Jumat, 19 Juli 2013

KETERANGAN WARIS


KETERANGAN HAK WARIS
Nomor :
-Yang bertandatangan dibawah ini, SRI LELAWATY, -----Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, dengan ini --------menerangkan bahwa-berdasarkan bukti-bukti yang ------diperlihatkan kepada saya dan memperhatikan akta ----PERNYATAAN yang dibuat dengan akta saya, Notaris, ---tanggal hari ini, dibawah Nomor :    dapatlah -------diketahui : -----------------------------------------
-Bahwa almarhum OEY BUN TJAN tempat tinggal terakhir- di Bekasi, telah meninggal dunia di Bekasi, pada ---- tanggal 27-10-1985 (duapuluh tujuh Oktober seribu --- sembilanratus delapanpuluh lima) dalam usia 73 ------ (tujuhpuluh tiga) tahun, sebagaimana ternyata dari --Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Bojong ---Menteng tanggal 27-02-1985 (duapuluh tujuh Pebruari -seribu sembilanratus delapanpuluh lima Nomor : ------474.3/30-KLBM/II/05. --------------------------------
-Bahwa Pewaris semasa hidupnya telah melaksanakan --- perkawinan diluar ketentuan hukum yang berlaku (kawin adat) untuk pertama dan terakhir kalinya dengan -----Nyonya TIBEG pada tahun      , sehingga tidak terjadi persekutuan harta. ----------------------------------
-Bahwa Nyonya TIBEG tersebut telah meninggal di ----- Bekasi, pada tanggal 10-01-2000 (sepuluh Januari ---- duaribu) sebagaimana ternyata dari Surat Kematian --- yang dikeluarkan oleh Lurah Bojong Menteng Nomor : --474.3/03/II/VI/00, surat-surat mana aslinya ---------
diperlihatkan kepada saya, Notaris. -----------------
-Bahwa dari perkawinan antara almarhum OEY BUN TJAN - dengan almarhumah TIBEG tersebut, semasa hidupnya, --telah dilahirkan 5 (lima) orang anak yang masih -----hidup, yaitu Para Penghadap tersebut diatas dan -----1(satu) orang anak yang sudah meninggal dunia yaitu -almarhumah OEY AN NIO (ANYOH) pada tanggal 20-06-2002 (duapuluh Juni duaribu dua), sebagaimana ternyata ---dari Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cileungsi pada tanggal 30-12-2002 (tigapuluh Desember duaribu dua), Nomor : 4741/177/XII/2002. ------------
-Bahwa almarhumah OEY AN NIO (ANYOH) semasa hidupnya- telah melaksanakan perkawinan diluar ketentuan hukum- yang berlaku (kawin adat) untuk pertama dan terakhir- kalinya dengan tuan ONG KIM LIAN/PA’UL pada tahun ---       sehingga tidak terjadi persekutuan harta. -----------
-Bahwa dari perkawinan antara almarhumah OEY AN NIO -(ANYOH) dengan almarhum ONG KIM LIAN/PA’UL semasa ---hidupnya tersebut, telah dilahirkan 7 (tujuh) orang –
Anak yaitu : ----------------------------------------
1. Tuan SUKAMTO, lahir di Bogor, pada tanggal -------
   25-09-1954 (duapuluh lima September seribu -------
   sembilanratus limapuluh empat), buruh, bertempat –
   tinggal di Tulang Bawang, Dwi Warga Tunggal Jaya,-
   Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 01, Desa Dwi Warga-
   Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Pemegang ---
   Kartu Tanda Penduduk Nomor : 25094.804.98, Warga –
   Negara Indonesia. --------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
2. –Nyonya CHINTA DEWI PUSPA, lahir di Bogor, pada -–
   tanggal 10-02-1961 (sepuluh Pebruari seribu ------
   sembilanratus enampuluh satu), Ibu Rumah Tangga, -
   bertempat tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun –
   Tetangga 02, Rukun Warga 01, Desa Cileungsi, -----
   Kecamatan Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
   Nomor : 32.03.14.2001.500261.05280, Warga Negara -
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
3. –Nyonya TINAH, lahir di Bogor, pada tanggal ------
   15-06-1968 (limabelas Juni seribu sembilanratus -–
   enampuluh delapan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –-
   tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga --
   03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
   Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -
   32.03.14.2001.550668, 06430, Warga Negara --------
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
4. –Nyonya INGGIT, lahir di Bogor, pada tanggal -----
   15-06-1968 (limabelas Juni seribu sembilanratus -–
   enampuluh delapan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –-
   tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga --
   03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
   Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -
   32.03.14.2001.550668, 06431, Warga Negara --------
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
5. –Nyonya NANI, lahir di Bogor, pada tanggal -------
   02-01-1969 (dua Januari seribu sembilanratus ----–
   enampuluh sembilan), Ibu Rumah Tangga, bertempat –
   tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga --
   03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan ----
   Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : -
   32.03.14.2014/6568/2454869, Warga Negara ---------
   Indonesia. ---------------------------------------
6. –Tuan HARYANTO, lahir di Bogor, pada tanggal -----
   05-08-1973 (lima Agustus seribu sembilanratus ---–
   tujuhpuluh tiga), buruh, bertempat tinggal di ----
   Bogor, Kampung Pasar, Rukun Tetangga 03, Rukun ---
   Warga 04, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, ---
   Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ------------
   32.03.14.2004/3070/2451432, Warga Negara ---------
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
7. –Nyonya SINCE alias SIE SIN, lahir di Bogor, pada-
   tanggal 17-04-1974 (tujuhbelas April seribu ------
   sembilanratus tujuhpuluh empat), Ibu Rumah Tangga,
   bertempat tinggal di Bogor, Kampung Pasar, Rukun –
   Tetangga 03, Rukun Warga 04, Desa Cileungsi, -----
   Kecamatan Cileungsi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
   Nomor : 32.03.14.2014/3009/2451170, Warga Negara -
   Indonesia. ---------------------------------------
   -Untuk sementara berada di Bekasi. ---------------
-Bahwa oleh karenanya, tuan OEY KENG UN (KENG UN), --
nyonya OEY BUTIK (BUTIK), nyonya OEY PUNGUT (PUNGUT),
-nyonya OEY PIT NIO/TINAH/APIT, tuan OEY KENG IN ---- (KENG IN) dan tuan SUKAMTO, nyonya CHINTA DEWI PUSPA, nyonya TINAH, nyonya INGGIT, nyonya NANI, tuan ------HARYANTO dan nyonya SINCE alias SIE SIN adalah ahli – waris dan ahli waris pengganti dari Pewaris. --------  -Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh ------Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----- Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 05-10-2005 (lima Oktober duaribu lima) ---
Nomor : C2-HT.05.02.5121 dan C2-HT.05.02.5122, ------
Menerangkan tidak terdaftar surat wasiat atas nama --Pewaris, surat mana aslinya diperlihatkan kepada ---- saya, Notaris ; -------------------------------------
-Bahwa segala sesuatu apa yang dikemukakan diatas --- adalah yang sebenarnya dan penghadap tersebut berani- diangkat sumpah apabila diperlukan. -----------------
-Berhubung dengan uraian sebagaimana tersebut, maka - penghadap tersebut diatas dengan ini menerangkan dan- menyatakan bahwa menurut peraturan hukum, ahli waris- dari Pewaris adalah sebagai berikut : ---------------
1. Tuan OEY KENG UN (KENG UN) tersebut ; ------------
2. Nyonya OEY BUTIK (BUTIK) tersebut ; --------------
3. Nyonya OEY PUNGUT (PUNGUT) tersebut ; ------------
4. Nyonya OEY PIT NIO/TINAH/APIT tersebut ; ---------
5. Tuan OEY KENG IN (KENG IN) tersebut ; ------------
Dan ahli waris pengganti dari Pewaris adalah : ------   1. Tuan SUKAMTO tersebut ; --------------------------
2. Nyonya CHINTA DEWI PUSPA tersebut ; --------------
3. Nyonya TINAH tersebut ; --------------------------
4. Nyonya INGGIT tersebut ; -------------------------
5. Nyonya NANI tersebut ; ---------------------------
6  Tuan HARYANTO tersebut ; dan ---------------------   7. Nyonya SINCE alias SIE SIN tersebut. -------------
-Selanjutnya ke duabelas orang tersebut diatas ------disebut ahli waris. ---------------------------------
-Bahwa dengan demikian ahli waris tersebut diatas --- adalah yang berhak atas harta warisan/harta pusaka --  dari Pewaris tersebut, dan oleh karenanya berhak ---- sepenuhnya untuk menjalankan segala tindakan --------pengurusan dan tindakan pemilikan atas harta -------- peninggalan Pewaris tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. ---------------------------------------
-Demikian keterangan Hak Waris ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ------------------

                            Bekasi,             2006.
                                Notaris di Bekasi,



                                (SRI LELAWATY, SH)

PELUNASAN HUTANG


PELUNASAN HUTANG
Nomor : 01.-

-Pada hari ini, Jum’at, tanggal satu Maret duaribu tiga (01-03-2003). -----------------------------------------
-Berhadapan dengan saya, ------------, Sarjana Hukum, -
Notaris di Bekasi, dengan dihadiri saksi-saksi yang ---
nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta --- ini: --------------------------------------------------
-Tuan ABU HASAN AB(ABU HASAN ABU BAKAR), wiraswasta, -- bertempat tinggal di Depok, Kampung Pondok Terong, ---- Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 01, Kelurahan Pondok --- Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kotamadya Depok, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 32.03.71.2007.00762. -------
-Penghadap mana menerangkan, bahwa ia telah menerima --
dari Tuan AMIR HAKIM NOGI, Bachelor of Science, swasta-
bertempat tinggal di Bandung, jalan Nursijan nomor 19,- Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 08, Kelurahan Paledang,- Kecamatan Lengkong, Bandung, Pemegang Surat Izin ------ Mengemudi nomor 670513050201; -------------------------
-yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, yang ------- menerangkan telah membayar uang sebesar ---------------Rp. 175.000.000,-(seratus tujuhpuluh lima juta rupiah),
sebagai pelunasan semua hutangnya kepada penghadap Tuan ABU HASAN AB (ABU HASAN ABU BAKAR), berdasarkan akta -- pengakuan hutang tertanggal duapuluh empat April dua -- ribu satu (24-04-2001) dibawah nomor 2 dibuat dihadapan  VIVA PRIHATINA, Sarjana Hukum, notaris di Bogor. ------
-Selanjutnya penghadap Tuan ABU HASAN AB (ABU HASAN ABU BAKAR) menerangkan, dengan ini menyatakan pengakuan ---
selesainya perhitungan (acquit et de'charge) dengan --- penghadap Tuan AMIR HAKIM NOGI mengenai hutang -------- penghadap Tuan AMIR HAKIM NOGI tersebut diatas. -------
-Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ------
tentang pelunasan hutang ini dengan segala akibatnya, -
memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di ----
kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung.-
-Para Penghadap untuk sementara berada di Bekasi. ----- 
-Para penghadap saya, Notaris, kenal. -----------------
---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI. ----------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, ---
pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri
oleh : Tuan ALI JAUHARI dan Tuan SADIKIN keduanya ----- pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, -- sebagai saksi-saksi. ----------------------------------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada-
para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ---------
ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan ---
saya, Notaris. ----------------------------------------
-Dilangsungkan dengan










selesainya perhitungan (acquit et de'charge) dengan --- penghadap Tuan AMIR HAKIM NOGI mengenai hutang -------- penghadap Tuan AMIR HAKIM NOGI tersebut diatas. -------
-Pada akhirnya para penghadap menerangkan, bahwa ------
tentang pelunasan hutang ini dengan segala akibatnya, -
memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di ----
kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung.-
-Para Penghadap untuk sementara berada di Bekasi. ----- 
-Para penghadap saya, Notaris, kenal. -----------------
---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI. ----------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, ---
pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri
oleh : Tuan ALI JAUHARI dan Tuan SADIKIN keduanya ----- pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, -- sebagai saksi-saksi. ----------------------------------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada-
para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ---------
ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan ---
saya, Notaris. ----------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ----------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-

                        DIBERIKAN SEBAGAI TURUNAN
                            NOTARIS DI BEKASI





                           ( --------------- )










PENGAKUAN HUTANG 3


PENGAKUAN HUTANG
                              Nomor:  ....


       Pada hari ini, hari ......... Tanggal ............. ------
       hadir di hadapan saya, ..................., Sarjana Hukum,
       Notaris di ............., dengan dihadiri oleh saksi-saksi
       yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya --
       pada bagian akhir akta ini: ------------------------------
       1. Tuan ..................., .................., bertempat
          tinggal di ............., Jalan .......................
          nomor ..... menurut keterangannya dalam hal ini -------
          bertindak selaku Direktur dari dan selaku demikian ----
          untuk dan atas nama perseroan terbatas:  --------------
          P.T. ..................................... berkedudukan
          di ..................... (selanjutnya akan disebut juga
          Peminjam), yang anggaran dasarnya dan perubahan- ------
          perubahannya berturut-turut termaktub dalam akta nomor-
          ................................ tanggal ..............
          dan akta nomor .................... Tanggal ...........
          kedua-duanya dibuat di hadapan......., Notaris di .....
          dan disahkan oleh -------------------------------------
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat -----
          Keputusannya tanggal .......................----------- 
          nomor ................................ kemudian  diubah
          lagi  dengan akta  nomor ..............................
          tanggal ........................ yang dibuat di hadapan
          ................ Notaris di ......... dan disahkan oleh
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat -----
          Keputusannya tanggal ............nomor ................
          dan perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam --
          Tambahan nomor ................................... dari 
          Berita Negara Republik Indonesia tanggal ..............  
          nomor ....................................... dan untuk
          melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah ---------
          memperoleh persetujuan dari satu satunya Komisaris ----
          Peminjam, yaitu ..................., .................,
          bertempat tinggal di ........., Jalan .................
          nomor .......------------------------------------------  
       2. ..................., ..............., dari perseroan --
          terbatas:  P.T. ............................, bertempat
          tinggal di ............., dan ............, ...........    
          dari perseroan terbatas:  P.T. ......................,-
          bertempat tinggal di ............... menurut keterangan
          mereka dalam hal ini bersama-sama bertindak sebagai ---
          kuasa dari dan oleh sebab itu untuk dan atas nama -----
          perseroan terbatas: P.T. .............................,
          berkedudukan di ..............(selanjutnya akan disebut
          juga  Bank ), berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan,-
          tanggal............... atas permintaan Peminjam sendiri
          yang telah mendapat persetujuan dari Bank yang --------
          bermeterai cukup dan dilekatkan pada minit akta para --
          penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan -----
          tersebut di atas menerangkan bahwa Bank dan Peminjam --
          telah saling bersetuju untuk dan dengan ini -----------
          membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut : -------
       ------------------------- Pasal 1 ------------------------
       Bank membuka/menyediakan pada kantornya di ...............
       dalam jangka waktu mulai tanggal perjanjian ini sampai ---
       dengan tanggal ( Jangka Waktu Penarikan ) fasilitas- -----
       fasilitas kredit untuk Peminjam guna perusahaannya yang --
       dapat diulang ( renouvellerend/revolving ) hingga jumlah -
       pokok maksimum sebesar Rp. ...............................
       (........................ rupiah). yang terdiri dari; ----
       a. fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) hingga jumlah --
          pokok maksimum sebesar Rp............................,-
          (........................rupiah). dengan Sublimit T/R -
          (Trust Receipt) 120 (seratus dua puluh) hari, hingga --
          jumlah pokok maksimum sebesar Rp.....................,-
          (....................... rupiah); ---------------------
       b. fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) hingga jumlah -
          pokok maksimum sebesar Rp. ..........................,-
          (........................rupiah); ---------------------
       c. fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) hingga jumlah-
          pokok maksimum sebesar Rp............................,-
          (........................rupiah). ---------------------
       Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu
       oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada -----
       peminjam atau atas permintaan Peminjam sendiri yang telah-
       mendapat persetujuan dari Bank Kedua pihak menegaskan ----
       bahwa hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan --
       Hutang ini harus dilunaskan oleh Peminjam kepada Bank pada
       tanggal yang disebut dalam pasal 14 dari Pengakuan Hutang-
       ini. -----------------------------------------------------
       -------------------------- Pasal 2 -----------------------
       Selama  Pengakuan  Hutang ini berlaku,  maka  Pemijam  ---
       dapat mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan  -
       kepadanya dengan mengingat batas banyaknya hutang seperti- 
       tersebut dalam pasal 1, dengan menandatangani dan --------
       memberikan cheque, giro bilyet atau tanda penerimaan uang-
       pinjaman kepada Bank. ------------------------------------
       --------------------------- Pasal 3 ---------------------- 
       3. 1. Cheque, giro bilyet atau tanda penerimaan uang -----
             pinjaman yang diberikan oleh Peminjam menurut pasal- 
             2 selama Pengakuan Hutang ini berlaku, akan dibayar- 
             oleh Bank di kantornya di Jakarta, pada hari dan jam
             waktu dari kantor Bank dibuka dan banyaknya pinjaman
             yang boleh ditarik Peminjam kepada Bank menurut ---- 
             pasal 1. -------------------------------------------
       3. 2. Bank akan mencatat didalam buku-bukunya, uang-uang -
             yang dibayarkan itu sebagai hutang dari Peminjam ---
             pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh Bank. -
       -----------------------  Pasal 4 -------------------------
       4. 1. Peminjam ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari-  
             Bank dibuka, menyerahkan uang kepada Bank baik untuk
             mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa
             yang terhutang atas kekuatan Pengakuan Hutang atau - 
             untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya. --
       4. 2. Pembayaran tersebut akan dicatat didalam kredit ----
             (dikreditir) didalam buku-buku Bank tentang --------
             pembayaran uang yang dilakukan oleh Peminjam seperti
             dimaksud didalam ayat dimuka ini, yaitu pada hari --
             setelah hari pembayaran itu dilakukan. ------------- 
       --------------------------- Pasal 5 ----------------------
       5. 1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas -
             akan dibukukan oleh Bank didalam suatu rekening ----
             koran yang Peminjam berhak untuk meminta kutipan ---
             atau salinannya. -----------------------------------
       5. 2. Jikalau Peminjam didalam 15 (limabelas) hari -------
             setelah menerima salinan/kutipan rekening koran ----
             tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang ----
             rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran
             itu dianggap telah disetujui oleh Peminjam, dan ----
             Peminjam tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu ----
             didalam post dari rekening koran itu setelah waktu - 
             tersebut lewat. ------------------------------------
       -------------------------- Pasal 6 -----------------------
       Bank setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan Bank sendiri)
       untuk  mengurangi fasilitas-fsilitas kredit di atas dengan
       pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, -------
       terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat Peminjam -
       yang terakhir menurut catatan Bank, antara lain (tetapi --
       tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan -
       Bank jaminan-jaminan yang disediakan oleh Peminjam tidak -
       mencukupi lagi. ------------------------------------------
       ------------------------- Pasal 7 ------------------------
       Kredit tersebut dapat diulang ----------------------------
       ( renouvellerend/revolving ), berarti bila setelah atau --
       sebelum jumlah maksimum kredit ditarik, Peminjam melakukan
       pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, ------
       Peminjam dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran - 
       tersebut dari Bank dalam Jangka Waktu Penarikan dengan ---
       ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang
       oleh Peminjam kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi-
       jumlah maksimum kredit yang telah ditetapkan di atas, ---- 
       demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan --
       dalam Pengakuan Hutang ini .------------------------------
       ------------------------- Pasal 8 ------------------------
       Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Peminjam -------
       berdasarkan Pengakuan Hutang ini dapat dilakukan bilamana-
       persediaan dana Rupiah pada Bank (dengan memperhatikan ---
       pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi ------ 
       dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara --------
       memuaskan bagi Bank. -------------------------------------
          i). Peminjam telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan - 
              dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran --
              dasar dari Peminjam untuk membuat dan menerima ----
              pinjaman ini. -------------------------------------
          ii) Bank telah menerima sebelum atau pada tanggal ----
              sesuatu jumlah pinjaman diberikan/diserahkan kepada
              Peminjam surat-surat yang isi dan bentuknya -------
              disetujui oleh Bank sebagai berikut; --------------
              a). Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan- 
                  dalam pasal 23 di bawah ini. ------------------
              b). Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam pasal- 
                  10 ayat 10.2 di bawah ini. --------------------
              c). Pemberitahuan dari Peminjam untuk meminjam ----
                  sesuatu jumlah uang dan/atau untuk minta kepada
                  Bank mengeluarkan suatu Bank Garansi ----------
                  berdasarkan Pengakuan Hutang ini. -------------
          iii). Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung ---
                suatu peristiwa kelalaian (event of default) ----
                sebagaimana diuraikan dalam pasal 16 di bawah ini
                sehubungan dengan Pengakuan Hutang ini atau -----
                perjanjian perjanjian lain yang dibuat sehubungan
                dengan Pengakuan Hutang ini. -------------------- 
          iv). Peminjam telah menyerahkan kepada Bank bukti-bukti
                berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan --
                sebagai jaminan kepada Bank. -------------------- 
       -------------------------- Pasal 9 -----------------------
       Semua pembayaran kembali atas hutang Peminjam berdasarkan-
       Pengakuan Hutang ini dilakukan dalam mata uang Rupiah Yang
       dimaksud dengan hutang dalam Pengakuan Hutang ini ialah --
       semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh ------
       Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini ----
       (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan --
       penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, ongkos-
       dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos Notaris, ongkos -
       Pengacara untuk menagih hutang dan pelaksanaan perjanjian-
       jaminan yang berkenaan. ----------------------------------
       -------------------------- Pasal 10 ----------------------
       10.1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam ---
             pasal 8 di atas ini dipenuhi, maka fasilitas- ------
             fasilitas kredit atau sesuatu bagian dari fasilitas-
             fasilitas kredit yang diuraikan dalam pasal 1 di ---
             atas ini akan diberikan/diserahkan oleh Bank kepada- 
             Peminjam berdasarkan pemberitahuan dari Peminjam ---
             yang diterima oleh Bank sedikitnya 3 (tiga) hari ---
             sebelum tanggal dari keinginan peminjam untuk ------
             menerima fasilitas-fasilitas kredit tersebut, yakni- 
             dengan mengkreditir rekening Peminjam pada Bank ----
             dengan jumlah uang pinjaman yang diminta oleh ------
             Peminjam. ------------------------------------------
       10.2. Atas permintaan dari Bank, Peminjam wajib untuk ----
             menandatangani dan menyerahkan kepada Bank, suatu --
             surat aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan ---
             pinjaman uang yang dilakukan oleh Peminjam ---------
             berdasarkan Pengakuan Hutang ini (selanjutnya akan -
             disebut juga  Surat Aksep ) dalam bentuk dan dengan- 
             tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, surat -
             (surat) aksep mana merupakan bagian yang tidak -----
             terpisah dari Pengakuan Hutang ini. Jumlah-jumlah --
             uang yang akan dibayar oleh Peminjam atas Surat ----
             Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk
             (sebagian) hutang (hutang) Peminjam kepada Bank ----
             berdasarkan Pengakuan Hutang ini. ------------------
       ------------------------ Pasal 11 ------------------------
       11.1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka -
             Peminjam dengan ini (sekarang tetapi untuk ---------
             dikemudian hari pada waktunya yakni seketika jumlah- 
             (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh Bank kedalam- 
             rekening Peminjam pada Bank) mengakui benar-benar --
             dan secara sah telah berhutang kepada Bank ---------
             disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh -
             Peminjam dari Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini,
             uang dengan jumlah pokok sebesar Rp. .............,-
             (.......................... rupiah) atau keseluruhan
             jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai ---
             pinjaman oleh Peminjam dari Bank berdasarkan -------
             Pengakuan Hutang ini, demikian berikut dengan bunga-
             bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang-
             wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan-
             Pengakuan Hutang ini. ------------------------------ 
       11.2. Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang-
             diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di ---
             atas. ----------------------------------------------
       11.3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan --
             bukti satu-satunya yang lengkap dari jumlah hutang--
             hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan --
             Hutang ini dan akan mengikat terhadap Peminjam -----
             mengenai kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan --
             Pengakuan Hutang ini. ------------------------------
       ------------------------- Pasal 12 -----------------------
       12.1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan --
             sebagai pinjaman oleh Bank kepada Peminjam ---------
             berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang --------
             diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari ------
             penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana- 
             diuraikan dalam pasal 10.1 di atas ini sampai dengan
             hari pembayaran lunas, maka Peminjam menyetujui akan
             membayar kepada Bank sebagai berikut: --------------  
             a. untuk fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) ---- 
                dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank -------
                ditambah 2% (dua persen) per tahun; -------------
             b. untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) ---
                dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank -------
                ditambah 2% (dua persen) per tahun; -------------
             c. untuk fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) --
                dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank -------
                ditambah 2% (dua persen) per tahun Yang dimaksud- 
                dengan Cost of Fund Bank adalah bunga antar -----
                kantor Bank (P.T. .........................) yang
                dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito Bank- 
                12 (duabelas) bulan Cost of Fund Bank ini dapat -
                berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar uang ---
                Saat ini Cost of Fund Bank adalah per tahun -----
                disamping bunga tersebut, Peminjam wajib membayar
                komisi untuk pembukaan Sight Letter of Credit ---
                (L/C) sebesar lA % (seperempat persen) Bunga ---- 
                tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor - 
                360 (tigaratus enampuluh) hari setahun dan jumlah
                hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari
                hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada - 
                tanggal 26 (duapuluh enam) tiap-tiap bulan untuk- 
                pertama kali pada tanggal 26 (duapuluh enam) dari
                bulan berikutnya dimana untuk pertama kali ------
                Peminjam menerima pinjaman uang berdasarkan ----- 
                Pengakuan Hutang ini Bank berhak untuk sewaktu- -
                waktu mengubah besarnya bunga yang dimaksud di --
                atas, perubahan mana akan diberitahukan secara --
                tertulis oleh Bank kepada Peminjam. -------------
       12.2. Apabila Peminjam lalai untuk membayar suatu jumlah -
             uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan -
             Pengakuan Hutang ini maupun berdasarkan fasilitas --
             Sight Letter of Credit (L/C) Line yang dibuka maupun
             fasilitas T/R (Trust Receipt) yang dipergunakan, ---
             baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal -------
             pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang ---
             sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana -------
             tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal) maka ---
             Peminjam wajib membayar kepada Bank bunga tambahan - 
             (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah ----
             suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang- 
             yang wajib dibayar adalah suatu hutang pokok) atas - 
             jumlah yang dibayarnya itu sejak (dan termasuk) ----
             tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas --
             sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas -------- 
             seluruhnya dengan suku bunga per tahun (yang -------
             dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 ----
             (tigaratus enampuluh) hari dan untuk hari-hari yang- 
             benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu
             ke waktu oleh Bank. --------------------------------
       ------------------------- Pasal 13 -----------------------
       Peminjam dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos -
       sebesar Rp. .............,- (.................... rupiah),
       ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya ----
       Pengakuan Hutang ini atau pada waktu pembayaran penuh dari
       hutang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan ---
       Pengakuan Hutang ini, mana yang paling akhir. ------------
       ------------------------- Pasal 14 -----------------------
       14.1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 16- 
             di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada
             Bank setiap jumlah-jumlah uang yang terhutang ------
             berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang --------
             dimaksudkan dalam pasal 1 diatas ini selambat- -----
             lambatnya 12 (duabelas) bulan terhitung sejak ------
             tanggal...................dan pada waktu dokumen ---
             tiba dan apabila Peminjam mempergunakan fasilitas -- 
             T/R (Trust Receipt), maka fasilitas T/R (Trust -----
             Receipt) tersebut wajib dibayar dalam waktu 120 ----
             (seratus duapuluh) hari terhitung mulai tanggal Bank
             mengkreditir rekening pinjaman Sight Letter of -----
             Credit (L/C) Line Peminjam yang ada pada Bank, akan- 
             tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua ---
             jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank
             berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit ini wajib ---
             telah dibayar lunas seluruhnya oleh Peminjam -------
             selambat lambatnya tanggal. ------------------------
       14.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam -- 
             ayat 14.1. di atas, atas permintaan Peminjam masa -- 
             berlakunya Pengakuan Hutang ini dapat diperpanjang - 
             untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dengan syarat-
             syarat yang akan ditetapkan oleh Bank, baik dengan - 
             akta Notaris maupun dibawah tangan yang merupakan --
             bagian yang tidak terpisahkan dari Pengakuan Hutang- 
             ini. -----------------------------------------------
       14.3. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di ----- 
             kantor Bank di Jakarta, atau kepada kantor/tempat --
             lainnya yang akan diberitahukan oleh Bank kepada --- 
             Peminjam. ------------------------------------------
       ----------------------- Pasal 15 -------------------------
       Pengakuan Hutang ini berlaku mulai tanggal dan hari ini. -
       ----------------------- Pasal 16 -------------------------
       16.1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 14 -  
             dan pasal 15 di atas ini, Bank berhak untuk --------
             menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang ----
             terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan ----
             Pengakuan Hutang ini dengan seketika dan sekaligus -
             tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan-
             surat jurusita atau surat lainnya- tidak diperlukan- 
             lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal --
             atau peristiwa tersebut di bawah ini; -------------- 
             a. bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai- 
                persetujuan tentang besarnya bunga yang harus di- 
                bayar oleh Peminjam atas jumlah-jumlah yang ----- 
                terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan -
                Pengakuan Hutang ini. ---------------------------
             b. bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga 
                atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan- 
                Pengakuan Hutang ini atau Surat Aksep yang ------
                dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 10 di - 
                atas, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan - 
                cara sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan -----
                Hutang ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana -  
                lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan-
                cukup bahwa Peminjam telah melalaikan -----------
                kewajibannya; -----------------------------------
             c. bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi --
                atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam ----
                pengakuan Hutang ini (dan/atau sesuatu ----------
                penambahan, perubahan, pembaharuan atau ---------
                penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran ----
                terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang
                tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang- 
                dibuat berkenaan dengan Pengakuan Hutang ini; ---
             d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau --
                dokumen yang diberikan dalam Pengakuan Hutang ini
                (dan/atau penambahan, perubahan. pembaharuan atau 
                penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan
                yang berhubungan dengan Pengakuan Hutang ini, --- 
                ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan --- 
                kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal ----
                (hal) yang oleh Bank dianggap penting; ----------
             e. apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank ---
                keadaan keuangan Peminjam, bonafiditasnya dan ---
                solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga -  
                Peminjam tidak dapat membayar hutangnya lagi; ---
             f. bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang ---- 
                menanggung atau menjamin pembayaran hutang-hutang
                Peminjam (untuk selanjutnya disebut  Penanggung )
                berdasarkan Pengakuan Hutang ini (dan/atau setiap
                penambahan, perubahan, pembaharuan dan ----------
                penggantiannya) mengajukan permohonan untuk -----
                dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan -- 
                pembayaran hutang-hutang ( surseance van --------
                betaling ) kepada instansi yang berwenang atau --
                tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang
                telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena -- 
                sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan -----
                menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau
                suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan -
                telah diajukan terhadap Peminjam dan/atau -------
                Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                berwenang; -------------------------------------- 
             g. bilamana Peminjam atau salah satu Penanggung ----
                dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar,-
                casuquo meninggal dunia atau ijin usaha Peminjam- 
                dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang ------
                berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang --
                lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan
                untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada -
                dibawah pengampuan (onder curatele gesteld); ----
             h. jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya
                atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
             i. bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, -----
                perubahan susunan para pemegang saham, direksi --
                dan/atau dewan komisaris (bila ada) dari Peminjam
                tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari -
                Bank; -------------------------------------------
             j. bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan ----
                untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang- -
                hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan
                Hutang ini (termasuk perubahan-perubahan, -------
                penggantian penggantian atau pembaharuannya) ----
                disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk -
                sebagian maupun untuk seluruhnya; ---------------
             k. apabila Peminjam lalai untuk mengasuransikan atau
                memperpanjang asuransi barang-barang jaminan ----
                sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi -
                yang disebut dalam Pengakuan Hutang ini; --------
             l. apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik -- 
                untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas -----
                setiap barang dan/atau gedung yang diberikan ----
                sebagai jaminan untuk fasilitas-fasilitas kredit- 
                berdasarkan Pengakuan Hutang ini; ---------------
             m. apabila Peminjam atau salah satu Penanggung telah
                lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam ----  
                sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau ------
                berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian -
                kredit dimana Peminjam atau Penanggung adalah ---
                sebagai pihak yang meminjam atau ----------------
                menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian
                atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau ----
                memberikan hak kepada pihak yang lain dalam -----
                perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang
                atau kredit yang diberikan dalam perjanjian -----
                tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar -----
                kembali dengan seketika dan sekaligus lunas -----
                sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah
                ditentukan; -------------------------------------
             n. apabila persetoan terbatas:  P.T. ............... 
                berkedudukan di Jakarta, lalai atau melanggar ---
                sesuatu ketentuan dalam akta Pengakuan Hutang ---
                tanggal hari ini di bawah nomor yang dibuat di --
                hadapan saya Notaris (termasuk setiap dan semua -
                perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau ----
                perpanjangannya); -------------------------------
       16.2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa -----
             tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk
             memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah ---
             yang belum ditarik/dipinjam oleh Peminjam dan Bank -
             berhak untuk: --------------------------------------
             a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran ------
                kembali semua hutang Peminjam berdasarkan -------
                Pengakuan Hutang ini (dan/atau penambahan, ------
                perubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk- 
                tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, -
                ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;- 
             b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan ------
                terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan ---
                kepada Bank, dan/atau; --------------------------
             c. mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai --
                dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terlaku; --
       ------------------------ Pasal 17 ------------------------
       Tanpa mengurangi hak dari Bank untuk menuntut/menagih ----
       pembayaran hutang kepada Peminjam maka meminjam dengan ini 
       memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/memotong Rekening
       Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk; -------------
       a. ongkos-ongkos Pengakuan Hutang ini dan perjanjian -----
          perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta -----
          ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung --
          timbul dari Pengakuan Hutang ini dan pelaksanaannya --- 
          termasuk ongkos-ongkos untuk advies dan bantuan -------
          penasehat hukum Bank, ongkos Notaris/Penjabat Pembuat -
          Akta Tanah, bea meterai, ongkos-ongkos baliknama (bila- 
          ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih ----
          hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian ------
          jaminan; ----------------------------------------------
       b. bunga dan ongkos-ongkos lain; -------------------------
       -------------------------- Pasal 18 ----------------------
       18.1. Kewajiban Peminjam untuk membayar kembali hutangnya-
             kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau -- 
             berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain- 
             yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh Peminjam, ----
             tanpa Peminjam berhak untuk memperhitungkannya -----
             (kompensasi) dengan tagihan Peminjam terhadap Bank -
             (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu ------
             pembayaran lain (counterclaim), Peminjam dengan ini- 
             melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal- 
             1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum --
             Perdata; -------------------------------------------
       18.2. Peminjam menyetujui untuk melaksanakan setiap ------
             tagihan yang dimilikinya terhadap Bank atau badan --
             lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas --
             apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak -----
             dengan Pengakuan Hutang ini, Surat Aksep atau ------
             perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam ------
             Pengakuan Hutang ini atau yang timbul oleh transaksi
             ini atau oleh sebab apapun juga Peminjam menyetujui- 
             bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat ------
             dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut- 
             kembali atau melakukan pengurangan pembayaran atau -
             untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan ---
             pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban ------
             Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang --
             ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang
             disebut dalam Pengakuan Hutang ini. ----------------
       -------------------------- Pasal 19 ----------------------
       Untuk Pengakuan Hutang ini berlaku ketentuan-ketentuan ---
       untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah diketahui dan-
       disetujui oleh Peminjam dalam kejadian Pengakuan Hutang --
       ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat -
       syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk -------
       Rekening Koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam ------
       Pengakuan Hutang ini yang harus berlaku Untuk Pengakuan --
       Hutang ini Peminjam lebih jauh akan tunduk kepada semua --
       peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang ------
       dijalankan oleh Bank dan kepada hukum dan peraturan ------
       perundang-undangan yang sekarang atau yang akan berlaku --
       dikemudian hari di Indonesia. ----------------------------
       -------------------------- Pasal 20 ----------------------
       Peminjam berjanji dan mengikat diri kepada Bank, selama --
       Peminjam masih mempunyai sesuatu hutang kepada Bank ------
       berdasarkan Pengakuan Hutang ini, untuk menyerahkan ------
       kepada bank; ---------------------------------------------
       a. dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak ditutupnya tiap-- 
          tiap triwulan dari tahun buku Peminjam, Neraca dan ----
          perhitungan laba rugi dari Peminjam yang tidak diaudit-  
          untuk triwulan yang bersangkutan; ---------------------
       b. tiap-tiap bulan, yakni selambat-lambatnya dalam waktu -
          15 (limabelas) hari sejak akhir sesuatu bulan, daftar - 
          mengenai barang-barang persediaan/barang barang -------
          dagangan serta daftar; --------------------------------
       c. mengenai tagihan-tagihan yang dimiliki oleh Peminjam --  
          selama bulan yang baru lalu; --------------------------
       d. dalam 120 (seratus duapuluh) hari sejak ditutupnya ----  
          tiap-tiap tahun buku dari Peminjam, neraca dan --------
          perhitungan laba rugi dari Peminjam yang diaudit oleh -
          Akuntan Publik yang disetujui oleh Bank mengenai tahun- 
          buku tersebut. ----------------------------------------
       ------------------------- Pasal 21 -----------------------
       Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang
       timbul dari Pengakuan Hutang ini (berikut penambahan, ----
       perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dari-
       salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian --
       perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian --
       perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima -
       oleh  Bank  dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang --------
       diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan
       tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran-    
       di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan ----------
       diperhitungkan dengan semua hutang-hutang Peminjam kepada-
       Bank Apabila hasil penjualan jaminan dan/atau hasil ------
       penagihan tersebut melebihi jumlah hutang Peminjam kepada-
       Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada -
       Peminjam, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar
       bunga atau ganti kerugian berupa apapun atas uang --------
       kelebihan tersebut Bilamana hasil penjualan dan/atau hasil
       penagihan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan -  
       hutang-hutang Peminjam kepada Bank, maka kekurangan itu --
       akan tetap menjadi tanggung-jawab dan kewajiban Peminjam -
       untuk melunasinya. ---------------------------------------
       ----------------------- Pasal 22 -------------------------
       Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai -------
       pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Peminjam ------
       berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau berdasarkan setiap -
       perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan -----
       Pengakuan Hutang ini akan dipergunakan; ------------------
       PERTAMA -------: untuk membayar semua ongkos pengacara dan
                        ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan- 
                        oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan
                        (termasuk secara paksa) dari setiap -----
                        perjanjian yang berkenaan; --------------
       KEDUA ---------: untuk pembayaran bunga yang terhutang; -- 
       KETIGA --------: untuk pembayaran jumlah hutang pokok; --- 
       KEEMPAT -------: untuk setiap jumlah lain yang terhutang -
                        kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang- 
                        ini dan/atau setiap perjanjian yang -----
                        berkenaan. ------------------------------
       ------------------------- Pasal 23 -----------------------
       Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang --
       Peminjam kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan -------
       Pengakuan Hutang ini, maupun berdasarkan perjanjian ------
       perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat dikemudian -
       hari, atau karena garansi bank, wesel-wesel, surat-surat -
       aksep, akseptasi atau surat dagang lain yang ditanda -----
       tangani oleh Peminjam, baik sebagai akseptan, endosan, ---
       penarik, avalist, penanggung dari hutang peminjam lain ---
       atau karena sebab apapun juga, maka Peminjam akan membuat-
       atau suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan ----
       untuk kepentingan Bank sebagai berikut; ------------------
       1. Pemberian jaminan kuasa untuk memasang dan mendaftarkan
          hak tanggungan pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya -
          hingga jumlah-jumlah yang pada tiap-tiap kali akan ----
          ditentukan sendiri oleh Bank untuk kepentingan Bank dan
          dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang ---
          dianggap baik oleh Bank dan kuasa untuk menjual atas -- 
          sebidang tanah Hak Guna Bangunan, seluas ........ -----
          (...........................................) meter ---
          persegi, terletak di ........................., Wilayah
          ...................., Kecamatan ................., Desa
          ............................., setempat dikenal sebagai
          Jalan ................................................,
          seperti ternyata dari Sertipikat (Tanda bukti Hak) ----
          Hak Guna Bangunan nomor ........................... dan
          dijelaskan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal --
          .............. nomor ........................, tertulis
          atas nama perseroan terbatas:  P.T. ..................,
          berkedudukan di ............. demikian berikut bangunan
          pabrik yang sekarang ada di atas bidang tanah tersebut-
          beserta turutan-turutannya, dan didirikan berdasarkan -
          surat Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh --
          pihak berwenang di Jakarta nomor ......................
          tanggal ............ dan/atau dikemudian hari didirikan
          di atas bidang tanah itu dan pada bangunan tersebut ---
          yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut Undang-
          Undang dapat dianggap sebagai harta tetap, yang -------
          sekarang telah dipasang hak tanggungan Pertama untuk --
          kepentingan perseroan terbatas: P.T  ..................
          berkedudukan di .................. dengan kantor cabang
          di ..........., dengan akta Hipotik Pertama yang dibuat
          di hadapan ................., Sarjana Hukum, pada waktu
          itu Notaris di ................ dalam jabatannya selaku
          Penjabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah .............
          tanggal ............... nomor .........................
          dan telah dikeluarkan Sertipikat hak tanggungan Pertama
          nomor ........................ tanggal ................
          satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya -------
         termaktub dalam akta-akta saya, Notaris, tanggal hari -
         ini di bawah nomor ................................ dan
          nomor ................................... -------------
       2. Pemberian jaminan secara fiducia atas mesin-mesin dan -
          alat-alat produksi milik Peminjam; satu dan lain ------
          sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam akta- 
          saya, Notaris, tanggal hari ini ...............di bawah
          nomor ................................... -------------
       3. Pemberian jaminan borg (Corporate Guarantee) dari ----- 
          perseroan terbatas:  P.T. .............................
          berkedudukan di ............; satu dan lain sebagaimana
          pengikatan jaminannya termaktub dalam akta saya, ------
          Notaris, tanggal hari ini di bawah nomor...............
       4. Pemberian jaminan borg (Personal Guarantee) dari ------ 
          ........................., ...........................,
          dan ..........................; satu dan lain ---------
          sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam akta-
          akta saya, Notaris, tanggal hari ini ................di
          bawah nomor.........................................dan
          nomor..................................... ------------
       ----------------------- Pasal 24 -------------------------
       Peminjam akan menutup asuransi dan menjaga agar barang ---
       barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat -
       yang tertera dibawah ini sampai kewajiban-kewajiban ------
       Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau
       berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi
       dan dibayar lunas Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan -
       terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap --
       perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang -
       disetujui oleh Bank Polis-polis asuransi tersebut akan ---
       memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak ------
       terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk menerima -    
       pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker's ---
       clause), Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan --- 
       oleh Peminjam kepada Bank. -------------------------------
       ------------------------ Pasal 25 ------------------------
       Peminjam dengan ini menyatakan dan menjamin Bank sebagai -
       berikut: -------------------------------------------------
          a. bahwa anggaran dasar dari Peminjam dan perubahan ---
             perubahannya adalah sebagaimana yang termaktub dalam
             akta nomor ..................................tanggal
             ............... dan akta nomor .....................
             tanggal ...............kedua-duanya dibuat dihadapan
             ..................., Sarjana HUkum, Notaris di -----
             ................ dan disahkan oleh Menteri Kehakiman
             Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal
             ............. nomor ......................, kemudian
             diubah lagi dengan akta nomor ......................
             tanggal ...................... yang dibuat dihadapan
             ..................., Sarjana Hukum, Notaris di -----
            ...............  dan disahkan oleh Menteri Kehakiman
             Republik Indoensia dengan Surat Keputusannya tanggal
             ............... nomor .......................... dan
             perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam ---
             Tambahan nomor ................................ dari
             Berita Negara Republik Indonesia tanggal ...........
             nomor ................................. dan terhadap
             anggaran dasar tersebut pada saat ini tidak/belum --
             diadakan perubahan atau tambahan lagi berupa apapun-
             juga, baik yang telah maupun yang belum memperoleh -
             pengesahan dari instansi yang berwajib. ------------
          b. bahwa pada waktu ini susunan para anggota Direksi -- 
             dan para anggota Dewan Komisaris dari Peminjam -----
             adalah sebagai berikut: ----------------------------
             Direktur  ------------- ............................
             Komisaris ------------- ............................
             dan tidak ada orang lain atau badan hukum yang -----
             menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peminjam
          c. bahwa pada waktu ini susunan pemegang saham dari ---
             Peminjam adalah sebagai berikut; -------------------
             - ....................... --------------------------
             pemegang dari .......(.............................)
             saham dan tidak ada orang/pihak lain yang menjadi --
             pemegang saham Peminjam; ---------------------------
          d. bahwa Peminjam pada waktu ini tidak tersangkut dalam
             perkara/sengketa berupa apapun juga dimuka ---------
             Pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi ---
             lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan Peminjam    
             dan dapat mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk ----
             melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub - 
             dalam Pengakuan Hutang ini dan/atau Surat-surat ----
             Aksep; ---------------------------------------------
          e. bahwa untuk membuat, menanda-tangani dan menyerahkan
             Pengakuan Hutang ini, jaminan-jaminan yang diuraikan
             dalam pasal 23 dan Surat-surat Aksep, Peminjam tidak
             memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak --
             siapapun juga, kecuali ijin atau persetujuan -------
             persetujuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar-
             Peminjam; ------------------------------------------
          f. bahwa semua buku-buku keuangan Peminjam, keterangan-
             keterangan antara lain tetapi tidak terbatas pada --
             neraca dan perhitungan laba rugi per tanggal April -
             1988 dan lain-lain data yang telah dan/atau --------
             dikemudian hari akan diberikan oleh Peminjam kepada-
             Bank adalah lengkap dan benar dan buku-buku itu ----
             disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip -----
             prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang-
             diterapkan secara terus-menerus dan menunjukkan ----
             secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha ------
             Peminjam pada tanggal buku-buku tersebut -----------
             dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak -
             terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Peminjam --
             atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat -----
             mengurangi kemampuan Peminjam untuk membayar kembali
             hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Pengakuan -
             Hutang ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian --------
             perjanjian lainnya yang dibuat antara bank dan -----
             Peminjam; ------------------------------------------
          g. bahwa pada waktu itu tidak ada sesuatu hal atau ----
             peristiwa yang merupakan suatu peristiwa -----------
             kelalaian /pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam
             pasal 16 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas -
             fasilitas kredit ini kepada Peminjam tidak akan ----
             menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa ---------
             kelalaian/ pelanggaran. ----------------------------
       ------------------------- Pasal 26 -----------------------
       26.1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada Bank --
             dalam dan/atau berdasarkan Pengakuan Hutang ini ----
             merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak --
             terpisah dari Pengakuan Hutang ini, yang tanpa -----
             adanya kuasa-kuasa itu, Pengakuan Hutang ini tidak -
             akan dibuat oleh Bank dan Peminjam, dan sebagai ----
             demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat -----
             ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan -
             kuasa-kuasa tersebut dan juga kuasa-kuasa tersebut -
             tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang- 
             memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau 
             casuquo dibubarkan /dilikwidasi, atau karena ------- 
             terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apapun ---
             juga, Bank dan Peminjam dengan ini melepaskan sebab-
             sebab yang tercantum dalam pasal 1813 dari Kitab ---
             Undang-Undang Hukum Perdata; -----------------------
       26.2. Mengenai Pengakuan Hutang ini Bank dan Peminjam ----
             masing-masing dengan ini melepaskan haknya ---------
             berdasarkan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang ----
             Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata- 
             cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian; ---
       26.3. Terhadap Pengakuan Hutang ini akan berlaku hukum ---
             yang berlaku di Negara Republik Indonesia; ---------
       26.4. Peminjam dengan ini sekarang untuk nantinya --------
             dikemudian hari memberi kuasa yang tidak dapat -----
             ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena -----
             sebab-sebab apapun juga serta dengan hak substitusi- 
             kepada Bank, untuk dan atas nama Peminjam membuat --
             dan menanda tangani akta Pengakuan Hutang Peminjam -
             kepada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 224-
             H.I.R. (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen- 
             Indonesia yang Diperbaharui) dan menyatakan didalam- 
             akta tersebut mengenai jumlah uang yang terhutang --
             oleh Peminjam kepada Bank, baik hutang pokok, bunga,
             denda bunga dan biaya biaya lainnya yang timbul ---- 
             berdasarkan Pengakuan Hutang ini, demikian itu -----
             setiap saat bila dipandang perlu oleh Bank; --------
       26.5. Mengenai Pengakuan Hutang ini dan segala akibatnya -
             serta pelaksanaannya Peminjam memilih tempat tinggal
             yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera --------
             Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi -------
             demikian itu dengan tidak mengurangi hak Bank untuk- 
             melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Peminjam -- 
             di pengadilan-pengadilan manapun juga yang dipandang
             perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang -
             berlaku. Para penghadap telah dikenal oleh saya, ---
             Notaris. Dari segala sesuatu yang tersebut di atas -
             ini, dibuatlah: ------------------------------------ 
             ------------------ AKTA INI. ---------------------
       Dibuat dalam minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di ----
       Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta -
       ini, dengan dihadiri oleh ..........................., dan
       ........................... kedua-duanya pegawai Notaris -
       dan bertempat tinggal di ............, sebagai saksi-saksi
       -Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para
        penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani -
        oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----
       -Dilangsungkan dengan dua gantian. -----------------------
       -Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. -----
       -Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyiya. ------------
                                        
                                           Notaris di ........



                                         (..............., SH.)"