menandatangani dan --------
memberikan cheque, giro bilyet atau
tanda penerimaan uang-
pinjaman kepada Bank.
------------------------------------
--------------------------- Pasal 3
----------------------
3. 1. Cheque, giro bilyet atau tanda penerimaan
uang -----
pinjaman yang diberikan oleh
Peminjam menurut pasal-
2 selama Pengakuan Hutang ini
berlaku, akan dibayar-
oleh Bank di kantornya di Jakarta,
pada hari dan jam
waktu dari kantor Bank dibuka dan
banyaknya pinjaman
yang boleh ditarik Peminjam kepada
Bank menurut ----
pasal 1.
-------------------------------------------
3. 2. Bank akan mencatat didalam
buku-bukunya, uang-uang -
yang dibayarkan itu sebagai hutang
dari Peminjam ---
pada hari pembayaran uang itu
dilakukan oleh Bank. -
----------------------- Pasal 4 -------------------------
4. 1. Peminjam ada hak tiap-tiap hari
pada waktu kas dari-
Bank dibuka, menyerahkan uang kepada Bank
baik untuk
mengangsur maupun untuk membayar
seluruhnya dari apa
yang terhutang atas kekuatan
Pengakuan Hutang atau -
untuk membayar bunga yang telah
harus dibayarnya. --
4. 2. Pembayaran tersebut akan dicatat
didalam kredit ----
(dikreditir) didalam buku-buku
Bank tentang --------
pembayaran uang yang dilakukan
oleh Peminjam seperti
dimaksud didalam ayat dimuka ini,
yaitu pada hari --
setelah hari pembayaran itu
dilakukan. -------------
--------------------------- Pasal 5
----------------------
5. 1. Pembayaran dan penerimaan seperti
tersebut di atas -
akan dibukukan oleh Bank didalam
suatu rekening ----
koran yang Peminjam berhak untuk
meminta kutipan ---
atau salinannya.
-----------------------------------
5. 2. Jikalau Peminjam didalam 15
(limabelas) hari -------
setelah menerima salinan/kutipan
rekening koran ----
tidak mengajukan
keberatan-keberatannya tentang ----
rekening koran itu dengan surat,
maka rekening koran
itu dianggap telah disetujui oleh
Peminjam, dan ----
Peminjam tidak diperbolehkan
menyangkal sesuatu ----
didalam post dari rekening koran
itu setelah waktu -
tersebut lewat.
------------------------------------
-------------------------- Pasal 6
-----------------------
Bank setiap waktu berhak (atas
kebijaksanaan Bank sendiri)
untuk
mengurangi fasilitas-fsilitas kredit di atas dengan
pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu
sebelumnya, -------
terhitung mulai tanggal pengirimannya ke
alamat Peminjam -
yang terakhir menurut catatan Bank,
antara lain (tetapi --
tidak terbatas) apabila semata-mata
menurut pertimbangan -
Bank jaminan-jaminan yang disediakan
oleh Peminjam tidak -
mencukupi lagi.
------------------------------------------
------------------------- Pasal 7
------------------------
Kredit tersebut dapat diulang
----------------------------
( renouvellerend/revolving ), berarti
bila setelah atau --
sebelum jumlah maksimum kredit ditarik,
Peminjam melakukan
pembayaran-pembayaran kembali atas
hutang pokoknya, ------
Peminjam dapat meminjam kembali
jumlah-jumlah pembayaran -
tersebut dari Bank dalam Jangka Waktu
Penarikan dengan ---
ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang
pokok yang terhutang
oleh Peminjam kepada Bank pada setiap
saat tidak melebihi-
jumlah maksimum kredit yang telah
ditetapkan di atas, ----
demikian tanpa mengurangi syarat-syarat
yang ditentukan --
dalam Pengakuan Hutang ini
.------------------------------
------------------------- Pasal 8
------------------------
Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada
Peminjam -------
berdasarkan Pengakuan Hutang ini dapat
dilakukan bilamana-
persediaan dana Rupiah pada Bank (dengan
memperhatikan ---
pembatasan-pembatasan oleh yang
berwajib) mencukupi ------
dan setelah syarat-syarat berikut
dipenuhi secara --------
memuaskan bagi Bank.
-------------------------------------
i). Peminjam telah memenuhi semua
ketentuan-ketentuan -
dan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam anggaran --
dasar dari Peminjam untuk membuat
dan menerima ----
pinjaman ini.
-------------------------------------
ii) Bank telah menerima sebelum atau
pada tanggal ----
sesuatu jumlah pinjaman
diberikan/diserahkan kepada
Peminjam surat-surat yang isi dan bentuknya
-------
disetujui oleh Bank sebagai
berikut; --------------
a). Perjanjian-perjanjian jaminan
yang disyaratkan-
dalam pasal 23 di bawah ini.
------------------
b). Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam pasal-
10 ayat 10.2 di bawah ini.
--------------------
c). Pemberitahuan dari Peminjam
untuk meminjam ----
sesuatu jumlah uang dan/atau
untuk minta kepada
Bank mengeluarkan suatu Bank
Garansi ----------
berdasarkan Pengakuan Hutang
ini. -------------
iii). Pada waktu itu tidak terjadi
atau berlangsung ---
suatu
peristiwa kelalaian (event of default) ----
sebagaimana diuraikan dalam pasal 16 di bawah ini
sehubungan dengan Pengakuan
Hutang ini atau -----
perjanjian perjanjian lain yang
dibuat sehubungan
dengan Pengakuan Hutang ini.
--------------------
iv). Peminjam telah menyerahkan
kepada Bank bukti-bukti
berkenaan dengan barang-barang
yang diserahkan --
sebagai jaminan kepada Bank.
--------------------
-------------------------- Pasal 9
-----------------------
Semua pembayaran kembali atas hutang
Peminjam berdasarkan-
Pengakuan Hutang ini dilakukan dalam
mata uang Rupiah Yang
dimaksud dengan hutang dalam Pengakuan Hutang
ini ialah --
semua jumlah uang yang sewaktu-waktu
terhutang oleh ------
Peminjam kepada Bank berdasarkan
Pengakuan Hutang ini ----
(termasuk setiap penambahan, perubahan,
pembaharuan dan --
penggantiannya) baik hutang pokok,
bunga, provisi, ongkos-
dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos
Notaris, ongkos -
Pengacara untuk menagih hutang dan
pelaksanaan perjanjian-
jaminan yang berkenaan.
----------------------------------
-------------------------- Pasal 10
----------------------
10.1. Setelah ketentuan-ketentuan yang
termaktub dalam ---
pasal 8 di atas ini dipenuhi, maka
fasilitas- ------
fasilitas kredit atau sesuatu
bagian dari fasilitas-
fasilitas kredit yang diuraikan
dalam pasal 1 di ---
atas ini akan diberikan/diserahkan
oleh Bank kepada-
Peminjam berdasarkan pemberitahuan
dari Peminjam ---
yang diterima oleh Bank sedikitnya
3 (tiga) hari ---
sebelum tanggal dari keinginan
peminjam untuk ------
menerima fasilitas-fasilitas
kredit tersebut, yakni-
dengan mengkreditir rekening
Peminjam pada Bank ----
dengan jumlah uang pinjaman yang
diminta oleh ------
Peminjam.
------------------------------------------
10.2. Atas permintaan dari Bank,
Peminjam wajib untuk ----
menandatangani dan menyerahkan
kepada Bank, suatu --
surat aksep atau lebih untuk tiap-tiap
penarikan ---
pinjaman uang yang dilakukan oleh
Peminjam ---------
berdasarkan Pengakuan Hutang ini
(selanjutnya akan -
disebut juga Surat Aksep ) dalam bentuk dan dengan-
tanggal pembayaran yang disetujui
oleh Bank, surat -
(surat) aksep mana merupakan
bagian yang tidak -----
terpisah dari Pengakuan Hutang
ini. Jumlah-jumlah --
uang yang akan dibayar oleh
Peminjam atas Surat ----
Aksep akan dianggap sebagai
pembayaran kembali untuk
(sebagian) hutang (hutang)
Peminjam kepada Bank ----
berdasarkan Pengakuan Hutang ini.
------------------
------------------------ Pasal 11
------------------------
11.1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di
atas, maka -
Peminjam dengan ini (sekarang
tetapi untuk ---------
dikemudian hari pada waktunya
yakni seketika jumlah-
(jumlah) uang pinjaman dikreditir
oleh Bank kedalam-
rekening Peminjam pada Bank)
mengakui benar-benar --
dan secara sah telah berhutang
kepada Bank ---------
disebabkan karena pinjaman uang
yang diterima oleh -
Peminjam dari Bank berdasarkan Pengakuan
Hutang ini,
uang dengan jumlah pokok sebesar
Rp. .............,-
(..........................
rupiah) atau keseluruhan
jumlah-jumlah hutang pokok yang
diterima sebagai ---
pinjaman oleh Peminjam dari Bank
berdasarkan -------
Pengakuan Hutang ini, demikian
berikut dengan bunga-
bunga, biaya-biaya serta lain-lain
jumlah uang yang-
wajib dibayar oleh Peminjam kepada
Bank berdasarkan-
Pengakuan Hutang ini.
------------------------------
11.2. Bank dengan ini menerima baik
pengakuan hutang yang-
diberikan oleh Peminjam
sebagaimana diuraikan di ---
atas. ----------------------------------------------
11.3. Pembukuan dan catatan-catatan dari
Bank merupakan --
bukti satu-satunya yang lengkap
dari jumlah hutang--
hutang Peminjam kepada Bank
berdasarkan Pengakuan --
Hutang ini dan akan mengikat
terhadap Peminjam -----
mengenai kewajiban-kewajiban
Peminjam berdasarkan --
Pengakuan Hutang ini.
------------------------------
------------------------- Pasal 12
-----------------------
12.1. Atas setiap jumlah uang yang
diberikan/diserahkan --
sebagai pinjaman oleh Bank kepada
Peminjam ---------
berdasarkan fasilitas-fasilitas
kredit yang --------
diuraikan di atas, yakni terhitung
mulai hari ------
penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman
sebagaimana-
diuraikan dalam pasal 10.1 di atas
ini sampai dengan
hari pembayaran lunas, maka
Peminjam menyetujui akan
membayar kepada Bank sebagai
berikut: --------------
a. untuk
fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) ----
dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank -------
ditambah 2% (dua persen) per
tahun; -------------
b. untuk fasilitas Pinjaman
Rekening Koran (PRK) ---
dikenakan bunga sebesar Cost of
Fund Bank -------
ditambah 2% (dua persen) per
tahun; -------------
c. untuk fasilitas Pinjaman Promes
Berulang (PPB) --
dikenakan bunga sebesar Cost of
Fund Bank -------
ditambah 2% (dua persen) per
tahun Yang dimaksud-
dengan Cost
of Fund Bank adalah bunga antar -----
kantor Bank (P.T. .........................) yang
dihitung berdasarkan tingkat
bunga deposito Bank-
12
(duabelas) bulan Cost of Fund Bank ini dapat -
berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar uang ---
Saat ini
Cost of Fund Bank adalah per tahun -----
disamping bunga tersebut,
Peminjam wajib membayar
komisi untuk pembukaan Sight
Letter of Credit ---
(L/C) sebesar lA % (seperempat persen) Bunga ----
tersebut akan diperhitungkan
berdasarkan faktor -
360 (tigaratus enampuluh) hari
setahun dan jumlah
hari-hari yang benar-benar
berlalu, dihitung dari
hari kehari dan dibayar
selambat-lambatnya pada -
tanggal 26 (duapuluh enam)
tiap-tiap bulan untuk-
pertama kali pada tanggal 26
(duapuluh enam) dari
bulan berikutnya dimana untuk
pertama kali ------
Peminjam menerima pinjaman uang
berdasarkan -----
Pengakuan Hutang ini Bank
berhak untuk sewaktu- -
waktu mengubah besarnya bunga
yang dimaksud di --
atas, perubahan mana akan
diberitahukan secara --
tertulis oleh Bank kepada Peminjam.
-------------
12.2. Apabila Peminjam lalai untuk
membayar suatu jumlah -
uang yang wajib dibayarnya kepada
Bank berdasarkan -
Pengakuan Hutang ini maupun
berdasarkan fasilitas --
Sight
Letter of Credit (L/C) Line yang dibuka maupun
fasilitas T/R (Trust Receipt) yang
dipergunakan, ---
baik jumlah pokok maupun bunga,
pada tanggal -------
pembayarannya (baik pada tanggal
pembayaran yang ---
sudah ditetapkan maupun pada
kejadian dimana -------
tanggal/saat pembayaran menjadi
lebih awal) maka ---
Peminjam wajib membayar kepada
Bank bunga tambahan -
(bilamana jumlah uang yang wajib
dibayar adalah ----
suatu bunga) atau bunga denda
(bilamana jumlah uang-
yang wajib dibayar adalah suatu
hutang pokok) atas -
jumlah yang dibayarnya itu sejak
(dan termasuk) ----
tanggal jumlah tersebut sudah
harus dibayar lunas --
sampai dengan jumlah tersebut
dibayar lunas --------
seluruhnya dengan suku bunga per
tahun (yang -------
dihitung atas dasar bahwa satu
tahun adalah 360 ----
(tigaratus enampuluh) hari dan
untuk hari-hari yang-
benar-benar berlalu) yang akan
ditentukan dari waktu
ke waktu
oleh Bank. --------------------------------
------------------------- Pasal 13
-----------------------
Peminjam dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos -
sebesar Rp. .............,-
(.................... rupiah),
ongkos mana harus dibayarkan pada
tanggal berakhirnya ----
Pengakuan Hutang ini atau pada waktu
pembayaran penuh dari
hutang pokok dan semua jumlah uang
lainnya berdasarkan ---
Pengakuan Hutang ini, mana yang paling
akhir. ------------
------------------------- Pasal 14
-----------------------
14.1. Tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam pasal 16-
di bawah ini, Peminjam wajib
membayar kembali kepada
Bank setiap jumlah-jumlah uang
yang terhutang ------
berdasarkan fasilitas-fasilitas
kredit yang --------
dimaksudkan dalam pasal 1 diatas
ini selambat- -----
lambatnya 12 (duabelas) bulan
terhitung sejak ------
tanggal...................dan pada
waktu dokumen ---
tiba dan apabila Peminjam mempergunakan
fasilitas --
T/R (Trust
Receipt), maka fasilitas T/R (Trust -----
Receipt) tersebut wajib dibayar
dalam waktu 120 ----
(seratus duapuluh) hari terhitung
mulai tanggal Bank
mengkreditir rekening pinjaman
Sight Letter of -----
Credit (L/C) Line Peminjam yang
ada pada Bank, akan-
tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua ---
jumlah uang yang terhutang oleh
Peminjam kepada Bank
berdasarkan fasilitas-fasilitas
kredit ini wajib ---
telah dibayar lunas seluruhnya
oleh Peminjam -------
selambat lambatnya tanggal.
------------------------
14.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan
termaksud dalam --
ayat 14.1. di atas, atas permintaan
Peminjam masa --
berlakunya Pengakuan Hutang ini
dapat diperpanjang -
untuk jangka waktu, sampai jumlah
dan dengan syarat-
syarat yang akan ditetapkan oleh
Bank, baik dengan -
akta Notaris maupun dibawah tangan
yang merupakan --
bagian yang tidak terpisahkan dari
Pengakuan Hutang-
ini.
-----------------------------------------------
14.3. Semua pembayaran wajib dilakukan
kepada dan di -----
kantor Bank di Jakarta, atau
kepada kantor/tempat --
lainnya yang akan diberitahukan
oleh Bank kepada ---
Peminjam.
------------------------------------------
----------------------- Pasal 15
-------------------------
Pengakuan Hutang ini berlaku mulai
tanggal dan hari ini. -
----------------------- Pasal 16
-------------------------
16.1. Menyimpang dari apa yang
ditentukan dalam pasal 14 -
dan pasal 15 di atas ini, Bank
berhak untuk --------
menuntut/menagih pembayaran segala
sesuatu yang ----
terhutang oleh Peminjam kepada
Bank berdasarkan ----
Pengakuan Hutang ini dengan seketika
dan sekaligus -
tanpa somasi lagi, sehingga suatu
peringatan dengan-
surat jurusita atau surat lainnya-
tidak diperlukan-
lagi, bilamana terjadi atau timbul
salah satu hal --
atau peristiwa tersebut di bawah
ini; --------------
a. bilamana antara Bank dan
Peminjam tidak tercapai-
persetujuan tentang besarnya
bunga yang harus di-
bayar oleh Peminjam atas
jumlah-jumlah yang -----
terhutang oleh Peminjam kepada Bank
berdasarkan -
Pengakuan Hutang ini.
---------------------------
b. bilamana sesuatu angsuran
hutang pokok atau bunga
atau lain-lain jumlah yang
terhutang berdasarkan-
Pengakuan Hutang ini atau Surat
Aksep yang ------
dikeluarkan menurut ketentuan
dalam pasal 10 di -
atas, tidak dibayar lunas pada
waktu dan dengan -
cara sebagaimana ditentukan
dalam Pengakuan -----
Hutang ini dan/atau Surat
Aksep, dalam hal mana -
lewatnya waktu saja merupakan
bukti yang sah dan-
cukup bahwa Peminjam telah
melalaikan -----------
kewajibannya;
-----------------------------------
c. bilamana menurut Bank, Peminjam
lalai memenuhi --
atau tidak memenuhi
syarat-syarat lain dalam ----
pengakuan Hutang ini (dan/atau
sesuatu ----------
penambahan, perubahan,
pembaharuan atau ---------
penggantiannya) dan/atau
terjadi pelanggaran ----
terhadap atau kealpaan menurut
syarat-syarat yang
tertera dalam perjanjian-perjanjian
jaminan yang-
dibuat berkenaan dengan
Pengakuan Hutang ini; ---
d. jika sesuatu pernyataan, surat
keterangan atau --
dokumen yang diberikan dalam
Pengakuan Hutang ini
(dan/atau penambahan,
perubahan. pembaharuan atau
penggantiannya) dan/atau dalam
perjanjian jaminan
yang berhubungan dengan
Pengakuan Hutang ini, ---
ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan ---
kenyataan sebenarnya dalam atau
mengenai hal ----
(hal) yang oleh Bank dianggap
penting; ----------
e. apabila semata-mata menurut
pertimbangan Bank ---
keadaan keuangan Peminjam,
bonafiditasnya dan ---
solvabilitasnya mundur sedemikian
rupa sehingga -
Peminjam tidak dapat membayar
hutangnya lagi; ---
f. bilamana Peminjam atau
orang/pihak lain yang ----
menanggung atau menjamin
pembayaran hutang-hutang
Peminjam (untuk selanjutnya
disebut Penanggung )
berdasarkan Pengakuan Hutang
ini (dan/atau setiap
penambahan, perubahan,
pembaharuan dan ----------
penggantiannya) mengajukan permohonan
untuk -----
dinyatakan dalam keadaan pailit
atau penundaan --
pembayaran hutang-hutang (
surseance van --------
betaling ) kepada instansi yang
berwenang atau --
tidak membayar hutangnya kepada
pihak ketiga yang
telah dapat ditagih (jatuh
waktu), atau karena --
sebab apapun tidak berhak lagi
mengurus dan -----
menguasai kekayaannya atau
dinyatakan pailit atau
suatu permohonan atau tuntutan
untuk kepailitan -
telah diajukan terhadap
Peminjam dan/atau -------
Penanggung oleh pihak ketiga
kepada instansi yang
berwenang; --------------------------------------
g. bilamana Peminjam atau salah
satu Penanggung ----
dibubarkan atau mengambil
keputusan untuk bubar,-
casuquo meninggal dunia atau
ijin usaha Peminjam-
dicabut/ditarik kembali oleh
instansi yang ------
berwenang atau tidak
diperbaharui/diperpanjang --
lagi atau menghentikan usahanya
atau menangguhkan
untuk sementara usahanya atau
dinyatakan berada -
dibawah pengampuan (onder
curatele gesteld); ----
h. jika kekayaan Peminjam atau
Penanggung seluruhnya
atau sebagian disita oleh
instansi yang berwajib;
i. bilamana diadakan perubahan
anggaran dasar, -----
perubahan susunan para pemegang
saham, direksi --
dan/atau dewan komisaris (bila
ada) dari Peminjam
tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari -
Bank;
-------------------------------------------
j. bilamana sesuatu barang yang
menjadi jaminan ----
untuk pembayaran dan pembayaran
kembali hutang- -
hutang Peminjam kepada Bank
berdasarkan Pengakuan
Hutang ini (termasuk
perubahan-perubahan, -------
penggantian penggantian atau
pembaharuannya) ----
disita oleh instansi yang
berwenang, baik untuk -
sebagian maupun untuk
seluruhnya; ---------------
k. apabila Peminjam lalai untuk
mengasuransikan atau
memperpanjang asuransi
barang-barang jaminan ----
sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi -
yang disebut dalam Pengakuan
Hutang ini; --------
l. apabila terjadi kerusakan atau
kehancuran baik --
untuk sebagian maupun untuk
seluruhnya atas -----
setiap barang dan/atau gedung
yang diberikan ----
sebagai jaminan untuk
fasilitas-fasilitas kredit-
berdasarkan Pengakuan Hutang
ini; ---------------
m. apabila Peminjam atau salah
satu Penanggung telah
lalai atau melanggar sesuatu
ketentuan dalam ----
sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau
------
berhubungan dengan pinjaman
uang atau pemberian -
kredit dimana Peminjam atau
Penanggung adalah ---
sebagai pihak yang meminjam
atau ----------------
menanggung/menjamin (borg) dan
bilamana kelalaian
atau pelanggaran tersebut
mengakibatkan atau ----
memberikan hak kepada pihak
yang lain dalam -----
perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang
atau kredit yang diberikan
dalam perjanjian -----
tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar -----
kembali dengan seketika dan
sekaligus lunas -----
sebelum
tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah
ditentukan; -------------------------------------
n. apabila persetoan
terbatas: P.T. ...............
berkedudukan di Jakarta, lalai
atau melanggar ---
sesuatu ketentuan dalam akta
Pengakuan Hutang ---
tanggal hari ini di bawah nomor
yang dibuat di --
hadapan saya Notaris (termasuk
setiap dan semua -
perubahannya dan/atau
penambahannya dan/atau ----
perpanjangannya);
-------------------------------
16.2. Dalam terjadinya salah satu hal
atau peristiwa -----
tersebut di atas, Bank tidak
berkewajiban lagi untuk
memberikan kredit untuk selanjutnya
untuk jumlah ---
yang belum ditarik/dipinjam oleh
Peminjam dan Bank -
berhak untuk:
--------------------------------------
a. menuntut/menagih pembayaran dan
pembayaran ------
kembali semua hutang Peminjam
berdasarkan -------
Pengakuan Hutang ini (dan/atau
penambahan, ------
perubahan dan penggantiannya
kemudian), termasuk-
tetapi tidak terbatas pada
hutang pokok, bunga, -
ongkos dan biaya-biaya yang
berkenaan, dan/atau;-
b. melaksanakan dan mengambil
setiap tindakan ------
terhadap jaminan-jaminan yang
telah diberikan ---
kepada Bank, dan/atau;
--------------------------
c. mengambil setiap tindakan hukum
lainnya sesuai --
dengan ketentuan-ketentuan
hukum yang terlaku; --
------------------------ Pasal 17
------------------------
Tanpa mengurangi hak dari Bank untuk
menuntut/menagih ----
pembayaran hutang kepada Peminjam maka
meminjam dengan ini
memberi kuasa kepada Bank untuk
mendebet/memotong Rekening
Peminjam pada setiap cabang dari Bank
untuk; -------------
a. ongkos-ongkos Pengakuan Hutang ini
dan perjanjian -----
perjanjian jaminan yang bertalian
dengannya serta -----
ongkos-ongkos lain yang langsung atau
tidak langsung --
timbul dari Pengakuan Hutang ini dan
pelaksanaannya ---
termasuk ongkos-ongkos untuk advies
dan bantuan -------
penasehat hukum Bank, ongkos
Notaris/Penjabat Pembuat -
Akta Tanah, bea meterai,
ongkos-ongkos baliknama (bila-
ada) serta segala ongkos yang timbul
untuk menagih ----
hutang ini dan pelaksanaan
perjanjian-perjanjian ------
jaminan;
----------------------------------------------
b. bunga dan ongkos-ongkos lain;
-------------------------
-------------------------- Pasal 18
----------------------
18.1. Kewajiban Peminjam untuk membayar
kembali hutangnya-
kepada Bank berdasarkan Pengakuan
Hutang ini atau --
berdasarkan Surat Aksep atau
setiap perjanjian lain-
yang berhubungan, wajib dipenuhi
oleh Peminjam, ----
tanpa Peminjam berhak untuk
memperhitungkannya -----
(kompensasi) dengan tagihan
Peminjam terhadap Bank -
(bila ada) dan tanpa hak untuk
menuntut suatu ------
pembayaran lain
(counterclaim), Peminjam dengan ini-
melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal-
1425 sampai dengan 1429 Kitab
Undang-Undang Hukum --
Perdata;
-------------------------------------------
18.2. Peminjam menyetujui untuk
melaksanakan setiap ------
tagihan yang dimilikinya terhadap
Bank atau badan --
lainnya secara terpisah atau
tersendiri, terlepas --
apakah tagihan tersebut berhubungan
atau tidak -----
dengan Pengakuan Hutang ini, Surat
Aksep atau ------
perjanjian-perjanjian lain yang
disebut dalam ------
Pengakuan Hutang ini atau yang
timbul oleh transaksi
ini atau oleh sebab apapun juga
Peminjam menyetujui-
bahwa tagihan tersebut (bila ada)
tidak dapat ------
dijadikan alasan untuk tidak
membayar atau menuntut-
kembali atau melakukan pengurangan
pembayaran atau -
untuk diperhitungkan atau
dikompensasikan dengan ---
pembayaran
atau pemenuhan kewajiban-kewajiban ------
Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang --
ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
lain yang
disebut dalam Pengakuan Hutang
ini. ----------------
-------------------------- Pasal 19
----------------------
Untuk Pengakuan Hutang ini berlaku
ketentuan-ketentuan ---
untuk Rekening Koran Bank yang isinya
telah diketahui dan-
disetujui oleh Peminjam dalam kejadian
Pengakuan Hutang --
ini memuat syarat-syarat yang
bertentangan dengan syarat -
syarat yang dimuat dalam
ketentuan-ketentuan untuk -------
Rekening Koran tersebut, syarat-syarat
khusus dalam ------
Pengakuan Hutang ini yang harus berlaku
Untuk Pengakuan --
Hutang ini Peminjam lebih jauh akan
tunduk kepada semua --
peraturan dan kebiasaan mengenai
kredit-kredit yang ------
dijalankan oleh Bank dan kepada hukum
dan peraturan ------
perundang-undangan yang sekarang atau
yang akan berlaku --
dikemudian hari di Indonesia.
----------------------------
-------------------------- Pasal 20
----------------------
Peminjam berjanji dan mengikat diri
kepada Bank, selama --
Peminjam masih mempunyai sesuatu hutang
kepada Bank ------
berdasarkan Pengakuan Hutang ini, untuk
menyerahkan ------
kepada bank;
---------------------------------------------
a. dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak
ditutupnya tiap--
tiap triwulan dari tahun buku
Peminjam, Neraca dan ----
perhitungan laba rugi dari Peminjam
yang tidak diaudit-
untuk triwulan yang bersangkutan;
---------------------
b. tiap-tiap bulan, yakni
selambat-lambatnya dalam waktu -
15 (limabelas) hari sejak akhir
sesuatu bulan, daftar -
mengenai barang-barang
persediaan/barang barang -------
dagangan serta daftar;
--------------------------------
c. mengenai tagihan-tagihan yang
dimiliki oleh Peminjam --
selama bulan yang baru lalu;
--------------------------
d. dalam 120 (seratus duapuluh) hari
sejak ditutupnya ----
tiap-tiap tahun buku dari Peminjam,
neraca dan --------
perhitungan laba rugi dari Peminjam
yang diaudit oleh -
Akuntan Publik yang disetujui oleh
Bank mengenai tahun-
buku tersebut.
----------------------------------------
------------------------- Pasal 21
-----------------------
Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan
hak istimewanya yang
timbul dari Pengakuan Hutang ini
(berikut penambahan, ----
perubahan, pembaharuan atau
penggantiannya) dan/atau dari-
salah satu perjanjian pemberian jaminan
atau perjanjian --
perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan perjanjian --
perjanjian itu, maka semua hasil
penjualan yang diterima -
oleh
Bank dari pelaksanaan
jaminan-jaminan yang --------
diberikan, termasuk hasil dari
pembayaran dan/atau tagihan
tagihan dari pihak ketiga, termasuk
pembayaran-pembayaran-
di bawah/berdasarkan polis-polis
asuransi, akan ----------
diperhitungkan dengan semua
hutang-hutang Peminjam kepada-
Bank Apabila hasil penjualan jaminan
dan/atau hasil ------
penagihan tersebut melebihi jumlah
hutang Peminjam kepada-
Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan
tersebut kepada -
Peminjam, akan tetapi tanpa Bank
diwajibkan untuk membayar
bunga atau ganti kerugian berupa apapun
atas uang --------
kelebihan tersebut Bilamana hasil
penjualan dan/atau hasil
penagihan tersebut ternyata belum cukup
untuk melunaskan -
hutang-hutang Peminjam kepada Bank, maka
kekurangan itu --
akan tetap menjadi tanggung-jawab dan
kewajiban Peminjam -
untuk melunasinya. ---------------------------------------
----------------------- Pasal 22
-------------------------
Setiap jumlah uang yang diterima oleh
Bank sebagai -------
pembayaran dari jumlah yang terhutang
oleh Peminjam ------
berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau
berdasarkan setiap -
perjanjian lain yang disebut atau
berhubungan dengan -----
Pengakuan Hutang ini akan dipergunakan;
------------------
PERTAMA -------: untuk membayar semua
ongkos pengacara dan
ongkos pengadilan yang telah
dikeluarkan-
oleh Bank untuk
pembuatan dan pelaksanaan
(termasuk secara paksa)
dari setiap -----
perjanjian yang
berkenaan; --------------
KEDUA ---------: untuk pembayaran bunga yang
terhutang; --
KETIGA --------: untuk pembayaran jumlah
hutang pokok; ---
KEEMPAT -------: untuk setiap jumlah
lain yang terhutang -
kepada Bank berdasarkan
Pengakuan Hutang-
ini dan/atau setiap
perjanjian yang -----
berkenaan.
------------------------------
------------------------- Pasal 23
-----------------------
Guna menjamin lebih jauh semua
pembayaran hutang-hutang --
Peminjam kepada Bank, baik yang timbul
berdasarkan -------
Pengakuan Hutang ini, maupun berdasarkan
perjanjian ------
perjanjian kredit lainnya yang mungkin
dibuat dikemudian -
hari, atau karena garansi bank,
wesel-wesel, surat-surat -
aksep, akseptasi atau surat dagang lain
yang ditanda -----
tangani oleh Peminjam, baik sebagai
akseptan, endosan, ---
penarik, avalist, penanggung dari hutang
peminjam lain ---
atau karena sebab apapun juga, maka
Peminjam akan membuat-
atau suruh untuk dibuat
perjanjian-perjanjian jaminan ----
untuk kepentingan Bank sebagai berikut;
------------------
1. Pemberian jaminan kuasa untuk memasang
dan mendaftarkan
hak tanggungan pertama, kedua, ketiga
dan selanjutnya -
hingga jumlah-jumlah yang pada
tiap-tiap kali akan ----
ditentukan sendiri oleh Bank untuk
kepentingan Bank dan
dengan syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan yang ---
dianggap baik oleh Bank dan kuasa
untuk menjual atas --
sebidang tanah Hak Guna Bangunan,
seluas ........ -----
(...........................................) meter ---
persegi, terletak di
........................., Wilayah
...................., Kecamatan
................., Desa
.............................,
setempat dikenal sebagai
Jalan
................................................,
seperti ternyata dari Sertipikat
(Tanda bukti Hak) ----
Hak Guna Bangunan nomor
........................... dan
dijelaskan lebih lanjut dalam Gambar
Situasi tanggal --
.............. nomor
........................, tertulis
atas nama perseroan terbatas: P.T. ..................,
berkedudukan di .............
demikian berikut bangunan
pabrik yang sekarang ada di atas
bidang tanah tersebut-
beserta turutan-turutannya, dan
didirikan berdasarkan -
surat Ijin Mendirikan Bangunan yang
dikeluarkan oleh --
pihak berwenang di Jakarta nomor
......................
tanggal ............ dan/atau
dikemudian hari didirikan
di atas bidang tanah itu dan pada
bangunan tersebut ---
yang menurut sifat, peruntukkannya
atau menurut Undang-
Undang dapat dianggap sebagai harta
tetap, yang -------
sekarang telah dipasang hak
tanggungan Pertama untuk --
kepentingan perseroan terbatas:
P.T ..................
berkedudukan di ..................
dengan kantor cabang
di ..........., dengan akta Hipotik
Pertama yang dibuat
di hadapan ................., Sarjana
Hukum, pada waktu
itu Notaris di ................ dalam
jabatannya selaku
Penjabat Pembuat Akta Tanah untuk
Wilayah .............
tanggal ............... nomor
.........................
dan telah dikeluarkan Sertipikat hak
tanggungan Pertama
nomor ........................
tanggal ................
satu dan lain sebagaimana pengikatan
jaminannya -------
termaktub dalam akta-akta saya, Notaris, tanggal hari -
ini di bawah nomor ................................ dan
nomor ...................................
-------------
2. Pemberian jaminan secara fiducia atas
mesin-mesin dan -
alat-alat produksi milik Peminjam;
satu dan lain ------
sebagaimana pengikatan jaminannya
termaktub dalam akta-
saya, Notaris, tanggal hari ini
...............di bawah
nomor
................................... -------------
3. Pemberian jaminan borg (Corporate
Guarantee) dari -----
perseroan terbatas: P.T. .............................
berkedudukan di ............; satu
dan lain sebagaimana
pengikatan jaminannya termaktub dalam
akta saya, ------
Notaris, tanggal hari ini di bawah
nomor...............
4. Pemberian jaminan borg (Personal
Guarantee) dari ------
.........................,
...........................,
dan ..........................; satu
dan lain ---------
sebagaimana pengikatan jaminannya
termaktub dalam akta-
akta saya, Notaris, tanggal hari ini
................di
bawah
nomor.........................................dan
nomor..................................... ------------
----------------------- Pasal 24
-------------------------
Peminjam akan menutup asuransi dan
menjaga agar barang ---
barang jaminan tetap diasuransikan
menurut syarat-syarat -
yang tertera dibawah ini sampai
kewajiban-kewajiban ------
Peminjam kepada Bank berdasarkan
Pengakuan Hutang ini atau
berdasarkan setiap perjanjian lain yang
berkenaan dipenuhi
dan dibayar lunas Asuransi akan ditutup
untuk jumlah dan -
terhadap bahaya-bahaya atau
risiko-risiko yang dianggap --
perlu oleh Bank pada
perusahaan-perusahaan asuransi yang -
disetujui oleh Bank Polis-polis asuransi
tersebut akan ---
memuat ketentuan-ketentuan antara lain
tetapi tidak ------
terbatas ketentuan mengenai hak dari
Bank untuk menerima -
pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi (banker's ---
clause), Polis-polis asuransi aslinya
harus diserahkan ---
oleh Peminjam kepada Bank.
-------------------------------
------------------------ Pasal 25
------------------------
Peminjam dengan ini menyatakan dan
menjamin Bank sebagai -
berikut:
-------------------------------------------------
a. bahwa anggaran dasar dari Peminjam
dan perubahan ---
perubahannya adalah sebagaimana
yang termaktub dalam
akta nomor
..................................tanggal
............... dan akta nomor
.....................
tanggal
...............kedua-duanya dibuat dihadapan
..................., Sarjana
HUkum, Notaris di -----
................ dan disahkan oleh
Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya tanggal
............. nomor
......................, kemudian
diubah lagi dengan akta nomor
......................
tanggal ......................
yang dibuat dihadapan
..................., Sarjana
Hukum, Notaris di -----
............... dan disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indoensia dengan Surat
Keputusannya tanggal
............... nomor
.......................... dan
perubahannya yang terakhir telah
diumumkan dalam ---
Tambahan nomor
................................ dari
Berita Negara Republik Indonesia
tanggal ...........
nomor
................................. dan terhadap
anggaran dasar tersebut pada saat
ini tidak/belum --
diadakan perubahan atau tambahan
lagi berupa apapun-
juga, baik yang telah maupun yang
belum memperoleh -
pengesahan dari instansi yang
berwajib. ------------
b. bahwa pada waktu ini susunan para
anggota Direksi --
dan para anggota Dewan Komisaris
dari Peminjam -----
adalah sebagai berikut:
----------------------------
Direktur ------------- ............................
Komisaris -------------
............................
dan tidak ada orang lain atau
badan hukum yang -----
menjadi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Peminjam
c. bahwa pada waktu ini susunan
pemegang saham dari ---
Peminjam adalah sebagai berikut;
-------------------
- ....................... --------------------------
pemegang dari
.......(.............................)
saham dan tidak ada orang/pihak
lain yang menjadi --
pemegang saham Peminjam;
---------------------------
d. bahwa Peminjam pada waktu ini
tidak tersangkut dalam
perkara/sengketa berupa apapun
juga dimuka ---------
Pengadilan-pengadilan dan/atau
instansi-instansi ---
lainnya yang dapat mengancam harta
kekayaan Peminjam
dan dapat mempengaruhi kemampuan
Peminjam untuk ----
melaksanakan
kewajiban-kewajibannya yang termaktub -
dalam Pengakuan Hutang ini
dan/atau Surat-surat ----
Aksep;
---------------------------------------------
e. bahwa untuk membuat,
menanda-tangani dan menyerahkan
Pengakuan Hutang ini,
jaminan-jaminan yang diuraikan
dalam pasal 23 dan Surat-surat
Aksep, Peminjam tidak
memerlukan ijin atau persetujuan
dari orang/pihak --
siapapun juga, kecuali ijin atau
persetujuan -------
persetujuan yang ditetapkan di
dalam anggaran dasar-
Peminjam;
------------------------------------------
f. bahwa semua buku-buku keuangan
Peminjam, keterangan-
keterangan antara lain tetapi
tidak terbatas pada --
neraca dan perhitungan laba rugi
per tanggal April -
1988 dan
lain-lain data yang telah dan/atau --------
dikemudian hari akan diberikan oleh Peminjam kepada-
Bank adalah lengkap dan benar dan
buku-buku itu ----
disiapkan dan dipelihara sesuai
dengan prinsip -----
prinsip akuntansi di Negara
Republik Indonesia yang-
diterapkan secara terus-menerus dan menunjukkan ----
secara benar keadaan keuangan dan
hasil usaha ------
Peminjam pada tanggal buku-buku
tersebut -----------
dibuat/disiapkan, dan sejak
tanggal tersebut tidak -
terjadi perubahan dalam keadaan
keuangan Peminjam --
atau hasil usahanya yang
sedemikian yang dapat -----
mengurangi
kemampuan Peminjam untuk membayar kembali
hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Pengakuan -
Hutang ini, Surat Aksep dan/atau
perjanjian --------
perjanjian lainnya yang dibuat
antara bank dan -----
Peminjam;
------------------------------------------
g. bahwa pada waktu itu tidak ada
sesuatu hal atau ----
peristiwa yang merupakan suatu
peristiwa -----------
kelalaian /pelanggaran sebagaimana
dimaksudkan dalam
pasal 16 di atas ini, dan juga
pemberian fasilitas -
fasilitas kredit ini kepada
Peminjam tidak akan ----
menyebabkan atau timbulnya suatu
peristiwa ---------
kelalaian/ pelanggaran.
----------------------------
------------------------- Pasal 26
-----------------------
26.1. Semua dan setiap kuasa yang
diberikan kepada Bank --
dalam dan/atau berdasarkan
Pengakuan Hutang ini ----
merupakan bagian-bagian yang
terpenting dan tidak --
terpisah dari Pengakuan Hutang
ini, yang tanpa -----
adanya kuasa-kuasa itu, Pengakuan
Hutang ini tidak -
akan dibuat oleh Bank dan
Peminjam, dan sebagai ----
demikian maka kuasa-kuasa tersebut
tidak dapat -----
ditarik/dicabut kembali oleh pihak
yang memberikan -
kuasa-kuasa tersebut dan juga
kuasa-kuasa tersebut -
tidak akan menjadi berakhir/hapus
karena pihak yang-
memberikan kuasa-kuasa tersebut
meninggal dunia atau
casuquo dibubarkan /dilikwidasi,
atau karena -------
terjadinya/timbulnya peristiwa
atau sebab apapun ---
juga, Bank dan Peminjam dengan ini
melepaskan sebab-
sebab yang tercantum dalam pasal
1813 dari Kitab ---
Undang-Undang Hukum Perdata;
-----------------------
26.2. Mengenai Pengakuan Hutang ini Bank
dan Peminjam ----
masing-masing dengan ini
melepaskan haknya ---------
berdasarkan pasal 1266 dari Kitab
Undang-Undang ----
Hukum Perdata, sepanjang yang
mengatur tentang tata-
cara menghentikan/mengakhiri
sesuatu perjanjian; ---
26.3. Terhadap Pengakuan Hutang ini akan
berlaku hukum ---
yang berlaku di Negara Republik
Indonesia; ---------
26.4. Peminjam dengan ini sekarang untuk
nantinya --------
dikemudian hari memberi kuasa yang
tidak dapat -----
ditarik kembali dan tidak akan
berakhir karena -----
sebab-sebab apapun juga serta
dengan hak substitusi-
kepada Bank, untuk dan atas nama
Peminjam membuat --
dan menanda tangani akta Pengakuan
Hutang Peminjam -
kepada Bank sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 224-
H.I.R. (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen-
Indonesia yang Diperbaharui) dan
menyatakan didalam-
akta tersebut mengenai jumlah uang
yang terhutang --
oleh Peminjam kepada Bank, baik
hutang pokok, bunga,
denda bunga dan biaya biaya
lainnya yang timbul ----
berdasarkan Pengakuan Hutang ini,
demikian itu -----
setiap saat bila dipandang perlu
oleh Bank; --------
26.5. Mengenai Pengakuan Hutang ini dan
segala akibatnya -
serta pelaksanaannya Peminjam
memilih tempat tinggal
yang tetap dan seumumnya di Kantor
Panitera --------
Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
akan tetapi -------
demikian itu dengan tidak mengurangi
hak Bank untuk-
melakukan penuntutan-penuntutan
terhadap Peminjam --
di pengadilan-pengadilan manapun
juga yang dipandang
perlu oleh Bank sesuai dengan
ketentuan hukum yang -
berlaku. Para penghadap telah
dikenal oleh saya, ---
Notaris. Dari segala sesuatu yang
tersebut di atas -
ini, dibuatlah:
------------------------------------
------------------ AKTA INI.
---------------------
Dibuat dalam minuta, dibacakan dan
ditanda-tangani di ----
Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut
pada kepala akta -
ini, dengan dihadiri oleh
..........................., dan
........................... kedua-duanya
pegawai Notaris -
dan bertempat tinggal di ............,
sebagai saksi-saksi
-Segera setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para
penghadap dan saksi-saksi, maka akta
ini ditandatangani -
oleh para penghadap, saksi-saksi dan
saya, Notaris. -----
-Dilangsungkan dengan dua gantian.
-----------------------
-Asli akta ini telah ditandatangani
dengan sempurna. -----
-Diberikan sebagai SALINAN yang sama
bunyiya. ------------
Notaris di
........
(..............., SH.)"