Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
No. 258/Pdt.G/2009/PA.Sr.
Pengadilan Agama Sragen
di –
SRAGEN
Perihal : Jawaban dan Gugat Rekonpensi.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini : ………………………….…………………………
TAUFIQ
NUGROHO, SH. Advokat, pengacara dan penasehat Hukum, berkantor di Jl.
Irian RT.02/V, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah;
--------------------------------------------
Untuk dan atas nama
termohon (DEWI ARISTIANTI, S.Ked Binti H. HARIS WIYADI), sebagaimana
surat kuasa khusus tanggal 28 Pebruari 2009, terlampir; ------
Dengan
ini termohon hendak menyampaikan jawaban terhadap permohonan cerai
talak yang diajukan pemohon pada tanggal 17 Pebruari 2009 dan terdaftar
di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sragen tertanggal 19 Pebruari 2009,
sebagai berikut: ……………...
KONPENSI
1.Bahwa termohon menolak
dengan tegas dalil-dalil permohonan pemohon kecuali dalam hal secara
tegas termohon mengakui kebenarannya; ---------------
2.Bahwa
termohon pada intinya membenarkan posita 1, posita 2, posita 3 dan
posita 4 pada permohonan pemohon, jadi dalam hal ini termohon tidak
perlu menganggapinya lebih jauh;
----------------------------------------------------------- -
3.Bahwa
pada posita 5 pada permohonan pemohon tidak benar, karena selama ini
keadaan rumah tangga antara pemohon dan termohon berjalan harmonis,
tidak ada perselisihan sama sekali, dan bahkan lebaran tahun 2007 antara
pemohon dan termohon masih berlebaran bersama di rumah orang tua
pemohon di Surabaya selama sepekan;
---------------------------------------------------------------
4.Dan
selain itu selama ini termohon juga selalu hormat dan taat pada pemohon
sebagai suami, termohon tidak pernah menghina dan mencela pada pemohon,
apalagi termohon sampai bicara kotor pada pemohon itu tidak betul dan
hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali oleh termohon pada pemohon;
---------------
5.Bahwa pada posita 6 permohonan pemohon tidak
benar, karena selama ini antara pemohon dan termohon tidak ada
perselisihan sama sekali, dan mengenai termohon menuduh pemohon sebagai
pencuri karena mengambil uang di lemari termohon itu pun juga tidak
betul sama sekali, apalagi sampai bicara kasar pada pemohon itupun juga
tidak pernah dilakukan oleh termohon;-
6.Bahwa
untuk posita 7 permohonan pemohon memang betul kalau pemohon pergi sejak
Nopember 2007, dan sebelum pergi tersebut juga tidak ada perselisihan,
justru setelah pergi tersebut, pemohon nikah sirri dengan wanita lain.
Dan mengenai sudah tidak ada komunikasi lagi itu pun sebenarnya yang
memulai adalah pemohon sendiri, karena selama pisah termohon sudah
beberapa kali berusaha menemui pemohon akan tetapi termohon selalu
bersikap acuh dan marah-marah juia ditemui oleh termohon dan
anak-anaknya;------------------------------------------------------------------------------------
7.Bahwa untuk posita 8 permohonan pemohon, termohon tidak datang
melayat ibu pemohon di Bogor, karena pada saat itu juga termohon juga
baru sakit dan dirawat di rumah sakit Amal Sehat Sragen;
--------------------- --------------------
REKONPENSI
Dalam
rekonpensi ini termohon konpensi mohon disebut sebagai penggugat
rekonpensi dan pemohon konpensi mohon disebut sebagai tergugat
rekonpensi; ……..
1.Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi
yang ada relevansinya dengan dalil-dalil gugatan rekonpensi ini secara
mutatis muntandis mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi ini;
-----------------------------------------------------------------------------
2.Bahwa
pada prinsipnya penggugat rekonpensi/termohon konpensi tidak
menginginkan perceraian ini, namun jika pada akhirnya perceraian
tersebut diatas memang harus terjadi maka penggugat rekonpensi/termohon
konpensi meminta hak-haknya sebagai berikut : …………………………………………
a.Bahwa
mengingat anak-anak penggugat rekonpensi/termohon konpensi dan
tergugat rekonpensi/pemohon konpensi belum MUMAYYIZ, yang menurut hukum
anak tersebut berhak mendapat HADHANAH dari penggugat
rekonpensi/termohon konpensi selaku ibunya, maka terhadap pemeliharaan
anak yang masih belum MUMAYYIZ tersebut, penggugat rekonpensi/termohon
konpensi mohon pemeliharaannya diserahkan kepada penggugat
rekonpensi/termohon konpensi; -------------------------
b.Bahwa
semenjak tergugat rekonpensi/pemohon konpensi meninggalkan penggugat
rekonpensi/termohon konpensi yaitu sejak Nopember 2007, tergugat
rekonpensi/pemohon konpensi telah melalaikan kewajibannya sebagai
seorang suami, yaitu tidak pernah memberikan nafkah wajib, maka tergugat
rekonpensi/pemohon konpensi wajib melunasi nafkah lampau pada penggugat
rekonpensi/termohon konpensi; ------------------
Dan nafkah yang
harus dibayar oleh tergugat rekonpensi/pemohon konpensi kepada penggugat
rekonpensi/termohon konpensi dapat diperinci sebagai berikut :
…..…………………………………………..
1.Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan
Nopember 2007 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewisjde) per-harinya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus
ribu
rupiah);------------------------------------------------------------------
2.Nafkah
Iddah yang diperhitungkan perharinya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus
ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah 100 hari x Rp. 100.000,00 =
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);---
3.Nafkah Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);-
4.Nafkah
anak yaitu, untuk 2 orang anak sampai anak tersebut dewasa setiap
bulannya sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);---------
Berdasarkan
hal-hal dan alasan-alasan diatas, penggugat rekonpensi/termohon
konpensi mohon kepada Pengadilan Agama Sragen untuk berkenan memutus
sebagai berikut : ………………………………………………………………………………...
Dalam Konpensi
1.Menolak permohonan pemohon; -------------------------------------------------------
2.Membebankan beaya perkara menurut hukum; --------------------------------------
Dalam Rekonpensi
1.Mengabulkan
gugatan penggugat rekonpensi/termohon konpensi untuk seluruhnya;
--------------------------------------------------------------------------------
2.Menetapkan
terhadap HADHANAH (pemeliharaan) anak yang diperoleh selama pernikahan
antara penggugat rekonpensi/termohon konpensi dan terggat
rekonpensi/pemohon konpensi diserahkan pada penggugat
rekonpensi/termohon konpensi;
--------------------------------------------------------
3.Menghukum
tergugat rekonpensi/pemohon konpensi untuk membayar nafkah lampau
per-harinya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang
diperhitungkan sejak bulan Nopember 2007 sampai dengan putusan perkara
ini mempunyai kekutan hukum tetap, nafkah iddah sebesar Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),nafkah mut’ah sebear 30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah) dan nafkah anak untuk 2 orang anak setiap
bulanya sebesar 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
4.Membebankan beaya perkara menurut hukum; --------------------------------------
Demikain jawaban dan gugat rekonpensi ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sragen, 13 April 2009
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar