contoh
gugatan perkara perdata
Kendari,
08 Oktober 2010
No. Perkara :
16/Pdt.G/2010
Perihal :
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
dan Mohon Sita Jaminan
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan
Negeri Kendari
Di-
Jln. Sangia Ni Bandera
No. 123
Lepo-lepo,
Kendari
Dengan
Hormat,
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini : Supribadi, S.H. Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman
Paris Advokat & legal Consultan, yang beralamat di Jln. Pramuka No. 37
Pasar Baru Kendari 93573. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lusifia,
S.Pd, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Oktober 2010 (terlampir
). Selanjutnya di sebut sebagai Penggugat;
Dengan
ini mengajukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan terhadap
:
1.
PT. Aneka Tambang yang
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2.
Umi Khoeriyah,
pekerjaan pengusaha, yang beralamat Jln. Arum Palaka No. 07 RT. 04/RW. 05
Kelurahan Mandonga, Kecamatan Lepo-lepo, Kendari SUL-TRA, yang selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT II
Adapun yang menjadi alasan Penggugat mengajukan
gugatan Perbuatan Melawan HUkum dan Mohon Sita Jaminan adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat adalah
ahli waria dari Alm. Ny. Paerah, sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Ny.
Paerah pada tanggal 10 September 2003 Nomor : 16/APW/2003/PA.SR tanggal 10
September 2003
2.
Bahwa salah satu harta
Warisan Alm, Ny. Paerah ialah sebuah Tanah di Kawasan Industrial Tambang
Kecamatan Lepo-lepo atas nama tanah seluas 25.000 meter2, dengan
batas-batas sebagai berikut :
Utara :
Tanah milik Benjo
Selatan :
Jalan Raya Industri Tambang
Barat :
Tanah milik Ching
Timut :
Pabrik Semen Bosowa
Yang
kini dimilik secara sah oleh Penggugat Berdasarkan Pasal 584 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata : “ Hak milik atas suatu barang tidak dapat
diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan
kadaluarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat dan dengan penunjukkan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa
perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu “
3.
Bahwa pada tanggal 11
Januari 2007 Ny. Paerah melimpahkan wewenang atas tanah Ny. Paerah yang seluas
20.000 meter2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat
Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Ny. Paerah dengan padi serta
palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Baru dengan menyetor hasil keuntungan
bersih secara bagi hasil 80% untuk Ny. Paerah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat.
Sedangkan sisanya yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.
4.
Bahwa pada tanggal 4
Juli 2008, Ny. Paerah meminjam uang sebesar Rp. 6.000.000,00 dengan bunga 2,5%
tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/2008 untuk
membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Tambang kepada TERGUGAT
II.
5.
Bahwa Ny. Paerah
menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada TERGUGAT II
sebagai jaminan atas Perjanjian
Berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/2008 tertanggal
4 Juli 2008.
6.
Bahwa pada tanggal 25
Desember 2008 Ny.Paerah telah melunasi hutangnya besrta bunganya 2,5% sebulan
kepada TERGUGAT II di hadapan Izzuddin, S.N., Notaris di Kendari dibawah Akta
Pelunasan Hutang No.123/L-80.
7.
Bahwa di sekitar akhir
tahun 2008, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizing Ny. Paerah
TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II telah mengajukan permohonan
pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Ny. Paerah secara melawan hukum,
dengan menyertakan Salinan Akta Tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya belum
dilunasi.
8.
Tanah tersebut
dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal PT. ANTAM.
9.
Bahwa pembuatan
TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut menimbulkan kerugian bagi Ny. Paerah dan
Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan
Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kessalahannya untuk
mengganti kerugian tersebut.
10. Bahwa kerugian materiil yang dialami
oleh Ny. Paerah atas tindakan kedua TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp.
1.000.000.000,- dengan rincian :
Penjualan
padi dan palawija selama 1 tahun Rp.
200.000.000,00
Pengrusakan lahan Rp.
200.000.000,00
Batalnya
pembelian atas tanah Rp.
600.000.000,00
Total
Rp.
1.000.000.000,00
Berdasarkan uraian di atas, maka
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang menangani
perkara ini berkenen memutuskan :
1.
Mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk Seluruhnya
2.
Menghukum kepada
TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di
atasnya yang terletak di Kawasan Industri Tambang Kecamatan Lepo-lepo seluas
25.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara :
Tanah milik Benjo
Selatan :
Jalan Raya Industri Tambang
Barat :
Tanah milik Ching
Timur :
Pabrik Semen Bosowa
3.
Menyatakan secara
hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
Penggugat
4.
Menyatakan secara
hukum bahwa tanah seluas 25.000 m2 tersebut adalah sah secara hukum
milik Ny. Paerah
5.
Menghukum kepada Para
Tergugat untuk membayar ganti kerugian Ny, Paerah kepada PENGGUGAT sebagai ahli
warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).
6.
Menghukum kepada PARA
TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta
rupiah )
7.
Menghukum kepada PARA
TERGUGAT untuk tunduk dan paruh terrhadap putusan perkara ini
Demikian surat gugatan ini dibuat dengan
ditandatangani oleh Kuasa Hukum dan Penggugat.
Kuasa
Hukum,
SUPRIBADI, S.H.,
|
Penggugat,
LUSIFIA, S.Pd
|
contoh
jawaban tergugat
JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN.Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………. PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang……………..…… TERGUGAT I
Umi Khoeriyah……………TERGUGAT II
Kendari,
10 Oktober 2010
Kepada
Yth.
Majelis
Hakim Perkara Perdata
Nomor
: 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
Di-
KENDARI
Dengan
Hormat ;
Yang bertandatangan
dibawah ini : PT. Aneka Tambang ,
dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat
I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal
ini bertindak sebagai Tergugat II
dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-Kendari, dengan ini mengajukan JAWABAN atas gugatan Penggugat sebagai
berikut..............................................................................
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;.........................................................................................................................................................
2.
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 551/25.46/2008
tanggal 25 Desember 2008, Ny. Paerah telah menjual tanah seluas 20.000 m2
kepada Tergugat II, maka atas Akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum
tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh Tergugat II.....................................................................................................
3.
Bahwa dalam Akta Pelunasan Hutang No. 123/L-80 pada tanggal
25 Desember 2008, terjadi Negosiasi bahwa Ny. Paerah tidak dapat melunasi
hutang maka Ny. Paerah menjual tanah tersebut dengan proses pengurangan hutang,
sehingga pada saat bersamaan terjadi pula transaksi jual beli....................................................................................
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam
eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.............................................................................................................................................
2.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas
sebidang tanah tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan
untuk menimbulkan opini public seolah-olah Tergugat II telah mengambil dengan
tidak sah tanah tersebut dari Ahli Waris Ny. Paerah..................................................................................................................
3.
Bahwa Tergugat I mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna
Usaha diatas tanah tersebut adalah sah dan telah melalui prosedur yang berlaku...........................................................................................................
4.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan kerugian materiil yang
dialami Ny. Paerah tersebut tidak benar, karena Tergugat II selama dalam
Kerjasama dengan Ny. Paerah selalu membagi hasil atas lahan yang dikelola,
sampai kerjasama mereka habis pada tanggal 25 Desember 2008 dengan penjualan
tanah kepada Tergugat II.............................
5.
Bahwa gugatan Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum dan
Mohon Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang melekat diatasnya tidak
beralasan, sehingga dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan
Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dibuktikan,
dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan....................................................................................................................
6.
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka
Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapar diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik...........
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang
dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Para Tergugat mohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :..........................
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM HAL POKOK PERKARA
1.
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;.......................................................................
2.
Menolak Permohonan Sita Jaminan ;................................................................................................
3.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;.................................................................
Dan
atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-KDI berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;..............................................................................................................
Demikian
Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis
Hakim diucapkan terima kasih ;.........................................................................................................................................................
Kendari,
10 Oktober 2010
Hormat
Kami,
Tergugat
I
(PT. ANTAM)
Tergugat
II
(Umi Khoeriyah)
contoh
replik
REPLIK
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor
: 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara
:
Lusifia,
S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT.
Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT I
Umi
Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT II
Kendari, 25 Oktober
2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara
Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat ;
Untuk dan atas nama
Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas Jawaban Tergugat yang telah diuraikan
tertanggal 10 Oktober 2010 sebagai berikut ;
DALAM
POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana
terurai dalam surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukun dan Mohon Sita Jaminan dan
selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam
Jawabannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dengan uraian seperti
dibawah ini ;
1.
Bahwa jawaban Tergugat pada poin 2
tidaklah benar, yang mengatakan kami hanya untuk menimbulkan opini public
tentang mengambilan secara tidak sah tanah warisan Ny. Paerah;
2.
Bahwa Jawaban Tergugat pada poin 3
mengenai prosedur permohonan pendaftaran Hak Guna Usaha atas tanah dapat
dibatalkan karena tanpa seijin pewaris tanah tanah tersebut, dan tindakan
tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan mohon Majelis Hakim mengabulkan
permohonan kami atas sita jaminan;
3.
Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin
3 yang mengelak atas pembayaran kerjasama yang belum dibayar dan menyatakan
pada tanggal 25 desember kerjasama mereka telah berakhir itu tidaklah benar,
dan mohon Majelis hakim menghukum Tergugat II untuk membayar sisa pembayaran
bagi hasil dari kerjasama atas lahan tanah tersebut;
4.
Bahwa dalil Jawaban Tergugat pada poin
5 yang menyatakan bahwa gugatan melawan hukum dan mohon sita jaminan yang kami
ajukan tidak beralasan,mohon Majelis Hakim meminta pembuktian di pengadilan
baik bukti surat-surat dan bukti saksi;
5.
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang
diuraikan diatas maka dari Jawaban Tergugat harus dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan
Penggugat yang baik;
Maka berdasarkan
uraian Replik yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut;
DALAM
HAL POKOK PERKARA
1.
Menyatakan Jawaban Tergugat ditolak
seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;
2.
Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa
pembayaran hasil dari kerjasama bagi hasil atas lahan tanah tersebut secara
penuh;
3.
Mengabulkan permohonan sita Jaminan
kami;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara;
Dan atau apabila Majelis Hakim yang
memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Replik dari Penggugat ini
disampaikan atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih;
Kendari, 25 Oktober 2010
hormat,
kuasa hukum Penggugat
SUPRIBADI,
S.H.,
contoh
duplik perkara perdata
DUPLIK
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor
: 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara
:
Lusifia,
S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT.
Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT I
Umi
Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT II
Kendari, 5 Oktober
2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara
Perdata
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat;
Yang bertandatangan
dibawah ini : PT. Aneka Tambang yang
bertindak sebagai Tergugat I dan Umi Khoeriyah yang bertindak sebagai Tergugat II dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 25 Oktober 2010 dengan Nomor perkara perrdata
16/Pdt.G/2010/PN-KDI.
DALAM
EKSEPSI
1.
Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana
yang telah disampaikan dalan Jawaban
terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat
kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dianggap
dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
2.
Pada replik penggugat pada poin 1 dan 3 itu tidak benar.
Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan
fakta;
3.
Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
4.
Bahwa dalam replik penggugat mengatakan bahwa pengajuan
surat izin bangunan tidak sah. Mohon dimintakan bukti dalam persidangan baik
bukti surat maupun saksi;
5.
Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau
sebagian;
6.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
7.
Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas
pencemaran nama baik;
MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
diatas dengan ini Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur berkenan memutuskan:
1.
Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul
karena perkara ini
3.
Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas
pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Kendari,
5 Oktober 2010
Hormat
tergugat I
PT. Aneka Tambang
Tergugat
II
Umi Khoeriyah
contoh
pembuktian
DAFTAR
BUKTI PERKARA PERDATA
No.
16/Pdt.G/2010/PN.KDI
DALAM
PERKARA ANTARA
PT. Aneka Tambang……………..…… TERGUGAT I
Umi Khoeriyah……………TERGUGAT II
LAWAN
Lusifia, S.Pd………………………. PENGGUGAT
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang mengadili
dan memeriksa perkara Perdata
Nomor
: 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
Di-
KENDARI
Dengan
hormat,
Yang bertandatangan
dibawah ini : PT. Aneka Tambang ,
dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat
I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal
ini bertindak sebagai Tergugat II
dalam Perkara Perdata No. 16/Pdt.G/2010/PN-Kendari, dengan ini mengajukan PEMBUKTIAN atas gugatan Penggugat sebagai berikut:
Dengan ini hendak
menyampaikan Alat Bukti Surat adalah sebagai berikut ;
1. T-1
Copy Surat SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1904
2. T-2
Copy SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA No. 67645
Telah di beri materai cukup dan telah pula di sesuaikan
denga Aslinya.
3. T-3
Copy
Surat Akta Pelunasan Hutang No. 123/L-80
Telah
di beri materai cukup dan telah pula di sesuaikan dengan Aslinya.
Demikianlah
Alat Bukti Surat ini TERGUGAT ajukan, atas perhatiannya TERGUGAT ucapkan
terimaksih.
Kendari,
12 Oktober 2010
Hormat Tergugat,
Tergugat
I
(PT. ANTAM)
Tergugat
II
(Umi Khoeriyah)
contoh
putusan perdata
PUTUSAN
No.12/Pdt.G/10/2010/PN.KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Negeri Kendari yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara : Supribadi,
S.H.
Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal
Consultan, yang beralamat di Jln. Pramuka No. 37 Pasar Baru Kendari 93573.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lusifia, S.Pd, berdasarkan
surat kuasa khusus tertanggal 05 Oktober 2010 (terlampir ),sebagai Penggugat;
Melawan
PT. Aneka Tambang , dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat I, dan Umi Khoeriyah, dalam hal ini bertindak sebagai Tergugat II
Majelis
Hakim Peradilan Negeri Kendari tersebut
:
Telah
membaca permohonan penggugat dan surat-surat bukti yang berhubungan dengan
perkara ini;
Telah
mendengar penguggat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasanya tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya Supribadi,
S.H.
Advokat dan pengacara pada Law Office Hotman Paris Advokat & legal
Consultan, berdasarkan
surat kuasa khususnya tertanggal 05 Oktober 2010, yang telah
didaftarkan di kepaniteraan peradilan Negeri Kendari pada tanggal 20 September
2010 dengan nomor register 2/09/2010/PN.KDI telah mengajukan gugatannya yang
pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 Ny. Paerah melimpahkan wewenang atas tanah Ny. Paerah yang seluas 20.000 meter2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Ny. Paerah dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Baru dengan menyetor hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Ny. Paerah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat. Sedangkan sisanya yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah. Namun Tergugat tidak memberikan Haknya Penggugat dengan menerima bagian atas hasil lahan sebanyak 80%.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2007 Ny. Paerah melimpahkan wewenang atas tanah Ny. Paerah yang seluas 20.000 meter2 untuk digarap oleh H. Muslih Rahmat berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Ny. Paerah dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Baru dengan menyetor hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Ny. Paerah dan 20% untuk H. Muslih Rahmat. Sedangkan sisanya yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah. Namun Tergugat tidak memberikan Haknya Penggugat dengan menerima bagian atas hasil lahan sebanyak 80%.
Lalu
Ny. Paerah meminjam uang pada tergugat dengan jumlah Rp. 6.000.000,00,-dengan
bunga 2,5 %tiap bulan. Pada tanggal 25 Desember 2008 Penggugat telah melunasi
hutang-hutangnya dengan akta pelunasan hutang No.123/L-80.
Bahwa adapaun kerugian yang penggugat derita adalah
sebagai berikut :
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun Rp. 200.000.000,00
Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun Rp. 200.000.000,00
Pengrusakan
lahan Rp.
200.000.000,00
Batalnya pembelian atas tanah Rp.
600.000.000,00
Total
Rp.
1.000.000.000,00
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat
bersama ini mohon agar Majelis Hakim PeradilanNegeri Kendari yang terhormat
berkenan memberikan putusan sebagai berikut
1.
Mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk Seluruhnya
2.
Menghukum kepada
TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di
atasnya yang terletak di Kawasan Industri Tambang Kecamatan Lepo-lepo seluas
25.000 m2
3.
Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum terhadap Penggugat
4.
Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 25.000 m2 tersebut adalah
sah secara hukum milik Ny. Paerah
5.
Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Ny, Paerah kepada
PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu
milyar rupiah ).
6.
Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil Rp.
500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )
7.
Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan paruh terrhadap putusan perkara
ini
Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah
pihak telah menghadap dan oleh ketua di usahakan perdamaian, akan tetapi tidak
berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan
tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat:
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Kendari.
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
Bahwa gugatan penggugat telah secara keliru diajukan oleh penggugat pada Peradilan Negeri Kendari.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat
mengenai perbuatan melawan hukum dan permohonan sita jaminan kabur (abscuur libel) dan tidak dapat
diterima (niet on van kelizke verklaring) berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Dalam
Pokok Perkara
Bahwa benar tergugat menerima pelimpahan
kewenangan atas hasil lahan tersebut dengan sistem bagi hasil bahwa benar
penggugat pernah meminjam uang pada tergugat dengan akta hutang dan benar pada
tanggal 25 Desember penggugat berniat membayar hutangnya namun melalui barter
dengan lahan tersebut sehingga lahan tersebut menjadi milik tergugat. Bahwa
benar tergugat menyewakan tanah tersebut
pada PT.ANTAM untuk guna usaha.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka
tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
Menolak gugatan penggugat atau
setidak-tidaknya agar tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan selanjutnya untuk mempersingkat
uraian putusan, ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dan berita-berita
perkara ini.
Tentang Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan
penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa yang menjadi alasan gugatan
penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas oleh karena penggugat memohon
kepada majelis hakim peradilan Negeri Kendari, penggugat membayar biaya
perkara.
Menimbang atas dalili-dalil dan bukti-bukti
serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis
hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat tidak memenuhi
kewajibannya untuk membagi hasil lahan selama 1 tahun pada Penggugat. Bahwa
tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mohon sita
jaminan yang diajukan Penggugat di tolak.
Mengingat pasal-pasal dari UU yang berkenaan dengan
perkara ini :
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
Mengadili
Dalam eksepsi
Menindak eksepsi tergugat :
dalam pokok perkara
1. Mengabulkan
gugatan sebagian
2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian
materil Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
3. Menghukum
pula kepada tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 120.000
(Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada penggugat untuk setiap hari
keterlambatannya melaksanakan putusan ini.
4. Menghukum
tergugat untuk membayar uang perkara.
Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada 12 oktober 2010 oleh majelis hakim peradilan Negeri Kendari yang terdiri dari Jacob Rahakbauw,S.H,M.H,., selaku hakim ketua. Tri Azrul Rahmawan SH dan Erwin Panjaitan SH, selaku hakim anggota dibantu Yudi Herlan SH, panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat.Supribadi,S.H,.Dan dari tergugat (PT. ANTAM) dan (Umi Khoeriyah)
Hakim Anggota Ketua
Majelis
Tri Azrul Rahmawan SH
Jacob Rahakbauw,S.H,M.H
Erwin Panjaitan SH
PaniteraPengganti
Erwin Panjaitan SH
Biaya Administrasi Kepaniteraan
Redaksi : Rp. 1.000
Materai : Rp. 6.000
Kepaniteraan : Rp. 112.000
Jumlah Rp. 119.000
(Seratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)